Kembalikan DPR sebagai Lembaga Perwakilan

Penulis

Selasa, 6 Desember 2016 21:22 WIB

Usul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan agar Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014-dikenal dengan nama UU MD3-patut didukung. Beleid tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat ini merupakan produk perseteruan antara kubu partai pendukung Prabowo Subianto dan Joko Widodo seusai pemilihan presiden 2014.

Ketika itu, DPR merevisi undang-undang ini untuk menyingkirkan PDIP. Sebelum direvisi, partai pemenang pemilihan legislatif otomatis menjadi ketua DPR. Semangat dasarnya adalah keterwakilan pemilih di parlemen.

Argumen keterwakilan ini masuk akal. Pemilihan umum adalah alat demokrasi sebagai satu cara menampung suara rakyat melalui partai-partai. Suara rakyat itu tecermin dalam komposisi pimpinan DPR. Rakyat memilih partai dengan harapan suara mereka terwakili di parlemen. Jika prinsip ini dihilangkan, DPR bukan lagi lembaga perwakilan rakyat, melainkan lembaga perwakilan elite partai.

Dalam demokrasi, potensi kesewenang-wenangan partai tidak boleh diakomodasi dalam aturan yang hanya menguntungkan mereka. Undang-Undang MD3 telah melegitimasi kepentingan partai politik dalam konstitusi yang melampaui asas demokrasi. Karena itu, fraksi-fraksi lain di DPR perlu mendukung revisi ini untuk mengembalikan DPR ke dalam fungsinya yang benar.

Revisi ini harus mengembalikan ayat-ayat yang mengubah prinsip keterwakilan itu. Ada beberapa pasal yang dulu diubah untuk mengakomodasi kepentingan jangka pendek, dan itu harus direvisi kembali. Selain masalah pemimpin, DPR mengubah kuorum dari tiga perempat menjadi dua pertiga. Perubahan ini rawan disalahgunakan menjadi pemuas nafsu sebagian kecil politikus untuk merongrong pemerintah.

Advertising
Advertising

Jika hanya sedikit politikus bisa memakai hak ini untuk menggoyang pemerintahan, politik senantiasa tak stabil. Gonjang-ganjing antara legislatif dan eksekutif akan gampang meletup. Hak untuk menyatakan pendapat akan kokoh jika diajukan oleh lebih banyak anggota DPR, sehingga tak dipakai oleh politikus dengan jumlah minoritas untuk memaksakan keputusan menjadi buntu.

Juga kekebalan anggota DPR dari pemeriksaan aparatur hukum. Dalam undang-undang sekarang, mereka diberi tameng oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Penyidik yang akan memeriksa seorang anggota DPR karena diduga korupsi, misalnya, tak akan bisa melakukannya jika belum ada izin mahkamah itu. Mahkamah berisi politikus yang bisa menahan surat izin untuk melindungi koleganya dari jerat hukum.

Menurut indeks persepsi korupsi yang dibuat Transparency International Indonesia tahun ini, parlemen dan kepolisian menempati peringkat pertama lembaga terkorup. Jika kekebalan itu diberikan konstitusi kepada mereka, Indonesia tak akan kunjung lepas dari lembah kejahatan luar biasa ini.

Banyak cacat dalam Undang-Undang MD3, sehingga sudah seharusnya direvisi untuk mengembalikan demokrasi ke jalan yang benar. *

Berita terkait

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

2 menit lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Besok UTBK, Begini Persiapan dan Lokasi Pelaksanaan di Unesa

8 menit lalu

Besok UTBK, Begini Persiapan dan Lokasi Pelaksanaan di Unesa

Unesa menjadi salah satu perguruan tinggi yang menjadi lokasi pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk SNBT pada 30 April, dan 2-7 Mei

Baca Selengkapnya

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

23 menit lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

23 menit lalu

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

30 menit lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

Kans Gabung di Kabinet Prabowo-Gibran: Anies Tak Mau Berandai-andai, Ganjar Sebut Lebih Baik di Luar

32 menit lalu

Kans Gabung di Kabinet Prabowo-Gibran: Anies Tak Mau Berandai-andai, Ganjar Sebut Lebih Baik di Luar

Anies tidak mau berandai-andai. Sedangkan Ganjar menyebutnya lebih baik di luar kabinet Prabowo-Gibran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Di Balik Rekor MURI Gang 8 Malaka Jaya, UTBK UNS, dan Waspada Pasca-Gempa Garut di Top 3 Tekno

35 menit lalu

Di Balik Rekor MURI Gang 8 Malaka Jaya, UTBK UNS, dan Waspada Pasca-Gempa Garut di Top 3 Tekno

Nama ketua RT ini ikut mencuat bersama inisiatif Pusat Percontohan Pencegah Krisis Planet di jalan gang di permukimannya yang dicatat MURI.

Baca Selengkapnya

Nichkhun Kembali ke Jakarta Setelah 9 Tahun, Beri Spoiler 2PM Comeback?

37 menit lalu

Nichkhun Kembali ke Jakarta Setelah 9 Tahun, Beri Spoiler 2PM Comeback?

Nichkhun senang bisa kembali datang lagi ke Indonesia dan mengaku sedang mempersiapkan sesuatu untuk proyek baru tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

43 menit lalu

Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

Kapolda Papua Barat Irjen Johnny Eddizon Isir mengajak masyarakat Distrik Aifat, Maybrat, yang masih mengungsi kembali pulang

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

43 menit lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya