Dukung Pemberantasan Pungli

Penulis

Rabu, 12 Oktober 2016 23:38 WIB

Penarikan biaya di luar tarif resmi alias pungutan liar di Kementerian Perhubungan telah lama dikeluhkan pengusaha. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bolak-balik menyebutkan adanya pungutan terhadap nelayan dan para pengusaha yang hendak mengukur ulang kapalnya. Padahal layanan itu semestinya gratis.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga mengendus praktek ilegal ini di kantornya. Ia menempatkan aparatnya untuk memergoki pelaku. Meski begitu, ia mengaku kesulitan untuk membereskannya sendiri secara internal. Sebab, pungutan liar diduga telah berlangsung lama dan mengakar. Budi memerlukan bantuan penegak hukum untuk bersih-bersih kementeriannya.

Operasi penangkapan petugas yang memungut uang lebih di Kementerian Perhubungan oleh aparat Kepolisian Negara RI, Selasa lalu, menegaskan praktek kotor itu. Meski terkesan menjadi semacam pertunjukan karena didatangi Presiden Joko Widodo dan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian pemberantasan pungutan liar di instansi pemerintah ini patut didukung.

Pengurusan perizinan termasuk bagian dari rantai birokrasi yang paling rawan penyimpangan. Bentuknya macam-macam. Bisa petugas yang aktif meminta dana, bisa pula pebisnis yang mengajak main mata. Tapi hasil akhirnya sama: pelayanan publik menjadi tidak fair karena penyogok akan mendapat prioritas. Sebaliknya, mereka yang tertib administrasi justru dinomorduakan.

Upaya pemerintah memerangi pungli sebenarnya telah dilakukan, termasuk di kementerian yang dipimpin Budi Karya. Pengurusan buku pelaut sudah bisa dilakukan secara online sejak 30 April lalu. Biayanya cuma Rp 100 ribu per buku. Tapi, faktanya, petugas Kementerian menarik ongkos Rp 140 ribu per buku. Untuk pembuatan sijil dokumen berisi daftar awak kapal yang seharusnya gratis, juga ditarik biaya.

Advertising
Advertising

Sistem online semestinya ampuh untuk menekan pungli atau penyuapan. Sebab, selain seluruh transaksi dilakukan secara elektronik, sistem ini menghilangkan tatap muka antara petugas dan pengurus izin. Namun mekanisme online ini tidak dijalankan secara optimal. Terbukti masih ada pertemuan petugas dengan pengusaha.

Penyimpangan prosedur itu harus diberi hukuman. Pemberian sanksi bagi pelanggar aturan akan menciptakan efek jera bagi petugas lain yang hendak melakukan hal serupa. Sebagai usaha pencegahan pungli, sistem online harus dilakukan benar-benar demi transparansi pengurusan izin. Perkembangan data atau informasi harus dipublikasikan di situs resmi pemerintah. Pengawas internal Kementerian juga harus tetap bekerja. Sebab, penerapan sistem online bukan berarti tidak perlu pengawasan. Pendek kata, pemberantasan pungli tidak boleh berhenti pada pertunjukan "operasi tangkap tangan".

Berita terkait

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

4 menit lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

9 menit lalu

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

Ririn dianggap tokoh milenial muda yang dapat mewakili gender yang menjadi jumlah pemilih dominan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

10 menit lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

23 menit lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

28 menit lalu

Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

Dewi mempertanyakan jumlah tanah yang sudah dikembalikan kepada rakyat dalam agenda reforma agraria Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

29 menit lalu

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Penyebab Aplikasi UTBK Mati, Panitia UTBK Sediakan Kemeja, Janji Microsoft

35 menit lalu

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Penyebab Aplikasi UTBK Mati, Panitia UTBK Sediakan Kemeja, Janji Microsoft

Topik tentang kendala teknis mewarnai hari pertama pelaksanaan UTBK SNBT 2024 menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

39 menit lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

39 menit lalu

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

Sejumlah perusahaan dan lembaga penelitian di Belanda, telah memberikan dukungan kepada Indonesia, termasuk terkait IKN

Baca Selengkapnya

Kuartal Pertama 2024, Laba Bersih Bukit Asam Melorot 31,9 Persen

39 menit lalu

Kuartal Pertama 2024, Laba Bersih Bukit Asam Melorot 31,9 Persen

Bukit Asam membukukan laba bersih kuartal I 2024 sebesar Rp 790,9 miliar atau anjlok 31,9 persen secara tahunan dari Rp 1,16 triliun.

Baca Selengkapnya