Pilkada dan Sentralisasi Partai

Penulis

Rabu, 21 September 2016 00:42 WIB

Sulardi
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017, suasana perpolitikan di Jakarta sudah memanas. Banyak isu dan rumor dipublikasikan, terutama soal jalur yang dipilih calon inkumben Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta mendatang. Yang tak kalah seru adalah mengenai siapa sesungguhnya penantang Ahok.

Sejak memasuki era reformasi dan pasca-perubahan UUD 1945, regulasi tentang pilkada merupakan salah satu peraturan yang paling sering diubah. Dinamika regulasinya pada awalnya digulirkan untuk penguatan demokratisasi dan desentralisasi. Berawal dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah yang sangat sentralistik sampai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang fenomenal karena baru berusia dua tahun telah mengalami perubahan dua kali, melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016. Ini membuktikan betapa krusialnya pemilihan kepala daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, proses pemilihan wali kota, bupati, dan gubernur dilakukan oleh DPRD, tapi penentu utama siapa yang bakal menjadi kepala daerah pada waktu itu adalah menteri dalam negeri, Golkar, TNI, dan tentu saja atas restu presiden. Nuansa sentralisme sangat terasa pada waktu itu.

Demokratisasi menunjukkan sedikit perbaikan setelah, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki peran utama dalam menentukan siapa yang menjadi kepala daerah. Tapi kasus di berbagai daerah menghadirkan distorsi antara keinginan elite politik dan anggota DPRD di satu pihak yang berhadapan dengan masyarakat bawah mengenai calon kepala daerah. Bahkan, isu adanya politik uang mewarnai pelaksanaan pilkada oleh DPRD ini. Asumsi dan temuan terkait dengan hal tersebutlah yang kemudian mendorong terjadinya perubahan metode dalam pemilihan kepala daerah. Yang semula dipilih oleh DPRD diubah menjadi dipilih oleh rakyat.

Pergumulan pemikiran untuk mencari solusi atas keruwetan tata cara pilkada yang terdikotomi antara dipilih oleh DPRD dan rakyat itu diselingi perdebatan yang sesungguhnya tidak penting. Perdebatan tersebut, antara lain, adalah apakah pilkada itu rezim pemerintah daerah ataukah rezim pemilu? Bagaimana dengan calon independen? Bagaimana hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah? Apa kedudukan inkumben dalam pilkada serta perlu izin atau cutikah jika inkumben mencalonkan diri lagi?

Perdebatan itu sungguh tak ada pengaruhnya terhadap hasil pemilihan kepala daerah. Sebab, ada satu hal yang dilupakan, yakni masih kuatnya cengkeraman partai politik terhadap kader-kader partai di daerah. Sentralisme dalam diri partai politik itu dapat dilihat pada persyaratan pendaftaran pasangan calon bupati dan pasangan calon wali kota yang dilengkapi dengan surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai di provinsi.

Demikian halnya untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, harus ada surat keputusan tentang persetujuan dari partai politik pusat atas calon yang diusulkan oleh pengurus tingkat provinsi. Artinya, persetujuan, yang dalam bahasa politiknya menjadi rekomendasi ketua partai, merupakan syarat mutlak untuk dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur, bupati, ataupun wali kota. (Lihat Pasal 42 ayat 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016)

Pilihan sistem pemerintah daerah adalah desentralisasi, yang berfokus pada penyerahan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada daerah. Jika pemerintah pusat sudah menyerahkan urusan-urusannya kepada daerah, seolah-olah masalah desentralisasi telah selesai. Padahal, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah itu semestinya masyarakat daerah mendapatkan porsi yang memadai untuk berkontribusi atas keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerahnya.

Namun dengan sentralisasi sistem pencalonan kepala daerah dalam tubuh partai politik ini sesungguhnya sistem pemerintahan desentralisasi belum ada. Sebab, pemimpin partai politik di tingkat pusat masih sangat menentukan siapa yang bisa menjadi calon-calon kepala daerah. Hal itu yang lepas dari perhatian kita semua. Sentralisasi dikritik, tapi tetap diabadikan untuk menentukan siapa yang akan menjadi kepala daerah.

