Revisi Tak Ubah Substansi

Penulis

Selasa, 29 November 2016 22:27 WIB

Mengubah tapi tak berubah. Inilah hasil revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berlaku mulai 28 November. Revisi yang dilakukan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat ini sama sekali tidak menghilangkan substansi masalah atas undang-undang itu. Pasal berisi ancaman pidana bagi pelaku pencemaran nama tetap bercokol.

Semestinya pemerintah dan DPR mencabut saja Pasal 27 ayat 3, yang biasa disebut pasal karet, dalam undang-undang itu. Dijuluki pasal karet karena multi-interpretatif, mudah disalahgunakan, serta bisa mengancam kebebasan berekspresi. Lagi pula, aturan mengenai pencemaran nama sudah diatur dengan jelas dan lengkap dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Revisi pasal itu pun sebenarnya cuma memoles masa pidana dari 6 tahun menjadi 4 tahun dan/atau denda paling banyak semula Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta. Artinya, revisi ini tetap meneguhkan ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Padahal para "korban" UU ITE bukan orang yang tepat dipersalahkan secara kriminal.

Sedikit melegakan dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara. Polisi tak bisa langsung menahan seseorang yang terjerat. Selama ini banyak tersangka pencemaran nama ditahan sejak proses penyidikan. Sudah lebih dari seratus orang menjadi "korban" Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 itu.

Yang paling menyita perhatian adalah kasus Prita Mulyasari. Ia ditahan Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, gara-gara mengirim e-mail keluhan atas pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional. Akhirnya pada September 2012, Mahkamah Agung memutuskan Prita tak bersalah.

Advertising
Advertising

Dalam revisi UU ITE juga ada penambahan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan (right to be forgotten). Aturan pada Pasal 26 ini menyebutkan penggunaan data pribadi secara elektronik. Tersangka atau terdakwa yang tak terbukti bersalah di pengadilan bisa meminta penghapusan semua informasi negatif tentang dirinya.

Pemenuhan hak itu merupakan perlindungan atas hak privasi warga negara. Asumsi dasarnya, setiap individu berhak menentukan informasi pribadi apa saja yang bisa diketahui orang lain dan apa yang tidak. Orang juga berhak untuk terlepas dari stigma buruk masa lalu, terutama bila stigma itu belakangan terbukti keliru.

Sayangnya, revisi UU ITE terlihat serba tanggung dan kurang terinci. Dua ayat tentang hak untuk dilupakan pada Pasal 26 sangat umum. Penyusun undang-undang terkesan masih menerapkan kebiasaan melimpahkan hal-hal penting ke aturan pelaksanaan, dalam hal ini pemerintah.

Karena itu, pemerintah harus segera menyusun aturan pelaksanaan yang jelas dan terinci. Agar tak melenceng dalam membuat aturan pelaksanaan, tak salah jika pemerintah mengadopsi praktek negara lain yang lebih dulu menerapkan hak untuk dilupakan. Tanpa aturan main yang mudah diterapkan, hak individu untuk dilupakan bisa bertabrakan dengan hak publik untuk tahu dan hak publik atas informasi.

Berita terkait

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

11 menit lalu

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

Jadwal Liga Champions akan memasuki leg kedua semifinal. Bayern Munchen mendapat pukulan menjelang tampil di markas Real Madrid.

Baca Selengkapnya

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

25 menit lalu

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

Dihadiri oleh Sungjin, Wonpil, Dowoon, dan Young K, acara fansign Day6 di Jakarta diadakan sehari sebelum Saranghaeyo Indonesia 2024.

Baca Selengkapnya

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

55 menit lalu

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

Possession: Kerasukan memakai atribut horor Indonesia, yaitu pocong yang dipresentasikan bantal-guling lantaran dekat dengan keseharian masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

56 menit lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

1 jam lalu

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

Jika sudah menjalin hubungan dengan seseorang dan sangat ingin tahu apakah dia adalah belahan jiwa, berikut beberapa tandanya.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

1 jam lalu

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.

Baca Selengkapnya

Sule: Mahalini akan Pindah Agama dan Menikah dengan Rizky Febian secara Islam

1 jam lalu

Sule: Mahalini akan Pindah Agama dan Menikah dengan Rizky Febian secara Islam

Sule menjelaskan bahwa Mahalini akan menjadi mualaf sebelum menikah dengan Rizky Febian secara Islam di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Chelsea Kalahkan West Ham United 5-0, Nicolas Jackson Bikin Brace

1 jam lalu

Hasil Liga Inggris: Chelsea Kalahkan West Ham United 5-0, Nicolas Jackson Bikin Brace

Chelsea berpesta gol di gawang West Ham United dan mengalahkan lawannya itu dengan skor 5-0 dalam pertandingan Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

Kado Hari Pendidikan Nasional: UKT Naik di Berbagai Kampus Negeri

1 jam lalu

Kado Hari Pendidikan Nasional: UKT Naik di Berbagai Kampus Negeri

UKT naik di berbagai kampus, buah dari penerapan Keputusan Mendikbudristek

Baca Selengkapnya

Gerakan Mahasiswa Pro-Palestina Meluas ke Australia dan Prancis

1 jam lalu

Gerakan Mahasiswa Pro-Palestina Meluas ke Australia dan Prancis

Gejolak demo mahasiswa Pro-Palestina merembet ke Australia dan Prancis, apa yang terjadi?

Baca Selengkapnya