Mengawasi Pelaksana Tugas Gubernur

Penulis

Rabu, 26 Oktober 2016 00:24 WIB

Kementerian Dalam Negeri hari ini akan melantik pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Banten, dan Bangka-Belitung. Mereka akan mengisi kekosongan kepemimpinan selama para gubernur dan wakil gubernur inkumben di wilayah itu mengambil cuti kampanye pemilihan kepala daerah. Selama empat bulan, mereka akan bekerja dengan wewenang penuh, termasuk mengambil keputusan strategis.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memberikan kewenangan kepada pelaksana tugas selayaknya kepala daerah definitif. Mereka berwenang meneken Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, mengganti pejabat dan pegawai, serta mengesahkan peraturan daerah lainnya.

Peraturan yang mewajibkan cuti bagi kepala daerah inkumben selama masa kampanye itu sedang dipersoalkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Mahkamah Konstitusi. Kewajiban itu sebenarnya dibuat untuk memastikan inkumben tidak menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan politis pada masa pemilihan. Dalam hal ini, semua kandidat mendapatkan "lapangan" yang sama.

Pada waktu inkumben cuti itulah diperlukan pelaksana tugas. Pejabat sementara ini diangkat dari pejabat madya Kementerian Dalam Negeri. Dialah yang akan bertugas memimpin suatu daerah hingga empat bulan ke depan. Para pelaksana tugas harus cepat mengawal pembahasan anggaran, yang akan dipakai kepala daerah terpilih pada tahun depan.

Dengan wewenang besar, pelaksana tugas diharapkan fokus bekerja dalam teknis birokratis. Dia semestinya tak perlu terlibat dalam hiruk-pikuk politik menjelang pemilihan. Pelaksana tugas tidak boleh membantu memenangkan atau, sebaliknya, menjegal seorang calon. Ia pun tidak bekerja untuk Kementerian Dalam Negeri yang menunjuknya, melainkan bagi masyarakat di daerah yang ia pimpin sementara.

Advertising
Advertising

Menteri Dalam Negeri berkewajiban mengawasi penguasa sementara wilayah itu. Ia seharusnya memastikan bahwa kepala daerah sementarayang merupakan pegawai negeriberlaku netral, tidak berpolitik praktis, dan tak mengambil keuntungan pribadi. Dengan begitu, tujuan memberikan "lapangan" yang sama bagi semua calon dalam pemilihan kepala daerah bisa tercapai.

Dewan perwakilan rakyat daerah pun memiliki kewajiban untuk memastikan pelaksana tugas kepala daerah bekerja maksimal. Anggota DPRD selayaknya mengawasi dengan ketat keputusan-keputusan yang diambil pejabat sementara itu, termasuk dalam hal penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Anggota Dewan tidak selayaknya mengambil kesempatan di tengah absennya pejabat definitif pada masa kampanye. Mereka tidak boleh menggunakan "aji mumpung", mencari celah menitipkan proyek dalam penyusunan anggaran.

Pelaksana tugas kepala daerah sepatutnya menggunakan kewenangan besar yang mereka miliki demi kepentingan masyarakat banyak. Bukan demi kepentingan politik dan ekonomi untuk satu pihak.

Berita terkait

Kata Francesco Bagnaia setelah Menjuarai MotoGP Spanyol 2024 dengan Menangi Duel vs Marc Marquez

2 menit lalu

Kata Francesco Bagnaia setelah Menjuarai MotoGP Spanyol 2024 dengan Menangi Duel vs Marc Marquez

Pembalap Ducati Lenovo Francesco Bagnaia merasa sangat senang setelah memenangi balapan MotoGP di Sirkuit Jerez, Spanyol, tiga kali berturut-turut.

Baca Selengkapnya

Hasil, Top Skor, Klasemen Liga Inggris Pekan Ke-35: Arsenal dan Manchester City Menang, Perebutan Juara Tetap Ketat

11 menit lalu

Hasil, Top Skor, Klasemen Liga Inggris Pekan Ke-35: Arsenal dan Manchester City Menang, Perebutan Juara Tetap Ketat

Rangkaian pertandingan pekan ke-35 Liga Inggris 2023/24 telah berakhir. Simak rekap hasil dan klasemennya.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

19 menit lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Prancis: AS Monaco Kalah, PSG Menjadi Juara

37 menit lalu

Hasil Liga Prancis: AS Monaco Kalah, PSG Menjadi Juara

Paris Saint-Germain (PSG) dipastikan menjadi juara Liga Prancis 2023/2024 setelah pesaing terdekat mereka, AS Monaco, kalah.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Tekuk Nottingham 2-0, Manchester City Hanya Terpaut Satu Poin dari Arsenal

47 menit lalu

Hasil Liga Inggris: Tekuk Nottingham 2-0, Manchester City Hanya Terpaut Satu Poin dari Arsenal

Manchester City berhasil mengalahkan Nottingham Forest 2-0 dalam lanjutan pekan ke-35 Liga Inggris 2023/24

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

1 jam lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

1 jam lalu

Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

Pada saat penangkapan anggota gangster yang hendak tawuran itu, tiga orang melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai.

Baca Selengkapnya

Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Pelatih Timur Kapadze Tak Takut Suporter Skuad Garuda

2 jam lalu

Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Pelatih Timur Kapadze Tak Takut Suporter Skuad Garuda

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan akan tersaji pada babak semifinal Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa pada Senin, 29 April.

Baca Selengkapnya

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

4 jam lalu

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.

Baca Selengkapnya

Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

4 jam lalu

Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

Nobar pertandingan timnas Indonesia vs Uzbekistan itu akan digelar mulai pukul 20.00 WIB di Depok Open Space, Jalan Margonda.

Baca Selengkapnya