DPR Melancong Lagi

Penulis

Jumat, 11 November 2016 00:48 WIB

Konsistensi "wakil rakyat" melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri dipertanyakan setelah Ketua DPR Ade Komaruddin memberi lampu hijau bagi kunjungan kerja Komisi VII DPR ke Maroko dan Spanyol. Sama seperti sebelumnya, "kunjungan kerja" ini hampir selalu memicu kontroversi. Dewan tak bisa menunjukkan urgensi dan manfaat kunjungan yang menggunakan uang rakyat itu.

Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri disepakati pimpinan DPR dan semua pimpinan fraksi pada 18 Januari lalu. Kunjungan kerja ke luar negeri tak boleh dilakukan oleh panitia khusus DPR. Waktu itu juga disepakati pengurangan masa reses dari sebulan menjadi maksimal dua pekan. Selain menghemat anggaran, kebijakan ini bertujuan menggenjot produk legislasi DPR yang rendah.

Kunjungan kerja, termasuk ke luar negeri, diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Regulasi itu memang tak mengatur detail. Bisa dimengerti jika Ade Komaruddin membela diri dengan mengatakan kunjungan ke Maroko dan Spanyol, yang memakai anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, "tidak melanggar undang-undang dan tidak menggunakan anggaran DPR." Ia juga yakin moratorium itu masih "konsisten dijalankan" dan sudah menghemat anggaran Rp 139 miliar per tahun. Pertanyaannya, apa bedanya kunjungan itu memakai anggaran DPR dan bukan DPR? Bukankah sama-sama uang negara?

Kunjungan kerja DPR ke luar negeri juga kerap dipertanyakan urgensinya. Di tengah era Internet ini, banyak hal bisa dicari di dunia maya, meski belum tentu semuanya tersedia. Soalnya adalah apakah memang bahan-bahan yang dibutuhkan Dewan untuk studi banding itu tak tersedia di Internet sehingga kunjungan kerja menjadi satu-satunya pilihan? Jangan sampai ketidakmampuan mengeksplorasi kekayaan informasi dari Internet menjadi pembenar untuk melancong ke luar negeri.

Prasyarat perlu-tidaknya kunjungan kerja ke luar negeri itu sebetulnya diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR. Pasal 145 peraturan itu mensyaratkan bahwa batu uji dari penting-tidaknya kunjungan kerja ke luar negeri adalah urgensi, manfaat, dan kaitannya dengan penyusunan undang-undang.

Advertising
Advertising

Manfaat kunjungan ke luar negeri itu diragukan karena publik tak melihat hasilnya. Pada 2011, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, menghitung ada 143 kali kunjungan DPR ke luar negeri. Tapi hanya tiga laporan yang dipublikasikan, yaitu dari Komisi III. Bahkan bahan hasil studi banding anggota Dewan ke Swedia hanya tersedia satu lembar, dan tidak lebih dari sekadar deskripsi singkat kegiatan dan jadwal.

Praktek semacam inilah yang membuat kunjungan kerja DPR ke luar negeri akan selalu dicurigai sebagai siasat melancong dengan menggunakan uang negara.

Berita terkait

10 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar dengan Fitur Menarik

3 menit lalu

10 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar dengan Fitur Menarik

Jika Anda sedang mencari tablet untuk menggambar dengan fitur yang mumpuni, simak rekomendasi tablet untuk menggambar berikut ini.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Jakarta Pertamina Enduro Kalahkan Jakarta Electric PLN 3-1, Giovanna Milana Jadi Bintang

3 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Jakarta Pertamina Enduro Kalahkan Jakarta Electric PLN 3-1, Giovanna Milana Jadi Bintang

Giovanna Milana menjadi pemain bintang saat membawa tim bola voli putri Jakarta Pertamina Enduro (JPE) memetik kemenangan atas Jakarta Electric PLN.

Baca Selengkapnya

PBB: Butuh Waktu 80 Tahun untuk Bangun Kembali Rumah-rumah di Gaza yang Dibom

3 menit lalu

PBB: Butuh Waktu 80 Tahun untuk Bangun Kembali Rumah-rumah di Gaza yang Dibom

Laporan terbaru UNDP menemukan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk membangun kembali rumah-rumah Gaza yang hancur dibom adalah 80 tahun.

Baca Selengkapnya

Terungkap Alasan Lenny Kravitz Pakai Celana Kulit Ketat saat Olahraga

18 menit lalu

Terungkap Alasan Lenny Kravitz Pakai Celana Kulit Ketat saat Olahraga

Video Lenny Kravitz saat latihan beban di gym menjadi viral, gara-gara pilihan busananya. Jadi apa alasannya memakai busana seperti itu?

Baca Selengkapnya

Bukan Penyakit, Ini yang Perlu Dipahami soal Mual

20 menit lalu

Bukan Penyakit, Ini yang Perlu Dipahami soal Mual

Mual merupakan gejala dibanding kondisi kesehatan. Apa saja penyebabnya dan yang perlu dilakukan untuk mengatasinya?

Baca Selengkapnya

Pemandangan Indah Gunung Fuji di Jepang Kini Ditutup, Apa Sebabnya?

34 menit lalu

Pemandangan Indah Gunung Fuji di Jepang Kini Ditutup, Apa Sebabnya?

Pemasangan dinding diharapkan bisa mencegah orang berkumpul di seberang jalan untuk mengambil foto Gunung Fuji di Jepang dan mengganggu sekitar.

Baca Selengkapnya

Survei Pilwalkot Bogor 2024: Elektabilitas Sekpri Iriana Jokowi Buntuti Petahana Dedie A Rachim

35 menit lalu

Survei Pilwalkot Bogor 2024: Elektabilitas Sekpri Iriana Jokowi Buntuti Petahana Dedie A Rachim

Ada sejumlah tokoh yang didagang mau dalam Pilwalkot Bogor 2024, termasuk Sekpri Iriana Jokowi dan eks Wakil Wali Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Honda Beat Populer di Indonesia, Ini Jenis Skuter Matik di Beberapa Negara

35 menit lalu

Honda Beat Populer di Indonesia, Ini Jenis Skuter Matik di Beberapa Negara

Skuter matik memiliki fitur-fitur modern. Kepopuleran dapat dipengaruhi beberapa faktor.

Baca Selengkapnya

Lima Perusahaan AS Kena Sanksi Iran karena Terlibat Genosida Gaza

38 menit lalu

Lima Perusahaan AS Kena Sanksi Iran karena Terlibat Genosida Gaza

Iran memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan AS, individu-individu, yang terlibat dalam genosida di Gaza

Baca Selengkapnya

BNPT Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital

45 menit lalu

BNPT Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital

BNPT menggencarkan asesmen dan sosialisasi Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang strategis dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme setelah melakukan serangkaian asesmen venue pendukung acara Word Water Forum Ke-10.

Baca Selengkapnya