Buka Dokumen Munir demi Keadilan

Penulis

Selasa, 11 Oktober 2016 22:39 WIB

Pemerintah harus segera membuka laporan investigasi Tim Pencari Fakta Kematian Munir Said Thalib ke publik. Sesuai dengan putusan majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin lalu, yang mengabulkan permohonan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), pemerintah harus segera mengumumkan hasil penyelidikan tersebut ke publik. Pemerintah memiliki waktu 14 hari untuk mengeksekusinya.

Munir meninggal akibat racun dalam penerbangan Garuda Indonesia dari Singapura ke Belanda pada 7 September 2004. Pada 23 Desember 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 111 untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF).

Pada 24 Juni 2005, tim menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Presiden, yang saat itu didampingi beberapa pejabat negara, di antaranya Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Dalam laporan tersebut, TPF mengungkap skenario pembunuhan Munir yang diduga berasal dari lembaga intelijen.

Namun, ketika Kontras mengajukan permohonan ke Sekretariat Negara untuk meminta agar laporan TPF Munir diumumkan sesuai dengan Keppres Nomor 111 tentang TPF, permohonan itu ditolak. Alasannya, Sekretariat Negara tak menguasai dokumen dan tidak mengetahui keberadaannya. Di mana dokumen itu? Maka Kontras membawa kasus ini ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Sudi Silalahi, dalam pernyataan tertulisnya, menyatakan tidak menerima salinan dokumen itu. Yusril juga tak memberikan penjelasan apa pun.

Kini, setelah putusan KIP keluar, Sekretariat Negara sebaiknya tak lari lagi dari tanggung jawab. Meski tak memiliki kewenangan eksekusi paksa, putusan KIP berkekuatan hukum tetap. Pemerintah harus memberi contoh kepada rakyat untuk taat hukum.

Advertising
Advertising

Keberadaan salinan dokumen harus ditelusuri untuk kemudian dibuka ke publik. Sangat tidak bertanggung jawab bila ada dokumen laporan tim bentukan presiden tak diarsip di Sekretariat Negara atau Sekretariat Kabinet. Bila perlu, telusuri hingga ke para pejabat negara yang diberi salinannya atau bahkan hingga mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Selain itu, perlu diusut siapa yang bertanggung jawab atas ketiadaan dokumen tersebut, untuk kemudian diproses hukum. Pasal 53 Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja melawan hukum, merusak, atau menghilangkan dokumen informasi publik bisa dikenai hukuman penjara 2 tahun dan/atau denda Rp 10 juta.

Bila pemerintah serius mau memenuhi janji menuntaskan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia pada masa lalu, membuka hasil investigasi TPF Munir menjadi salah satu jalan untuk menuntaskan kasus yang tak kunjung jelas ini. Siapa dalang pembunuhan Munir semoga bisa terungkap dan dihukum, tak hanya berhenti dengan dihukumnya mantan pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto.

Berita terkait

Hasil, Top Skor, Klasemen Liga Inggris Pekan Ke-35: Liverpool, Manchester United, dan Chelsea Seri; Sheffield United Terdegradasi

12 menit lalu

Hasil, Top Skor, Klasemen Liga Inggris Pekan Ke-35: Liverpool, Manchester United, dan Chelsea Seri; Sheffield United Terdegradasi

Hasil Liga Inggris pekan ke-35: Liverpool, Manchester United, dan Chelsea bermain seri. Sedangkan Sheffield United kalah dan terdegradasi.

Baca Selengkapnya

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

1 jam lalu

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

Sebuah pabrik baja Cina, PT Hwa Hok Steel, terungkap memproduksi baja tulangan beton tidak sesuai SNI sehingga produk mereka dinyatakan ilegal.

Baca Selengkapnya

Gempa Bikin Warga Garut Berhamburan dan Trauma, Kaca Jendela Bergetar Kencang

2 jam lalu

Gempa Bikin Warga Garut Berhamburan dan Trauma, Kaca Jendela Bergetar Kencang

Masyarakat Kabupaten Garut, Jawa Barat, dikagetkan dengan gempa bumi yang terjadi pada Sabtu malam, 27 April 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Menjelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

3 jam lalu

5 Fakta Menjelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Duel timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 akan digelar di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Senin, 29 April.

Baca Selengkapnya

Gempa yang Mengguncang Kencang Garut hingga Jakarta, Ini Data dan Penjelasan BMKG

4 jam lalu

Gempa yang Mengguncang Kencang Garut hingga Jakarta, Ini Data dan Penjelasan BMKG

BMKG memperbarui informasi gempa yang mengguncang kuat dari laut selatan Pulau Jawa pada Kamis menjelang tengah malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Ditekuk Newcastle, Sheffield Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

4 jam lalu

Hasil Liga Inggris: Ditekuk Newcastle, Sheffield Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

Sheffield United dipastikan menjadi tim pertama yang terdegradasi dari Liga Inggris (Premier League) musim 2023/24.

Baca Selengkapnya

Real Madrid di Ambang Juara Liga Spanyol, Carlo Ancelotti Segera Lewati Catatan Prestasi Zinedine Zidane

4 jam lalu

Real Madrid di Ambang Juara Liga Spanyol, Carlo Ancelotti Segera Lewati Catatan Prestasi Zinedine Zidane

Real Madrid selangkah lagi menjadi juara Liga Spanyol 2023-2024. Pelatih Carlo Ancelotti segera bisa melewati catatan prestasi Zinedine Zidane.

Baca Selengkapnya

Jelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Pelatih Timur Kapadze Analisis Skuad Garuda

4 jam lalu

Jelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Pelatih Timur Kapadze Analisis Skuad Garuda

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 akan digelar di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, pada Senin malam WIB.

Baca Selengkapnya

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

4 jam lalu

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

Pakar Komunikasi Digital bagikan tips agar masyarakat tidak tertipu oleh konten rekayasa teknologi artificial intelligence (AI) saat belanja online

Baca Selengkapnya

Gempa M6,5 Malam Ini, Guncangan Terkuat di Sukabumi dan Tasikmalaya

4 jam lalu

Gempa M6,5 Malam Ini, Guncangan Terkuat di Sukabumi dan Tasikmalaya

Berikut data dan penjelasan dari BMKG tentang sebaran dampak gempa itu dan pemicunya.

Baca Selengkapnya