Sudah saatnya desentralisasi dilakukan sepenuhnya. Oleh sebab itu, perlu penguatan kepada partai politik di daerah agar mempunyai kekuatan untuk menentukan siapa yang pantas memimpin daerahnya. Ini bisa diselenggarakan lewat konvensi di daerah atau pimpinan partai politik di daerah bermusyawarah untuk menentukan siapa kader partainya yang akan dijagokan dalam pilkada. Hal itu perlu agar desentralisasi berjalan seiring dengan kekuasaan partai politik yang diserahkan juga kepada pemimpin di daerah.

Berita terkait

Di Acara Milenial dan Gen Z, Anies Jawab Soal Tuduhan Politik Identitas Saat Pilkada DKI 2017

27 November 2023

Di Acara Milenial dan Gen Z, Anies Jawab Soal Tuduhan Politik Identitas Saat Pilkada DKI 2017

Anies Baswedan menjawab tuduhan soal penggunaan politik identitas saat Pilkada DKi 2017 pada acara Indonesia Milleninial and Gen-Z Summit 2023.

Baca Selengkapnya

Anies Ungkit Momen Berutang di Pilkada DKI, Singgung Biaya Politik Mahal

30 September 2023

Anies Ungkit Momen Berutang di Pilkada DKI, Singgung Biaya Politik Mahal

Anies menuturkan mahalnya biaya kampanye bukan berarti ketika menjadi pejabat harus balik modal

Baca Selengkapnya

Di Acara Partai Ummat, Anies Baswedan Cerita Diberi Label saat Pilkada DKI 2017

14 Februari 2023

Di Acara Partai Ummat, Anies Baswedan Cerita Diberi Label saat Pilkada DKI 2017

Anies Baswedan menyebut ada dua pendekatan untuk menciptakan persepsi ini.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Buka Suara soal Utang Rp 50 Miliar ke Sandiaga: Sudah Selesai Dulu

11 Februari 2023

Anies Baswedan Buka Suara soal Utang Rp 50 Miliar ke Sandiaga: Sudah Selesai Dulu

Anies Baswedan menegaskan tidak ada utang yang hari ini harus dilunasi.

Baca Selengkapnya

Politikus NasDem Minta Sandiaga Klarifikasi Surat Utang Anies Baswedan

11 Februari 2023

Politikus NasDem Minta Sandiaga Klarifikasi Surat Utang Anies Baswedan

Ada juga poin yang menyatakan jika Anies-Sandi menang, maka Anies Baswedan bebas dari utang tersebut.

Baca Selengkapnya

Soal Perjanjian Utang dengan Anies Baswedan, Sandiaga: Saya Baca Dulu

6 Februari 2023

Soal Perjanjian Utang dengan Anies Baswedan, Sandiaga: Saya Baca Dulu

Sandiaga belum mau menanggapi soal utang Anies Baswedan ke dirinya saat Pilkada DKI 2017.

Baca Selengkapnya

Fadli Zon Buka Suara Soal Perjanjian Anies Baswedan - Sandiaga Uno di Pilkada DKI

6 Februari 2023

Fadli Zon Buka Suara Soal Perjanjian Anies Baswedan - Sandiaga Uno di Pilkada DKI

Fadli Zon mengakui membikin draft perjanjian antara Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat Pilkada DKI 2017. Soal utang, Fadli tak mau bicara.

Baca Selengkapnya

Pesan Anies Baswedan untuk Kedua Putra Haji Lulung

31 Januari 2022

Pesan Anies Baswedan untuk Kedua Putra Haji Lulung

Anies Baswedan bercerita tentang dukungan yang diberikan Haji Lulung kepadanya dalam Pilkada DKI 2017.

Baca Selengkapnya

MUI DKI Bikin Cyber Army, Taufik Gerindra: Buzzer Terus Serang Anies Baswedan

20 November 2021

MUI DKI Bikin Cyber Army, Taufik Gerindra: Buzzer Terus Serang Anies Baswedan

Taufik menyampaikan penyerang ini selalu mengatakan bahwa Anies Baswedan memenangkan Pilkada, karena politik identitas.

Baca Selengkapnya

Baca Pleidoi Rizieq Shihab Singgung Aksi 212, Ahok, dan Pilkada DKI

20 Mei 2021

Baca Pleidoi Rizieq Shihab Singgung Aksi 212, Ahok, dan Pilkada DKI

Rizieq Shihab mengklaim perkara yang menjeratnya bukanlah kasus hukum melainkan politik. Ia kemudian berkisah tentang Pilkada DKI.

Baca Selengkapnya