Pasal Santet

Penulis

Minggu, 24 Maret 2013 01:21 WIB

  • Putu Setia

    Sebentar lagi kita punya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terlengkap di dunia. KUHP ini, kalau jadi disahkan, tidak hanya menyangkut masalah pidana yang ada hubungannya dengan masalah duniawi, tapi juga masalah mistik, klenik, sihir, dan mungkin takhayul.

    Yang sudah ada dalam rancangan KUHP ini adalah pasal mengenai santet. Karena wakil rakyat kita sangat bernafsu untuk melengkapinya, apalagi urusannya bisa sambil pelesir ke luar negeri, pasal mengenai santet itu mungkin bisa bertambah dengan pasal mengenai sihir. Itu sebabnya, studi banding dilakukan di Eropa, biangnya dunia sihir seperti yang ada dalam cerita fiksi.

    Aturan yang disebut pasal santet itu ada dalam Pasal 293 ayat (1). Bunyinya: Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

    Tak secara jelas disebut santet. Sejatinya, bagi para dukun santet di mana saja berada--di berbagai daerah di Nusantara ini ada santet dengan nama dan ciri-ciri berbeda-itu tak ada pengaruhnya, karena tak ada seorang pun yang perlu mengaku sebagai dukun santet. Kalau mengaku saja tak perlu, bagaimana pula memberitahukan dirinya dukun santet. Di dunia maya memang ada beberapa blog yang menawarkan berbagai jenis "pelayanan santet", tetapi semuanya memakai "akun palsu", tak jelas di mana alamatnya.

    Misalnya ada orang meninggal dunia yang diduga karena ilmu santet. Lalu, siapa yang dituduh membunuh? Alat bukti apa yang dipakai? Katakanlah ada orang yang mengaku membunuhnya, tetapi ilmu santet itu didapat dari seorang dukun. Bagaimana menjerat sang dukun, apakah cukup dengan pengakuan yang bisa saja diberikan dengan tekanan? Pokoknya rumit.

    Advertising
    Advertising

    Jika pasal itu disetujui, pasti akan ada usul pasal sejenis: pasal tuyul. Bunyinya kira-kira: Setiap orang yang menyatakan dirinya memelihara tuyul, lalu memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa tuyul itu kepada orang lain untuk mendapatkan uang atau kekayaan dari korban-korbannya, dipidana....

    Seorang anggota DPR menyebutkan, sebenarnya pasal yang disebut pasal santet itu hanya delik penipuan, bukan delik santet. Lalu, ada pembelaan bahwa pasal ini sangat perlu karena kenyataannya banyak dukun santet yang dihakimi massa. Jika bicara kenyataan, korban dari "operasi tuyul" itu pun dianggap nyata di masyarakat. Dan yang diduga memelihara tuyul juga dihakimi massa. Kalau persoalannya agar tidak ada "penghakiman massa", kenapa tidak membuat pasal yang melindungi orang-orang dari tuduhan dukun santet dan pemelihara tuyul? Pasal itu misalnya berbunyi: Setiap orang yang melakukan penyiksaan atau perbuatan yang tidak senonoh kepada seseorang yang dituduh dukun santet dan pemelihara tuyul--contoh bisa diperpanjang--yang mengakibatkan seseorang itu cacat tetap atau meninggal dunia, dipidana.

    Jangan-jangan pasal santet ini hanya untuk sebuah siasat, supaya ingar-bingar pembahasan KUHP terpusat pada sang santet, bukan pada pasal-pasal lain. Pada akhirnya, ketika KUHP disahkan dengan menendang pasal santet, masyarakat bertepuk tangan dan memuji para wakil rakyat. Padahal KUHP ini banyak menyelipkan pasal yang seharusnya lebih ketat dikawal, seperti pelemahan KPK karena penyadapan dibatasi, atau soal hak asasi manusia. Waspadalah.

  • Berita terkait

    Fakta Uzbekistan, Negara Asal Imam Bukhari yang Pernah Dicengkram Uni Soviet

    10 menit lalu

    Fakta Uzbekistan, Negara Asal Imam Bukhari yang Pernah Dicengkram Uni Soviet

    Uzbekistan, tempat kelahiran Imam Bukhari, seorang periwayat hadis yang dihormati.

    Baca Selengkapnya

    Sidang Sengketa Pileg, PPP Tuding Suaranya di Banten Pindah ke Partai Garuda

    10 menit lalu

    Sidang Sengketa Pileg, PPP Tuding Suaranya di Banten Pindah ke Partai Garuda

    PPP menduga perolehan suara DPR RI mereka di sejumlah dapil di Banten pindah secara tidak sah ke Partai Garuda.

    Baca Selengkapnya

    3P Ciri Orang Alami Gangguan Jiwa, Ini yang Perlu Dilakukan

    11 menit lalu

    3P Ciri Orang Alami Gangguan Jiwa, Ini yang Perlu Dilakukan

    Psikiater menyebut ciri-ciri orang dengan gangguan jiwa yang butuh pertolongan medis. Ciri-ciri gangguan jiwa itu diistilahkan dengan 3P.

    Baca Selengkapnya

    5 Teknik Pernapasan untuk Mempermudah Tidur pada Malam Hari

    13 menit lalu

    5 Teknik Pernapasan untuk Mempermudah Tidur pada Malam Hari

    Berikut beberapa teknik pernapasan yang dapat Anda praktikkan untuk memeprmudah tidur pada malam hari

    Baca Selengkapnya

    Kala Jokowi, Prabowo, Lee Hsien Long dan Pengganti PM Singapura Duduk Bersama

    18 menit lalu

    Kala Jokowi, Prabowo, Lee Hsien Long dan Pengganti PM Singapura Duduk Bersama

    Kebersamaan Jokowi, Lee Hsien Long, Prabowo, dan Lawrance dalam satu meja menjadi sinyal keberlanjutan kemitraan dengan Singapura.

    Baca Selengkapnya

    Kehilangan Kedua Kaki karena Serangan Israel, Staf UNRWA ke Qatar untuk Perawatan

    21 menit lalu

    Kehilangan Kedua Kaki karena Serangan Israel, Staf UNRWA ke Qatar untuk Perawatan

    Seorang staf UNRWA sekaligus jurnalis foto yang terluka parah dan kehilangan kedua kakinya akibat pengeboman Israel tiba di Qatar untuk perawatan

    Baca Selengkapnya

    Bedah Taktik Solid Timnas U-23 Uzbekistan Jelang Lawan Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23

    21 menit lalu

    Bedah Taktik Solid Timnas U-23 Uzbekistan Jelang Lawan Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23

    Kecepatan menjadi salah satu keunggulan Uzbekistan yang mesti diwaspadai para pemain Timnas U-23 Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 2024.

    Baca Selengkapnya

    Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

    24 menit lalu

    Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

    Baca Selengkapnya

    KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

    26 menit lalu

    KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

    KPK hentikan sementara aktivitas di rutan POM AL dan rutan Pomdam Jaya Guntur imbas kasus pungli yang berujung pemecatan 66 pegawai

    Baca Selengkapnya

    Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

    29 menit lalu

    Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

    Presiden Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ

    Baca Selengkapnya