Penggeledahan dan Izin Kapolri

Penulis

Rabu, 21 Desember 2016 23:43 WIB

Adalah sebuah kemunduran bila surat arahan yang dikeluarkan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia soal penggeledahan dan penyitaan di lingkungan kepolisian benar-benar dijalankan. Surat tersebut menyatakan perlunya izin Kepala Polri bila terjadi penggeledahan dan penyitaan oleh lembaga lain, yakni kejaksaan, pengadilan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, di lingkungan markas Polri. Atau, izin kepala polda bila terjadi di kepolisian daerah.

Surat tersebut berpotensi menghambat atau menghalang-halangi kerja aparat penegak hukum. Jika pimpinan kepolisian cepat memberikan izin, tak akan timbul masalah. Tapi, bila izin tak segera diberikan, penguluran waktu itu bisa memunculkan masalah: peluang hilangnya barang bukti. Apalagi bila ditolak.

Tindakan menghalang-halangi tersebut melanggar Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bahkan, bila terkait dengan kasus korupsi, tindakan tersebut menentang dua aturan sekaligus. Selain KUHP, juga Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tahun 1999. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun serta paling lama 12 tahun dan/atau denda minimal Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Surat yang dikeluarkan pada pertengahan Desember 2016 tersebut harus dicabut, meski polisi menyatakan surat tersebut merupakan arahan internal dan tidak mengikat lembaga lain.

Selain itu, arahan tersebut bertentangan dengan undang-undang. Pasal 33 dan 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa untuk penggeledahan dan penyitaan yang berkaitan dengan sebuah tindak pidana, hanya dibutuhkan izin dari kepala pengadilan negeri tempat penggeledahan dan penyitaan itu terjadi. Tak ada pembedaan perlakuan terhadap masyarakat dan aparat penegak hukum, termasuk polisi. Semua sama di mata hukum.

Advertising
Advertising

Bahkan Pasal 34 menyebutkan, dalam keadaan mendesak, penyidik diperbolehkan menggeledah dan menyita lebih dulu, baru kemudian cepat melapor ke ketua pengadilan negeri untuk mendapatkan persetujuan.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi punya wewenang lebih jauh lagi. Mereka bisa menggeledah dan menyita tanpa izin dari ketua pengadilan setempat. Tindakan tersebut dipayungi Pasal 47 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hanya, memang diatur agar ada koordinasi dan supervisi antarlembaga.

Dalih bahwa pimpinan kepolisian kerap tak mengetahui terjadinya pemanggilan, penggeledahan, dan penyitaan di lingkungan mereka tak bisa dijadikan alasan untuk mengeluarkan surat tersebut. Sebagai aparat penegak hukum, kepolisian seharusnya berada di garda terdepan dalam penegakan hukum dengan memberi contoh untuk ringan tangan dalam bekerja sama. Bukannya menyodorkan citra mempersulit atau malah melindungi anggota ataupun pegawainya bila melakukan tindak pidana, terutama korupsi. Berilah contoh patuh hukum kepada masyarakat.

Berita terkait

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

5 menit lalu

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

Begini cerita Makhsun Intikhon, penyandang disabilitas netra yang mengikuti UTBK untuk kedua kalinya di UI.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

22 menit lalu

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

22 menit lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Kehidupan Warga Gaza Hancur Gara-gara Serangan Israel, Ini Detailnya

22 menit lalu

Kehidupan Warga Gaza Hancur Gara-gara Serangan Israel, Ini Detailnya

Jalur Gaza mengalami bencana kemanusiaan selama hampir tujuh bulan sejak serangan Israel sebagai balasan serangan Hamas 7 Oktober ke wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

28 menit lalu

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

Jogja Fashion Week 2024 Bakal Libatkan 100 Produsen Fashion dan 112 Desainer

33 menit lalu

Jogja Fashion Week 2024 Bakal Libatkan 100 Produsen Fashion dan 112 Desainer

Puncak acara Jogja Fashion Week akan diadakan di Jogja Expo Center Yogyakarta pada 22 - 25 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

35 menit lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

36 menit lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Israel Ancam Balas Dendam terhadap Palestina Jika ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

41 menit lalu

Israel Ancam Balas Dendam terhadap Palestina Jika ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Israel mengancam melakukan pembalasan terhadap Otoritas Palestina jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan menteri-menterinya.

Baca Selengkapnya

Bryan Domani Perankan Sena di Film Temurun, Sebut Karakternya Jomplang dengan Kenyataan

46 menit lalu

Bryan Domani Perankan Sena di Film Temurun, Sebut Karakternya Jomplang dengan Kenyataan

Bryan Domani menyebut perannya sebagai kakak Yasamin Jasem di film Temurun berbeda jauh dengan kesehariannya dengan Megan Domani.

Baca Selengkapnya