Mediasi Sengketa Investasi

Penulis

Kamis, 6 Oktober 2016 00:46 WIB

Muhammad Iqbal Hasan,
Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan

Indonesia saat ini sedang menghadapi beberapa gugatan investor asing, yaitu Churchill and Planet Mining dan IMFA (India Metals and Ferro Alloys Limited). Gugatan yang didaftarkan di Badan Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional (ICSID) tersebut bernilai masing-masing US$ 1,3 miliar (sekitar Rp 16,9 triliun) dan US$ 581 juta (Rp 7,5 triliun). Nilai gugatan sebesar itu sudah biasa dalam gugatan investor terhadap pemerintah pada forum arbitrase internasional.

Investor asing lazimnya memang memilih forum arbitrase internasional untuk menggugat negara. Pengadilan nasional negara tuan rumah bukan tempat favorit bagi mereka karena masih adanya faktor keraguan terhadap imparsialitas pengadilan dan kompetensi hakim dalam mengadili perkara.

Adapun forum arbitrase internasional, yang sering dianggap sebagai solusi, juga bukan tanpa masalah. Profesi arbiter tidak terlepas dari konflik kepentingan. Selain itu, proses arbitrase yang katanya lebih cepat daripada pengadilan tidak selalu tepat. Kita ingat dulu kasus Amco yang memakan waktu kurang-lebih 12 tahun ketika ICSID sampai harus mengeluarkan putusan hingga tiga kali.

Yang paling harus dipertimbangkan pada arbitrase internasional adalah faktor biaya. Survei Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menunjukkan bahwa biaya beracara di arbitrase internasional untuk satu kasus rata-rata mencapai Rp 100 miliar dan bisa Rp 389 miliar pada beberapa kasus (OECD, 2012). Itu baru biaya beracara. Belum biaya ganti rugi yang harus dikeluarkan kalau negara diputuskan bersalah.

Sebenarnya, hampir semua perjanjian investasi internasional sudah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa secara berjenjang. Ini dimulai dengan penyelesaian melalui musyawarah. Jika gagal, dilanjutkan dengan penyelesaian melalui negosiasi, konsiliasi atau mediasi, dan, jika masih gagal, baru diselesaikan melalui pengadilan atau arbitrase sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Dalam praktek yang sering terjadi, penyelesaian melalui mediasi dijalani dengan cara yang tidak seharusnya atau bahkan dilewatkan sama sekali karena dianggap hanya membuang waktu. Cara mediasi yang tidak benar tentu hampir pasti akan melahirkan kegagalan. Kegagalan terjadi karena tidak pahamnya para pihak mengenai teknis dan prosedur serta manfaat mediasi. Sedihnya lagi, mediatornya pun sama tidak pahamnya dengan para pihak.

Selain itu, kesalahpahaman sering terjadi ketika hasil perdamaian melalui mediasi dianggap kurang memiliki kekuatan hukum. Padahal, kesepakatan perdamaian mediasi dapat dikuatkan di pengadilan, sehingga memiliki kekuatan eksekutorial.

Mediasi memiliki disiplin ilmu dan pendekatan tersendiri yang unik. Mediasi menghendaki mediator untuk memiliki keahlian khusus dan mindset yang berbeda dengan penegak hukum. Tidak mengherankan jika mediator yang belum paham tata cara mediasi yang benar akan bertindak seperti penegak hukum, yang kemudian membuat para pihak merasa membuang-buang waktu dan memutuskan segera ke pengadilan atau arbitrase.

Keahlian dalam mencari dan mendeteksi kesepahaman antara para pihak, merumuskan masalah yang dapat disepakati para pihak, memandu jalannya negosiasi, hingga seni dalam menghadapi kebuntuan negosiasi merupakan keahlian khusus yang dimiliki mediator. Keahlian ini didapat melalui pendidikan khusus sertifikasi mediator. Tentu, selain pendidikan khusus, kualitas mediator bergantung pada jam terbangnya.

Dalam sengketa investasi internasional, sebenarnya tidak ada negara atau investor yang sampai ingin beracara di pengadilan, apalagi arbitrase internasional. Alasan utamanya adalah faktor biaya tinggi, lamanya waktu penyelesaian, dan pada akhirnya nasib mereka ditentukan sang pengadil. Namun, sekali lagi, karena belum tersosialisasinya mekanisme mediasi dengan baik, para pihak sering menjadi terburu-buru untuk langsung menuju penyelesaian pada pengadilan atau arbitrase.

Jika mediasi dijalankan dengan benar, hal itu akan menguntungkan semua pihak. Negara akan menghemat anggaran dan tenaga, beban perkara di pengadilan akan berkurang, dan investor dapat kembali berfokus menjalankan bisnisnya.

Untuk itu, penyelesaian sengketa melalui mediasi harus mulai disosialisasi dengan cara yang benar. Adapun penyelesaian melalui pengadilan atau arbitrase tetap disediakan sebagai jaminan kepastian hukum bagi investor asing, tapi sedemikian rupa diupayakan menjadi solusi terakhir setelah mediasi gagal menemukan kesepakatan.

Berita terkait

Kasus Ledakan Pabrik Smelter Bertambah, Pengamat: Pemerintah Lebih Prioritaskan Investasi Ketimbang Sistem Keamanan Pabrik

9 jam lalu

Kasus Ledakan Pabrik Smelter Bertambah, Pengamat: Pemerintah Lebih Prioritaskan Investasi Ketimbang Sistem Keamanan Pabrik

Pemerintah terkesan tidak serius dalam penerapan standar keamanan untuk perusahaan smelter ataupun investor asing yang masuk ke Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

2 hari lalu

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

Presiden terpilih Prabowo Subianto membeberkan strategi Pemerintah untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

2 hari lalu

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

2 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

3 hari lalu

Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menjajaki kerja sama dengan ExxonMobil Indonesia melalui pengembangan Asri Basin Project CCS Hub.

Baca Selengkapnya

Pemegang Saham Saratoga Sepakati Pembagian Dividen Rp 298,43 Miliar

3 hari lalu

Pemegang Saham Saratoga Sepakati Pembagian Dividen Rp 298,43 Miliar

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. atau Saratoga (SRTG) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 298,43 miliar atau sekitar Rp 22 per lembar saham.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

4 hari lalu

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Selengkapnya

RI-China Bahas Kerja Sama Riset di Bidang Pengolahan Nikel

4 hari lalu

RI-China Bahas Kerja Sama Riset di Bidang Pengolahan Nikel

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dan Duta Besar China untuk Indonesia Lu Kang bertemu untuk membahas penguatan kerja sama

Baca Selengkapnya

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

4 hari lalu

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

AXA Mandiri Financial Services berhasil meraup laba bersih senilai Rp 1,33 triliun pada 2023 atau tumbuh 13,2 persen dibanding tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Jokowi Harap RI jadi Anggota OECD: Supaya Mudah Akses Investasi

5 hari lalu

Jokowi Harap RI jadi Anggota OECD: Supaya Mudah Akses Investasi

Presiden Jokowi meyakini OECD akan memberikan manfaat yang konkret bagi Indonesia terutama supaya tidak terjebak dalam middle income trap

Baca Selengkapnya