Regulasi Pelindung Bisnis Online

Penulis

Senin, 14 November 2016 00:26 WIB

Paket kebijakan ekonomi ke-14 yang diluncurkan pemerintah, Kamis pekan lalu, merupakan inisiatif strategis yang layak didukung. Regulasi untuk mengatur peta jalan bisnis online itu memperjelas dan memberi kepastian arah pengembangan sektor e-commerce ke depan.

Target pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara ekonomi digital terbesar di ASEAN pada 2020 sesungguhnya masuk akal. Setidaknya jika dilihat dari jumlah pengguna Internet yang mencapai 93,4 juta orang dan pemilik smartphone sebanyak 71 juta orang.

Berdasarkan riset oleh Google dan Temasek, valuasi belanja online di Indonesia pada 2025 akan mencapai US$ 81 miliar atau Rp 1.071 triliun. Itu sebabnya, Indonesia diperhitungkan dalam peta ekonomi digital dunia. Pemerintah punya target yang lebih besar lagi, yakni menggenjot valuasi bisnis online dalam empat tahun mendatang di angka US$ 130 miliar.

Industri digital merupakan alternatif strategis untuk mendorong perekonomian nasional yang sedang lesu. Bisnis model ini tak harus bermodal besar. Pengusaha tidak perlu gerai mewah untuk memikat konsumen papan atas. Pebisnis cukup membuka lapak di dunia maya. Dan dengan teknik marketing yang mumpuni, pembeli akan berdatangan.

Bisnis digital juga memangkas rantai distribusi barang dan jasa yang terlalu panjang. Bahkan, Menteri Perdagangan sampai saat ini masih dipusingkan oleh panjangnya rantai distribusi yang menyebabkan harga pangan konsisten mahal. Artinya, ekonomi digital merupakan solusi karena menghubungkan sisi hulu dengan hilir, produsen dengan konsumen.

Advertising
Advertising

Paket ekonomi kali ini berisi delapan pokok kebijakan yang memudahkan dan melindungi usaha e-commerce. Menariknya, regulasi ini menawarkan solusi pendanaankendala umum pebisnis keciltermasuk usaha rintisan (start-up). Bagi tenant pengembang platform, ada kredit usaha rakyat (KUR) yang tingkat bunganya tidak mencekik. Ada pula hibah untuk inkubator bisnis pendamping start-up.

Masalah perpajakan yang selama ini menjadi momok bagi pengusaha pun diatur, yakni mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Mengacu pada aturan itu, PPh final untuk bisnis e-commerce beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun hanya 1 persen. Itu sama dengan PPh bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Pengusaha online tak perlu takut akan ketentuan perpajakan ini. Justru, regulasi ini memberi kepastian.

Yang juga penting adalah perlindungan konsumen. Janji pemerintah untuk mensertifikasi, mengakreditasi, termasuk membuat skema penyelesaian sengketa sudah tepat. Sertifikasi dan akreditasi akan menjamin kualitas bisnis online yang sangat mengandalkan kepercayaan konsumen. Terakhir, mendorong pemerintah segera menerbitkan aturan teknis operasional untuk sektor ini.

Berita terkait

Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

24 menit lalu

Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

Wapres Ma'ruf Amin optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan timnas Guinea U-23 pada pertandingan playoff Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Lawan Timnas U-23 Indonesia di Playoff Olimpiade, Timnas Guinea Dipenuhi Pemain yang Berkiprah di Eropa

51 menit lalu

Lawan Timnas U-23 Indonesia di Playoff Olimpiade, Timnas Guinea Dipenuhi Pemain yang Berkiprah di Eropa

Timnas U-23 Indonesia akan menghadapi Guinea U-23 pada babak playoff untuk memperebutkan satu tiket ke Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

1 jam lalu

Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

Jadwal Championships Series Liga 1 2023-2024 sudah dirilis. Leg pertama digelar 14 dan 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

2 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

2 jam lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

2 jam lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

3 jam lalu

Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

KemenPPPA meminta pacaran pada usia anak sebaiknya dihindari untuk menjaga kesehatan mental.

Baca Selengkapnya

Unjuk Kemampuan Bahasa Indonesia, Xikers Tuai Antusias Penonton Sejak Pertama Muncul

3 jam lalu

Unjuk Kemampuan Bahasa Indonesia, Xikers Tuai Antusias Penonton Sejak Pertama Muncul

Anggota grup asuhan KQ Entertainmet itu lalu menyapa roady, sebutan penggemar xikers, dengan Bahasa Indonesia.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

3 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

Diskusi film itu ditujukan untuk merespons program pemerintah yang masif mendorong kendaraan listrik (EV) beserta sisi gelap hilirisasi nikel.

Baca Selengkapnya

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

3 jam lalu

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek menggelar syawalan, hadirkan Budaya Yogyakarta antara lain sendratari dan prajurit keraton Yogyakarta.

Baca Selengkapnya