Awasi Raperda Reklamasi

Penulis

Kamis, 13 Oktober 2016 21:35 WIB

Permintaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah segera mengesahkan dua beleid yang mengatur reklamasi Teluk Jakarta perlu diawasi ketat. Jangan sampai pelaksanaannya menyimpang dan menabrak aturan.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta itu sebelumnya disepakati ditunda hingga 2019 akibat perkara suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Proyek reklamasi juga sempat dimoratorium beberapa waktu lalu, ketika Rizal Ramli masih menjabat Menteri Koordinator Kemaritiman. Setelah Luhut Binsar Pandjaitan menggantikan Rizal, moratorium itu dicabut. Proyek reklamasi 17 pulau pun boleh dilanjutkan.

Mendapat lampu hijau, Basuki meminta pengesahan itu. Namun ia harus belajar dari kesalahan. Pemberian izin reklamasi kepada sejumlah pengembang sebelumnya cacat hukum. Semestinya, dua Raperda Reklamasi itu diterbitkan dulu sebelum izin reklamasi diberikan. Yang terjadi sebaliknya. Tak hanya itu, sebagai pijakan menerbitkan izin, Basuki tak mencantumkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir. Konsekuensinya, sebelum dua aturan itu disahkan, semua izin harus dicabut.

Tak berlebihan bila ada kecurigaan bahwa Basuki sedang memainkan momentum pemilihan kepala daerah untuk meloloskan laju pembahasan Raperda Reklamasi. Apalagi kali ini ia didukung oleh empat partai politik: PDIP, NasDem, Golkar, dan Hanura. Dengan kekuatan empat partai politiktotal 52 kursi dari minimal 70 kursi sebagai syarat sah untuk dilakukan rapat paripurnabisa jadi nasib Raperda Reklamasi bakal ditentukan melalui proses politik di parlemen. Di sinilah kerawanan praktek suap dimungkinkan terjadi.

KPK dan Bareskrim Polri perlu mengawal pembahasan Raperda Reklamasi. Sebelumnya, pembahasan sempat dihentikan setelah KPK menangkap tangan anggota Fraksi Gerindra, Mohamad Sanusi, yang menerima suap Rp 2 miliar dari perusahaan pengembang reklamasi, PT Agung Podomoro Land.

Advertising
Advertising

Selain masalah prosedural, izin analisis mengenai dampak lingkungan perlu dicermati. Hingga kini, prosesnya tak sesuai dengan ketentuan. Amdal Reklamasi Teluk Jakarta masih parsial. Itu artinya amdal dibuat secara pulau per pulau, bukan regional. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah meminta agar amdal tidak dipotong-potong, melainkan secara menyeluruh. Sebab, Reklamasi Teluk Jakarta tidak hanya memiliki dampak terhadap kawasan itu, tapi juga ke wilayah Banten dan Jawa Barat.

Yang tak kalah penting dalam pembahasan Raperda Reklamasi ini adalah melibatkan para pemangku kepentingan, seperti kelompok nelayan. Bila hanya eksekutif dan legislatif yang terlibat, yang bakal dirugikan adalah rakyat jua.

Berita terkait

Daftar Pelatih Proliga 2024: Nakhoda Asing dan Lokal Berimbang

3 menit lalu

Daftar Pelatih Proliga 2024: Nakhoda Asing dan Lokal Berimbang

Kompetisi bola voli profesional nasional, Proliga 2024, sudah bergulir sejak Kamis, 25 April 2024. Ini daftar pelatihnya.

Baca Selengkapnya

7 Tips Jaga Kualitas Hidup dengan Glaukoma

12 menit lalu

7 Tips Jaga Kualitas Hidup dengan Glaukoma

Setiap individu harus memahami tantangan yang dihadapi saat didiagnosis glaukoma dan harus mempertahankan kualitas hidup dengan manajemen tepat.

Baca Selengkapnya

Gempa dari Laut Selatan Malam Ini, Guncangannya Dirasa Kencang dan Lama

18 menit lalu

Gempa dari Laut Selatan Malam Ini, Guncangannya Dirasa Kencang dan Lama

Gempa mengguncang dari Laut Selatan Pulau Jawa pada Sabtu malam ini, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

24 menit lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Olahraga Yoga Bikin Nyaman Shareefa Daanish

34 menit lalu

Olahraga Yoga Bikin Nyaman Shareefa Daanish

Olahraga Yoga membuat penyakit GERD Shareefa Daanish tidak kambuh.

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

51 menit lalu

Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

Timnas Indonesia akan menghadapi Uzbekistan laga semifinal Piala Asia U-23, pada Senin, 29 April 2024

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

1 jam lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Yang Perlu Diperhatikan Pasien Diabetes kala Cuaca Panas Ekstrem

1 jam lalu

Yang Perlu Diperhatikan Pasien Diabetes kala Cuaca Panas Ekstrem

Berikut tips tetap terhidrasi dan sehat selama cuaca panas ekstrem bagi pasien diabetes yang mungkin mengalami respons dari obat.

Baca Selengkapnya

RM BTS Siapkan Konten Jelang Rilis Album Solo Kedua Right Place, Wrong Person

1 jam lalu

RM BTS Siapkan Konten Jelang Rilis Album Solo Kedua Right Place, Wrong Person

Album solo kedua RM BTS akan dirilis pada 24 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

2 jam lalu

Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

Brigadir RA yang tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang tercatat berdinas di Polresta Manado.

Baca Selengkapnya