Pajak Selebritas Dunia Maya

Penulis

Selasa, 18 Oktober 2016 00:18 WIB

Wajar bila pemerintah memburu pajak para artis yang memiliki banyak pengikut di media sosial. Mereka seharusnya membayar pajak jika memperoleh penghasilan dari pemasang iklan atau sponsor. Tapi pemerintah tetap perlu memperbaiki perangkat hukum untuk memburu pajak pemain kakap di Internet.

Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan maupun Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak membedakan subyek dan asal penghasilan. Jangan heran jika wajib pajak penghasilan (PPh 21) amat luas, dari pegawai negeri hingga penjual jasa bebas, seperti penyanyi dan pelawak. Intinya, seseorang yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan apa pun diwajibkan membayar pajak.

Artis yang mempunyai banyak pengikut di media sosial serta pengunggah video yang laris di YouTube mendapat penghasilan yang berlimpah. Sebagai subyek pajak, mereka tinggal melaporkan penghasilan itu, lalu membayarnya. Soalnya, prinsip pembayaran pajak di negara kita menganut self-assessment. Jadi amat bergantung pada kejujuran si wajib pajak.

Kini, tugas pemerintah, terutama Direktorat Jenderal Pajak, adalah mendapatkan data yang akurat tentang penghasilan selebritas di dunia maya. Tanpa data pembanding, sulit bagi pemerintah untuk mengejar pajak mereka atau bertindak jika ada wajib pajak yang nakal.

Pemerintah juga perlu berupaya keras mengejar pajak pemain besar di dunia Internet, seperti Google, Facebook, dan perusahaan penyedia layanan aplikasi atau konten melalui Internet. Mereka jelas menikmati miliaran dolar Amerika dari pendapatan iklan. Tapi pemerintah belum bisa memaksa mereka untuk membayar pajak. Pelaku bisnis lain di Internet, seperti biro iklan dan toko online, sejauh ini juga belum terjamah oleh petugas pajak.

Advertising
Advertising

Harus diakui, mengejar pajak dari aktivitas ekonomi di dunia maya bukanlah hal yang mudah. Undang-Undang Perpajakan maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik belum mengatur secara tegas mengenai hal itu. Semestinya diatur, misalnya, setiap pelaku usaha di dunia maya wajib memenuhi undang-undang yang berlaku di Indonesia sesuai dengan jenis usaha. Juga, perlu ditegaskan bahwa setiap orang atau perusahaan yang mendapat penghasilan dari aktivitas online harus memiliki nomor pokok wajib pajak.

Kementerian Keuangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika harus kompak. Keinginan Direktorat Jenderal Pajak mengejar pajak transaksi online tidak akan bisa optimal tanpa dukungan Kementerian Komunikasi. Hanya Menteri Komunikasi dan Informatika yang bisa membuat pungutan pajak di Internet efektif.

Menteri Komunikasi bisa memblokir situs-situs porno karena memuat konten yang dilarang undang-undang. Jika aturan mengenai perpajakan di dunia maya dipertegas, seharusnya langkah serupa bisa dikenakan terhadap pelaku Internet yang tak mau membayar pajak.

Berita terkait

Baru Dirilis, Begini Cara Mengunggah Story Rahasia di Instagram

5 menit lalu

Baru Dirilis, Begini Cara Mengunggah Story Rahasia di Instagram

Instagram merilis fitur story rahasia yang memungkinkan seseorang memposting cerita tersembunyi. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Bappenas Sebut Program Makan Siang Gratis Dijalankan Tahun Depan, Bujet Rp 20 Ribuan per Anak

6 menit lalu

Bappenas Sebut Program Makan Siang Gratis Dijalankan Tahun Depan, Bujet Rp 20 Ribuan per Anak

Deputi Bappenas memastikan program makan siang gratis akan mulai berjalan mulai tahun 2025 dengan bujet Rp 20 ribuan per anak.

Baca Selengkapnya

Di Manakah Letak Guinea? Negara yang akan Melawan Indonesia Perebutkan Satu Tiket Olimpiade Paris 2024

8 menit lalu

Di Manakah Letak Guinea? Negara yang akan Melawan Indonesia Perebutkan Satu Tiket Olimpiade Paris 2024

Guinea merupakan sebuah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, dikenal karena kekayaan sumber daya alamnya yang melimpah.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Pemerintah Bijak Mengelola Pertumbuhan Ekonomi

9 menit lalu

Bamsoet Dorong Pemerintah Bijak Mengelola Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi yang positif patut dikelola dengan penuh kebijaksanaan karena ketidak pastian global.

Baca Selengkapnya

Pawai Kelulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Kepala SMAN 2 Dogiyai: Saat Itu Saya Dipaksa

11 menit lalu

Pawai Kelulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Kepala SMAN 2 Dogiyai: Saat Itu Saya Dipaksa

Kepala SMA Negeri 2 Dogiyai, Fredy Yobee merespons masalah pawai siswa yang merayakan kelulusan dengan memakai atribut bergambar bintang kejora.

Baca Selengkapnya

5 Drama Populer yang Dibintangi Kim Go Eun, Aktris Pemenang Baeksang Arts Awards 2024

11 menit lalu

5 Drama Populer yang Dibintangi Kim Go Eun, Aktris Pemenang Baeksang Arts Awards 2024

Kim Go Eun menjadi aktris terbaik ketegori film di ajang Baeksang Arts Awards 2024. Ia berhasil memerankan seorang dukun dalam film Exhuma.

Baca Selengkapnya

Jepang Kucurkan Rp4,7 Miliar untuk Bantu Dukung Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Narapidana Teroris di Nusakambangan

12 menit lalu

Jepang Kucurkan Rp4,7 Miliar untuk Bantu Dukung Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Narapidana Teroris di Nusakambangan

Jepang berharap bisa memperkuat dukungan rehabilitasi yang tepat bagi para narapidana terorisme di Lapas Nusakambangan.

Baca Selengkapnya

Maxton Hall - The World Between Us Serial Romantis Beda Status Sosial Tayang 9 Mei

12 menit lalu

Maxton Hall - The World Between Us Serial Romantis Beda Status Sosial Tayang 9 Mei

Maxton Hall - The World Between Us diadaptasi dari novel terlaris pemenang penghargaan, Save Me, karya Mona Kasten.

Baca Selengkapnya

4 Jalur PPDB Jakarta 2024, Berikut Rinciannya

13 menit lalu

4 Jalur PPDB Jakarta 2024, Berikut Rinciannya

Aturan mengenai PPDB tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

15 menit lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya