Gegabah Menyita Buku

Penulis

Selasa, 4 Oktober 2016 00:52 WIB

Tindakan polisi menyita enam buku berjudul Manifesto Komunis dari pameran buku internasional berlebihan. Buku berlogo palu-arit terbitan Thukul Cetak itu dijual di stan pameran yang diselenggarakan Ikatan Penerbit Indonesia di Balai Sidang Senayan, Jakarta. Polisi kian kelewatan karena enam warga negara Malaysia penjaga gerai buku akhirnya dideportasi.

Sebagai tuan rumah, Indonesia mencoreng wajah sendiri. Tak semestinya polisi bertindak terlampau jauh. Sebagai negara demokratis, penyitaan dan pendeportasian itu sungguh paradoksal. Polisi Indonesia masih memperlihatkan sikap anti-demokrasi dan anti-kegiatan intelektual. Demokrasi tegak ketika suatu negara memberikan jaminan kebebasan berpikir, berpendapat, dan berekspresi.

Pelarangan buku itu mencerminkan polisi belum beranjak dari kebiasaan zaman Orde Baru dan Orde Lama. Di era gelap itu, buku bisa dilarang beredar karena alasan yang samar. Jika bukan mengganggu ketertiban umum, alasan yang lazim diberikan adalah menyebarkan paham komunis/Marxisme-Leninisme. Polisi berdalih, buku itu sensitif di Indonesia. Ironis, tabiat buruk polisi itu muncul ketika bangsa ini telah meninggalkan Orde Baru sejak 18 tahun silam.

Penyitaan buku Manifesto Komunis karya Karl Marx dan Friedrich Engels kian menggelikan, karena buku ini sungguh mudah didapatkan di jejaring Internet dengan gratis. Edisi bahasa Indonesia, juga bahasa-bahasa yang lain, tersedia dalam format buku digital maupun teks. Orang bisa membaca buku ini setiap saat asalkan ada jaringan Internet. Kampus di Indonesia pun biasa mendiskusikan buku itu sebagai bagian dari kegiatan ilmiah.

Sejumlah tokoh Indonesia pun tak haram membaca buku itu. Sebut saja, misalnya, Wakil presiden pertama Mohammad Hatta. Ia menerbitkan risalah berjudul "Persoalan Ekonomi Sosial Indonesia" dengan membahas panjang-lebar gagasan Marxisme Karl Marx. Hatta fasih menjelaskan isi buku itu. Presiden Abdurrahman Wahid juga telah membaca Das Kapital karya Marx sejak ia remaja.

Advertising
Advertising

Polisi bertindak gegabah karena Mahkamah Konstitusi sebetulnya telah mencabut undang-undang yang memberikan kewenangan terhadap kejaksaan dan kepolisian untuk menyita buku sejak enam tahun lalu. Mahkamah mengabulkan permintaan pemohonpihak yang langsung dirugikanmenghapus Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan. Mahkamah memutuskan, undang-undang itu melanggar konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

Di bawah kekuasaan Orde Baru, undang-undang ini menjadi alat kekuasaan untuk memberangus buku dan pikiran yang dianggap berbahaya oleh pemerintah. Kini, ketika Mahkamah Konstitusi telah menggugurkan aturan itu, polisi tetap berpikir dan bertindak dengan standar lama. Polisi bermimpi produk hukum yang berasal dari masa kolonialisme Belanda itu masih bergigi, sesuatu yang menyedihkan.

Berita terkait

Teguh Setyabudi Resmi Dilantik Jadi Pj Gubernur Jakarta

54 detik lalu

Teguh Setyabudi Resmi Dilantik Jadi Pj Gubernur Jakarta

Pelantikan Teguh Setyabudi berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Infinix Zero Flip 5G Diluncurkan di India, Simak Spesifikasinya

1 menit lalu

Infinix Zero Flip 5G Diluncurkan di India, Simak Spesifikasinya

Infinix meluncurkan ponsel lipat, Infinix Zero Flip 5G di India. Ponsel lipat ini dilengkapi dengan dua layar

Baca Selengkapnya

Memasak Nasi Beku yang Dipercaya bisa Turunkan Kadar Gula Darah, Benarkah?

1 menit lalu

Memasak Nasi Beku yang Dipercaya bisa Turunkan Kadar Gula Darah, Benarkah?

Waspada risiko diabetes, memasak nasi beku dipercaya dapat menurun kadar gula darah dalam nasi. Mitos atau fakta.

Baca Selengkapnya

DJP Rilis Daftar Nomor Penipu Pajak, Apa Saja Modusnya?

6 menit lalu

DJP Rilis Daftar Nomor Penipu Pajak, Apa Saja Modusnya?

Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan daftar nomor yang melakukan penipuan mengatasnamakan DJP.

Baca Selengkapnya

Pelantikan Prabowo Disebut Akan Dihadiri 36 Kepala Negara

6 menit lalu

Pelantikan Prabowo Disebut Akan Dihadiri 36 Kepala Negara

Panglima TNI sebut pelantikan Prabowo menjadi presiden akan dihadiri oleh 36 kepala negara sahabat.

Baca Selengkapnya

Seputar Debat Perdana Pilgub Jatim Hari Ini: Tema, Tim Panelis, dan Disiarkan Langsung

7 menit lalu

Seputar Debat Perdana Pilgub Jatim Hari Ini: Tema, Tim Panelis, dan Disiarkan Langsung

Debat perdana Pilgub Jatim digelar hari ini. Berikut tema dan susunan panelis yang disiapkan oleh KPU Jatim.

Baca Selengkapnya

Masa Depan AI Masuk dalam Materi Pembekalan Calon Wakil Menteri Kabinet Prabowo di Hambalang

11 menit lalu

Masa Depan AI Masuk dalam Materi Pembekalan Calon Wakil Menteri Kabinet Prabowo di Hambalang

Hari kedua pembekalan Kabinet Prabowo, dihadiri oleh 54 peserta dengan materi geopolitik, masa depan AI, hingga berurusan dengan jurnalis.

Baca Selengkapnya

5 Film yang Dibintangi Lupita Nyong'o, Pemeran dan Pengisi Suara

11 menit lalu

5 Film yang Dibintangi Lupita Nyong'o, Pemeran dan Pengisi Suara

Lupita Nyong'o, mengisi suara, Roz, tokoh utama dalam The Wild Robot

Baca Selengkapnya

Profil 4 Ajudan Prabowo yang Kerap Jadi Sorotan, Paling Terkenal Mayor Teddy

11 menit lalu

Profil 4 Ajudan Prabowo yang Kerap Jadi Sorotan, Paling Terkenal Mayor Teddy

Prabowo memiliki 4 ajudan yang sering membantunya dalam melakukan berbagai kegiatan. Ini profil ajudan Prabowo yang jadi sorotan.

Baca Selengkapnya

5 Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari untuk Mencegah Kerusakan Tulang

13 menit lalu

5 Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari untuk Mencegah Kerusakan Tulang

Sejumlah makanan perlu dihindari untuk mencegah kerusakan tulang lebih dini. Apa saja?

Baca Selengkapnya