Segera Ubah Undang-Undang Perbankan

Penulis

Selasa, 6 September 2016 21:47 WIB

Presiden Joko Widodo sebaiknya berkaca setelah mendesak dunia merealisasi pertukaran informasi pajak internasional. Dia semestinya ingat, Indonesia adalah satu di antara segelintir negara yang belum memenuhi standar pertukaran informasi pajak secara utuh.

Ada pekerjaan rumah warisan pemerintahan terdahulu yang belum diselesaikan Jokowi: membuka akses pajak terhadap data perbankan. Jokowi menyerukan desakannya di depan forum Konferensi Tingkat Tinggi G-20 di Hangzhou, Tiongkok, Ahad lalu. Dia menyatakan target penerimaan sebesar Rp 165 triliun dari pemberlakuan program pengampunan pajak sulit tercapai. Dalihnya, pemerintah kesulitan mengembalikan duit warga negara Indonesia yang berkeliaran di luar negeri.

Pemerintah memang pantas tertekan. Program tax amnesty yang bergulir sejak medio Juli lalu hingga kemarin baru menambah penerimaan negara dari tebusan sebesar Rp 5,03 triliun. Deklarasi harta hasil repatriasi juga hanya mencapai Rp 13,6 triliun dari target Rp 1.000 triliun. Tapi pemerintah juga harus paham bahwa pertukaran informasi pajak internasional tak hanya berarti meminta lalu menerima data. Direktorat Jenderal Pajak harus menyiapkan dan memberikan data serupa ke otoritas pajak mancanegara. Siapkah Indonesia?

Faktanya, Indonesia, yang ikut meneken deklarasi Forum Global untuk Transparansi dan Pertukaran Informasi Pajak, justru tertinggal oleh negara lainnya. Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), dalam laporannya Juli lalu, menempatkan Indonesia di antara 12 negara berpredikat "partially compliant" alias memenuhi sebagian kecil standar acuan negara G-20.

Rapor merah Indonesia terletak pada keleluasaan otoritas pajak mengakses informasi wajib pajak, terutama dari data perbankan. Pada kategori ini, Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan cap "non-compliant" di antara 101 negara yang dievaluasi. Indonesia bahkan terbelakang dibanding Singapura, Malaysia, dan Filipina.

Advertising
Advertising

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebetulnya mengatur pemanfaatan data perbankan untuk kepentingan pajak. Masalahnya, aturan ini tak mudah diterapkan karena ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang melindungi kerahasiaan data nasabah. Kondisi tersebut tak berimbang dibanding negara G-20 lainnya, yang membuka penuh akses otoritas pajak terhadap data bank.

Karena itu, ketimbang berkoar meminta negara lain patuh, Presiden Joko Widodo sebaiknya segera membenahi ketidaksiapan Indonesia dalam pertukaran informasi pajak internasional. Pemerintah harus segera mendorong revisi undang-undang tersebut, yang kini terbengkalai di Senayan sejak ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional prioritas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.

Jokowi hendaknya ingat, waktu semakin sempit. Indonesia terancam malu karena tak mampu memenuhi komitmen mengikuti pertukaran informasi pajak internasional secara otomatis pada 2018 nanti.

Berita terkait

Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Pelatih Timur Kapadze Tak Takut Suporter Skuad Garuda

38 menit lalu

Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Pelatih Timur Kapadze Tak Takut Suporter Skuad Garuda

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan akan tersaji pada babak semifinal Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa pada Senin, 29 April.

Baca Selengkapnya

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

1 jam lalu

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.

Baca Selengkapnya

Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

1 jam lalu

Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

Nobar pertandingan timnas Indonesia vs Uzbekistan itu akan digelar mulai pukul 20.00 WIB di Depok Open Space, Jalan Margonda.

Baca Selengkapnya

Bembang Nurdiansyah Puji Capaian Timnas Indonesia di Piala Asia U-23, Minta Lebih Waspada Hadapi Uzbekistan

1 jam lalu

Bembang Nurdiansyah Puji Capaian Timnas Indonesia di Piala Asia U-23, Minta Lebih Waspada Hadapi Uzbekistan

Legenda Timnas Indonesia, Bambang Nurdiansyah, menilai pencapaian Timnas U-23 di Piala Asia U-23 AFC 2024 merupakan hasil kerja sama banyak pihak.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

2 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

3 jam lalu

Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

Psikolog menyebut perceraian sebagai salah satu penyebab fenomena fatherless atau situasi anak kekurangan kehadiran dan peran ayah.

Baca Selengkapnya

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

3 jam lalu

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

Tien Soeharto memiliki profil yang kompleks, seorang ibu negara yang peduli hingga terlibat dalam berbagai kontroversi yang mengiringi masa pemerintahan suaminya.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah di Jawa Barat Sepekan Ini

3 jam lalu

BMKG Prakirakan Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah di Jawa Barat Sepekan Ini

BMKG memprakirakan adanya potensi hujan lebat disertai petir 29 April - 5 Mei 2024 di wilayah Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Tips Psikiater untuk Mengusir Rasa Tak Bahagia

3 jam lalu

Tips Psikiater untuk Mengusir Rasa Tak Bahagia

Rutin menulis jurnal bersyukur atau gratitude journal, semacam buku harian, bisa menjadi salah satu cara mengusir perasaan tidak bahagia.

Baca Selengkapnya

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

3 jam lalu

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

AIR 2024 mendukung kawasan Nusa Dua, khususnya Pulau Peninsula sebagai salah satu destinasi wisata olahraga menarik di Bali

Baca Selengkapnya