Dilema Gelar Terbuka Kasus Ahok

Penulis

Senin, 7 November 2016 23:32 WIB

Perintah Presiden Joko Widodo agar polisi melakukan gelar perkara terbuka dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama memunculkan pro dan kontra.

Jokowi mengeluarkan perintah itu dengan harapan publik bisa mengikuti proses hukum secara transparan.

Sejumlah organisasi Islam menuntut agar Ahok secepatnya diseret ke jalur hukum. Ahok pada September lalu berpidato di Kepulauan Seribu sambil menyinggung Surat Al-Maidah 51. Hal tersebut melahirkan demo besar pada 4 November lalu. Gubernur Jakarta itu dituding melecehkan Al-Quran.

Di tengah tekanan luar biasa dari demonstran, perintah ini cukup masuk akal. Namun membuka gelar perkara akan melahirkan komplikasi. Proses hukum bisa-bisa disetir oleh desakan opini publik.

Meski tak melanggar aturan, gelar perkara terbuka menyimpang dari kebiasaan. Selama ini, gelar perkara bukan untuk konsumsi umum. Yang hadir biasanya hanya penyidik dan petugas lainnya. Bila perlu, polisi bisa mengundang pelapor, terlapor, dan saksi ahli. Tapi polisi akan merahasiakan materi gelar perkara.

Advertising
Advertising

Tak semua bahan gelar perkara bisa dibuka kepada publik. Berdasarkan Peraturan Kepala Polri tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, gelar perkara di awal penyidikan dilakukan, antara lain, untuk menentukan status perkara pidana atau bukan, pasal pidana, tersangka, bukti permulaan, serta strategi penyidikan. Bisa dibayangkan, betapa kacaunya penyidikan bila semua hal penting itu diumbar sejak awal.

Sejauh ini, secara hukum belum bisa diputuskan apakah ungkapan Ahok soal Surat Al-Maidah 51 itu disertai niat untuk menebar permusuhan. Padahal, dalam menakar tindak pidana, unsur niat jahat (mens rea) sangat penting. Ahok telah membantah punya niat menistakan Islam. Argumentasinya sangat masuk akal. Bagaimanapun, ketika maju dalam pencalonan gubernur, Ahok tentu mengharapkan dukungan warga Jakarta yang mayoritas muslim.

Baik kubu pro maupun anti-Ahok, keduanya sama-sama bermain di wilayah tafsir. Dalam menyidik perkara ini, polisi akan sangat bergantung pada pendapat ahli agama dan ahli bahasa. Andai gelar perkara dilakukan terbuka, saksi ahli bisa menghadapi dilema. Bila menyatakan Ahok tak layak dipidana, si ahli bisa berhadapan dengan massa yang menginginkan Ahok dipenjara. Sebaliknya, kalau menyatakan Ahok layak dipidana, si ahli boleh jadi berurusan dengan pendukung Ahok yang tak kalah emosional. Dengan kata lain: gelar terbuka akan membahayakan independensi saksi.

Sulit dimungkiri, kepercayaan sebagian masyarakat kepada polisi sangat rendah. Menutup rapat pengusutan kasus Ahok pun bukan pilihan bijak. Bila kasus ini sampai berhenti di tengah jalan, orang yang telanjur marah akan sulit menerima apa pun penjelasan polisi. Terlebih bila pengusutannya tidak transparan.

Plus-minus kedua pilihan inilah yang harus diantisipasi polisi. Ada baiknya polisi membuka dan menutup gelar perkara secara selektif. Aspek tertentu dari pemeriksaan dapat mereka buka, namun aspek lain tetap berlangsung tertutup.

Berita terkait

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

2 menit lalu

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

8 menit lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ketahui Sindrom Anak Sulung Perempuan, Beban Putri Tertua

15 menit lalu

Ketahui Sindrom Anak Sulung Perempuan, Beban Putri Tertua

Sindrom putri sulung adalah beban yang dirasakan oleh anak sulung perempuan untuk berperan sebagai orang tua ketiga bagi saudara-saudaranya.

Baca Selengkapnya

Preview Timnas U-23 Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024 Malam Ini

16 menit lalu

Preview Timnas U-23 Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024 Malam Ini

Duel Timnas U-23 Jepang vs Uzbekistan akan tersaji pada babak final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Jassim Bin Hamad pada Jumat, 3 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Band Rock Nervosa yang Akan Tampil dalam Hammersonic 2024 Mulai Esok

17 menit lalu

Profil Band Rock Nervosa yang Akan Tampil dalam Hammersonic 2024 Mulai Esok

Nervosa adalah salah satu band rock wanita yang akan tampil dalam festival musik Hammersonic 2024 di Pantai Ancol, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Uber 2024, Ricky Soebagdja Bangga dengan Perjuangan Pemain

18 menit lalu

Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Uber 2024, Ricky Soebagdja Bangga dengan Perjuangan Pemain

Ester Nurumi Tri Wardoyo menjadi penentu kemenangan atas Thailand, untuk memastikan Indonesia maju ke semifinal Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Peneliti Unair Temukan Senyawa Penghambat Sel Kanker, Raih Penghargaan Best Paper

21 menit lalu

Peneliti Unair Temukan Senyawa Penghambat Sel Kanker, Raih Penghargaan Best Paper

Peneliti Unair berhasil mengukir namanya di kancah internasional dengan meraih best paper award dari jurnal ternama Engineered Science.

Baca Selengkapnya

Mengenal Donatella Versace, Sosok di Balik Brand Fashion Ikonik Versace

25 menit lalu

Mengenal Donatella Versace, Sosok di Balik Brand Fashion Ikonik Versace

Donatella Versace dilahirkan sebagai anak terakhir dari 4 bersaudara. Kakak perempuannya, Tina, meninggal karena infeksi tetanus pada usia 12 tahun.

Baca Selengkapnya

Cara UGM Cegah Peserta UTBK-SNBT Pakai Joki dan Lakukan Kecurangan

26 menit lalu

Cara UGM Cegah Peserta UTBK-SNBT Pakai Joki dan Lakukan Kecurangan

Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) di Kampus UGM diikuti sebanyak 18.726 peserta.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

26 menit lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya