Editorial

Penulis

Kamis, 3 November 2016 22:20 WIB

Kepolisian tak boleh serampangan menindaklanjuti pelaporan dugaan pidana penistaan agama yang dialamatkan kepada Basuki Tjahaja Purnama. Penegakan hukum yang sesuai dengan prosedur dan pembuktian harus ditempatkan jauh di atas tekanan sekelompok masyarakat.

Hari ini ribuan orang dari sejumlah daerah akan memenuhi kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, untuk berunjuk rasa menuntut agar Ahok dipenjarakan. Massa yang tergabung dalam demo bertajuk "Aksi Bela Islam II" ini menolak permohonan maaf Ahok atas pernyataannya tentang Surat Al-Maidah ayat 51, akhir September lalu, yang dianggap menghina umat Islam.

Sebetulnya, tuduhan penghinaan itu telah dilaporkan ke Kepolisian, awal bulan lalu. Markas Besar Kepolisian RI pada Rabu lalu juga memastikan telah menuruti tuntutan agar proses hukum dijalankan. Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menyatakan penyelidik Badan Reserse Kriminal akan mulai meminta keterangan Ahok dan sejumlah saksi pada Senin pekan depan.

Cuma, beragam spekulasi kadung bergulir mengiringi rencana unjuk rasa hari ini. Rumor adanya skenario ricuh membuat Ibu Kota mencekam. Kabar demonstrasi akan disusupi aksi dari kelompok radikal meningkatkan ancaman. Celakanya, drama yang dilakoni para elite politik dalam menyikapi berbagai kekhawatiran itu justru memanaskan suasana. Itu sebabnya, sulit untuk tidak juga khawatir bahwa proses hukum terhadap Ahok di Kepolisian hanya untuk meredam tekanan demonstran. Penyelidik memang punya amunisi: Pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu memberikan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara kepada setiap orang yang sengaja mengeluarkan perasaan bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama.

Tapi, perlu diingat, pasal tersebut tercantum dalam KUHP lewat Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. Undang-undang yang diteken Presiden Sukarno ini mengamanatkan pidana penghinaan agama bisa dikenakan jika pelaku mengulang perbuatannya dan melanggar peringatan pemerintah yang dituangkan lebih dulu dalam bentuk surat keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri.

Advertising
Advertising

Belum lagi urusan pembuktian. Pasal penodaan agama telah lama dicap sebagai pasal karet. Alih-alih menjaga kerukunan hidup beragama, pasal ini rentan dimanfaatkan untuk menekan kelompok minoritas karena sifatnya yang berpotensi multitafsir. Tentu saja penegak hukum tak dapat mengabaikan adanya laporan dari masyarakat yang menuding Ahok telah menistakan agama. Tapi Kepolisian juga harus memastikan seluruh proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif yang sedang berkampanye itu sesuai dengan koridor.

Sebaliknya, para demonstran juga harus sadar, mereka telah menggunakan hak menyampaikan pendapat. Kini giliran mereka berkewajiban menghormati hukum dan menghentikan anjuran kebencian.

Berita terkait

Begini Kronologi Gol Bunuh Diri Pratama Arhan saat Timnas U-23 Indonesia Kalah Lawan Uzbekistan

3 menit lalu

Begini Kronologi Gol Bunuh Diri Pratama Arhan saat Timnas U-23 Indonesia Kalah Lawan Uzbekistan

Pratama Arhan membuat gol bunuh diri di menit ke-86 saat timnas U-23 Indonesia kalah lawan Uzbekistan pada semifinal Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Gagal ke Final, Haedar Nashir: Pahlawan Bangsa Tanpa Mahkota Juara

4 menit lalu

Timnas U-23 Gagal ke Final, Haedar Nashir: Pahlawan Bangsa Tanpa Mahkota Juara

Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan publik sebaiknya belajar cara berjuang kolektif bersama Timnas U-23.

Baca Selengkapnya

Gunung Ruang Erupsi Lagi, 18 Penerbangan Dibatalkan

5 menit lalu

Gunung Ruang Erupsi Lagi, 18 Penerbangan Dibatalkan

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado, Ambar Suryoko mengatakan bahwa setidaknya ada 18 penerbangan yang terdampak erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

9 menit lalu

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

Pendaftaran konversi motor bensin menjadi motor listrik dapat dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

12 menit lalu

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya

NasDem dan PKB Bilang Begini soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo

14 menit lalu

NasDem dan PKB Bilang Begini soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo

NasDem dan PKB angkat bicara soal jatah kursi menteri jika kelak jadi bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

19 menit lalu

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

Selain suntikan pinjaman terdapat upaya pembinaan, pendidikan, dan peningkatan usaha koperasi dari LPDB-KUMKM

Baca Selengkapnya

Berkunjung ke Pulau Belakang Padang Batam setelah Pulau Penawar Rindu Itu Bersolek

20 menit lalu

Berkunjung ke Pulau Belakang Padang Batam setelah Pulau Penawar Rindu Itu Bersolek

Wisatawan atau masyarakat Batam sering kali sengaja datang ke Pulau Belakang Padang hanya untuk sarapan pagi atau ngopi sambil melepas rindu

Baca Selengkapnya

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

20 menit lalu

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Kalender Mei 2024 Lengkap, Total Ada 5 Tanggal Merah dan Cuti Bersama

23 menit lalu

Kalender Mei 2024 Lengkap, Total Ada 5 Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Berikut ini rincian kalender Mei 2024 lengkap dengan jadwal tanggal merah dan cuti bersama. Total ada 5 hari libur yang bisa Anda manfaatkan.

Baca Selengkapnya