Aparat Sipil Harus Netral

Penulis

Selasa, 15 November 2016 21:35 WIB

Tidak netralnya pegawai negeri sipil dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017 sangat disayangkan. Hal ini mencederai demokrasi dan menodai prinsip yang melandasi pegawai negeri yang memiliki nilai dasar, kode etik, perilaku, komitmen, integritas moral, serta tanggung jawab kepada pelayanan publik.

Pilkada serentak 2017 telah memasuki tahap kampanye yang baru berjalan dua pekan. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menerima 44 laporan yang dikategorikan sebagai pelanggaran netralitas pegawai negeri sipil dari 94 laporan yang masuk dari seluruh panitia pengawas pemilu. Itu pun belum termasuk laporan dari DKI Jakarta.

Keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam pilkada tak lepas dari kondisi birokrasi yang tidak sehat. Kondisi itu dimanfaatkan oleh partai politik, baik dalam memobilisasi massa maupun memanipulasi pilihan. Ketidaknetralan PNS bisa berupa penyalahgunaan wewenang, seperti menerbitkan aturan kampanye kepada bawahan, mengumpulkan dana bagi parpol tertentu, dan memberikan fasilitas dinas atau negara.

Birokrasi yang tak sehat ditandai oleh promosi jabatan yang tidak sepenuhnya ditentukan berdasarkan kompetensi dan kinerja. Dalam birokrasi ini, afiliasi politik dan kedekatan dengan kepala daerah terpilih sangatlah penting untuk kelancaran karier. Bahkan tak mustahil PNS yang netral dan tidak berperan dalam kemenangan kandidat akan terhambat dalam karier atau mungkin dimutasikan. Walhasil, banyak birokrat memilih mengingkari sumpah jabatan dengan mengingkari netralitas.

Dalam banyak aduan, alasan mereka yang tidak netral itu adalah demi mendukung atasannya sebagai inkumben. Bawaslu harus lebih jeli mengawasi, karena ada 105 inkumben dari total 622 orang peserta pilkada serentak 2017. Para calon inkumben itu berpotensi menjadi pemenang karena ketidaknetralan birokrat ini.

Advertising
Advertising

Belajar dari pilkada serentak 2015, terdapat 56 laporan yang diserahkan Bawaslu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN/RB). Namun banyak rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang tidak dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian, yang merupakan kepala daerah. Akibatnya, PNS yang terbukti melakukan pelanggaran tidak mendapat sanksi sama sekali.

Usul KASN agar sanksi langsung dijatuhkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) patut dipertimbangkan. Upaya pembinaan dan penegakan disiplin juga perlu terus dilakukan, misalnya melalui surat edaran pentingnya menjaga netralitas. Langkah KASN membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas PNS yang diserahkan Bawaslu juga patut diapresiasi. Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, KASN bisa merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian yang tidak menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita terkait

Jika Lolos Olimpiade Paris 2024, Timnas Indonesia Satu Grup dengan Prancis, AS, dan Selandia Baru

2 menit lalu

Jika Lolos Olimpiade Paris 2024, Timnas Indonesia Satu Grup dengan Prancis, AS, dan Selandia Baru

Timnas Indonesia akan satu grup dengan tuan rumah Prancis, Amerika Serikat, dan Selandia Baru bila lolos Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Syarat Menjadi Wasit Domestik, Internasional, hingga Wasit VAR

12 menit lalu

Syarat Menjadi Wasit Domestik, Internasional, hingga Wasit VAR

Wasit VAR menjadi perbincangan karena kerap dianggap merugikan Timnas Indonesia lalu. Ini syarat menjadi wasit VAR, domestik, dan internasional.

Baca Selengkapnya

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

12 menit lalu

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Indonesia Digital Test House menjadi laboratorium uji perangkat digital terbesar di Asia Tenggara. Simak pesan peresmian Jokowi.

Baca Selengkapnya

Invasi Israel di Rafah, UN Women: 700.000 Perempuan dan Anak Perempuan Palestina dalam Bahaya

13 menit lalu

Invasi Israel di Rafah, UN Women: 700.000 Perempuan dan Anak Perempuan Palestina dalam Bahaya

UN Women memperingatkan bahwa serangan darat Israel di Rafah, Gaza, akan memperburuk penderitaan 700.000 perempuan dan anak perempuan Palestina

Baca Selengkapnya

Liburan ke Pulau Belakang Padang Batam, Naik Becak Keliling Kampung

13 menit lalu

Liburan ke Pulau Belakang Padang Batam, Naik Becak Keliling Kampung

Becak di Pulau Belakang Padang dulunya merupakan transportasi utama warga, tapi kini untuk mengantar wisatawan saja.

Baca Selengkapnya

Kata Kim Soo Hyun saat Terima Popularity Award di Baeksang Arts Awards 2024

14 menit lalu

Kata Kim Soo Hyun saat Terima Popularity Award di Baeksang Arts Awards 2024

Dipilih publik, Kim Soo Hyun akhirnya membawa pulang piala Male Popularity Award di Baeksang Arts Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

17 menit lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

23 menit lalu

Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

Anies mengaku banyak mendapat aspirasi dari warga untuk mendorong kembali dirinya mencalonkan diri di Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Keunggulan Taptilo untuk SLB yang Pernah Ditahan Bea Cukai 1,4 Tahun

27 menit lalu

Keunggulan Taptilo untuk SLB yang Pernah Ditahan Bea Cukai 1,4 Tahun

Bea Cukai sempat menahan dan memberikan pajak kepada taptilo untuk SLB. Padahal, taptilo sangat berarti bagi pembelajaran tunanetra.

Baca Selengkapnya

Mentan Bangun Klaster Pertanian Modern

28 menit lalu

Mentan Bangun Klaster Pertanian Modern

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, akan membangun klaster pertanian modern seluas 10.000 hektare di Kabupaten Bandung.

Baca Selengkapnya