Inkonsistensi Taksi Aplikasi

Penulis

Kamis, 6 Oktober 2016 00:08 WIB

Keputusan Menteri Perhubungan melarang penggunaan mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) sebagai taksi berbasis aplikasi menunjukkan inkonsistensi pemerintah. Kebijakan yang dibuat dengan alasan hendak melindungi konsumen tersebut justru bertentangan dengan regulasi lainnya.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu menetapkan batas kapasitas mesin sebesar 1.300 cc bagi kendaraan yang digunakan untuk taksi aplikasi.

Batas ini berada di atas kapasitas mesin LCGC, yang ditetapkan dalam rentang 980-1.200 cc. Kementerian Perhubungan berdalih, bodi mobil LCGC yang kecil membuatnya tidak stabil jika dipacu dalam kecepatan tinggi. Alasan lain, kapasitas mesin yang kecil membuat kemampuan penyejuk udara tidak maksimal.

Kebijakan ini kontradiktif dengan kenyataan bahwa setiap unit mobil LCGC yang dilepas ke pasar sudah melewati serangkaian pengujian sebelum akhirnya dinyatakan laik jalan. Argumentasi pemerintah kian patah oleh pengujian yang dilakukan pemerintah sendiri. Tercatat, sudah ada 775 unit mobil LCGC yang lolos uji kir oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Itu artinya, mobil LCGC sudah memenuhi persyaratan untuk mengangkut penumpang sesuai dengan kapasitasnya.

Soal kenyamanan kabin dan penyejuk udara juga perlu dipertanyakan. Paling tidak, hingga sekarang konsumen tidak pernah mengeluhkan kondisi kabin mobil LCGC. Begitu pula, klaim bahwa kapasitas mesin mempengaruhi kemampuan AC mobil masih harus dibuktikan secara ilmiah.

Advertising
Advertising

Pelarangan tersebut juga tidak selaras dengan tujuan pemerintah menggagas mobil ramah lingkungan. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2013 menetapkan syarat minimal konsumsi bahan bakar minyak LCGC sebesar 20 kilometer per liter. Artinya, penggunaan LCGC sebagai taksi aplikasi bermanfaat menghemat pemakaian bahan bakar.

Pemerintah harus meninjau kembali kebijakan ini. Selain karena bertolak belakang denganhasil pengujian kendaraan, Kementerian Perhubungan harus mempertimbangkan sudah banyaknya pengusaha taksi aplikasi yang membeli mobil LCGC.

Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang, Kementerian Perhubungan bisa menempuh jalan lain. Misalnya, menetapkan batas usia maksimal mobil taksi aplikasi. Supaya taksi aplikasi tidak menjamur gara-gara mobil murah, pemerintah dapat menetapkan batas jumlah taksi aplikasi yang boleh beredar.

Prinsipnya, regulasi bagi bisnis taksi aplikasi mesti dibuat supaya tidak mempersulit pelaku bisnis. Sejumlah kewajiban sudah dikenakan terhadap mereka, mulai dari keharusan bergabung dengan badan usaha transportasi, lulus uji kir, pemilikan SIM A umum bagi sopir, hingga surat tanda nomor kendaraan atas nama badan usaha. Kewajiban itu hendaknya tidak ditambah lagi dengan pembatasan bagi LCGC.

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

1 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

1 jam lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

2 jam lalu

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

Nama komedian Eko Patrio disebut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas pada Ahad, 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

2 jam lalu

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

Universitas Indonesia atau UI masih menjaga posisi bergengsi dalam pemeringkatan kampus versi Times Higher Education. Berikut hasilnya pada 2024.

Baca Selengkapnya

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

2 jam lalu

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

Berikut saran spesialis kulit untuk menjaga kesehatan kulit di tengah cuaca panas seperti belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

3 jam lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

3 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

3 jam lalu

Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

Gelombang protes mahasiswa pro-Palestina sedang terjadi di seluruh bagian dunia, sebuah gerakan yang diharapkan dapat menghentikan genosida di Gaza.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

3 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya