Jangan Proses Kasus Rizieq

Penulis

Selasa, 27 Desember 2016 22:05 WIB

Pelaporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Rizieq Shihab ke polisi memberi pelajaran berharga: jangan sekali-kali masuk ke wilayah agama orang lain. Menafsirkan kepercayaan pemeluk agama lain lewat kacamata iman sendiri-dan disampaikan di depan publik-bisa menyinggung umat tersebut.

Imam Besar Front Pembela Islam itu tak boleh memaksakan tafsirnya terhadap keyakinan umat Kristiani. Biarlah urusan iman menjadi urusan pemeluk masing-masing agama. Ucapan Rizieq, seperti yang terekam dalam video yang tersebar di dunia maya, bisa dianggap sebagai olok-olok dan menodai agama oleh penganut Kristen dan Katolik.

Walau begitu, polisi sebaiknya jangan memproses kasus yang dilaporkan Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ini. Setiap laporan penodaan agama yang dilakukan oleh pemeluk suatu agama bisa memicu pengaduan baru oleh pemeluk agama yang dilaporkan. Masyarakat, apa pun keyakinannya, hendaknya menahan diri agar gesekan antarumat beragama tak semakin keras.

Komentar Rizieq adalah argumen teologis. Padahal kebenaran teologis hanya diyakini oleh penganut agama itu sendiri-benar menurut satu umat belum tentu benar menurut umat lain. Sulit membayangkan perdebatan hukum di pengadilan jika dilandaskan pada iman dan keyakinan masing-masing penganut agama.

Beda halnya jika Rizieq dalam pidatonya, misalnya, mengancam membunuh atau menyerang orang lain yang berbeda keyakinan. Polisi harus bergegas mengusutnya. Sebab, selain meresahkan, seruan tersebut bisa menggerakkan orang lain untuk melakukan kejahatan. Demokrasi menjamin kebebasan berpendapat, tapi bukan pendapat yang mengandung ujaran kebencian dan menganjurkan kekerasan.

Advertising
Advertising

Pasal penodaan agama seperti yang dituduhkan kepada Rizieq telah memakan banyak korban. Ini pasal karet yang biasa digunakan oleh kelompok mayoritas untuk menindas mereka yang berbeda pandangan dalam beragama. Contohnya kasus yang menimpa Tajul Muluk, pemimpin Syiah di Sampang, Madura, pada 2012. Tajul dihukum 4 tahun penjara lantaran dianggap menodai agama hanya karena dia menganut Syiah-aliran dalam Islam selain Sunni.

Karena diskriminatif dan kerap menjerat penganut agama minoritas, pasal tersebut semestinya dicabut. Sayangnya, Mahkamah Konstitusi telah menolak uji materi terhadap pasal-pasal penodaan agama, termasuk Pasal 156 huruf a KUHP yang ditudingkan PMKRI kepada Rizieq.

Gubernur DKI Jakarta (kini nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama juga dilaporkan ke polisi dan kini diadili dengan tuduhan pasal ini pula. Padahal Basuki tak bermaksud mengolok-olok umat Islam saat berpidato di Kepulauan Seribu dengan menyitir Surat Al-Maidah ayat 51 pada September lalu. Basuki mungkin melanggar etika, tapi sebagaimana halnya Rizieq, dia tak pantas pula diadili. Pasal karet ini pantas dicabut, tapi menahan diri tidak merecoki iman yang berbeda juga penting. *

Berita terkait

Soal Pesan Luhut ke Prabowo, Pengamat Sebut 'Orang Toxic' Bisa Menyasar Siapapun

42 detik lalu

Soal Pesan Luhut ke Prabowo, Pengamat Sebut 'Orang Toxic' Bisa Menyasar Siapapun

Menurut Adi, menteri toxic yang dimaksud Luhut bisa menjadi racun bagi presiden dan merugikan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Pekan Lalu Ditunda, Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di kasus Emas Antam Digelar Hari Ini

9 menit lalu

Pekan Lalu Ditunda, Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di kasus Emas Antam Digelar Hari Ini

Sidang perdana praperadilan crazy rich Surabaya Budi Said akan digelar pada Senin, 6 Mei hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Kisah Hieronimus Jevon Valerian, Wisudawan ITB dengan IPK Sempurna 4

13 menit lalu

Kisah Hieronimus Jevon Valerian, Wisudawan ITB dengan IPK Sempurna 4

Begini cerita Hieronimus Jevon Valerian yang kerap mengorbankan waktu luang untuk belajar dan memanfaatkan waktu selama berkuliah di ITB.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Tas Dior Istri Presiden Korsel, Jaksa Agung Perintahkan Penyelidikan

17 menit lalu

Kasus Suap Tas Dior Istri Presiden Korsel, Jaksa Agung Perintahkan Penyelidikan

Suap tas Dior istri Presiden Korsel yang mengguncang membuat jaksa agung turun tangan. Tim dibentuk untuk menyelidiki kasus ini.

Baca Selengkapnya

Usulan Menteri di Kabinet Prabowo: PAN Siapkan Eko Patrio, Demokrat Utamakan AHY

23 menit lalu

Usulan Menteri di Kabinet Prabowo: PAN Siapkan Eko Patrio, Demokrat Utamakan AHY

Siapa yang bakal mengisi posisi menteri di kabinet Prabowo menjadi perhatian publik. PAN dan Demokrat masing-masing menyebut nama Eko Patrio dan AHY.

Baca Selengkapnya

5 Tips Merencakan Liburan Keluarga

36 menit lalu

5 Tips Merencakan Liburan Keluarga

Pakar perjalanan membagikan beberapa tips liburan keluarga

Baca Selengkapnya

Sepatu Bata Riwayatmu Kini: Jadi Favorit Generasi Baby Boomers, Masih Berjaya di India

41 menit lalu

Sepatu Bata Riwayatmu Kini: Jadi Favorit Generasi Baby Boomers, Masih Berjaya di India

Kabar penutupan pabrik sepatu Bata di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melengkapi cerita kemunduran perusahaan multinasional asal Ceko itu.

Baca Selengkapnya

Prediksi Crystal Palace vs Manchester United di Liga Inggris: Jadwal, Kondisi Tim, H2H, Perkiraan Formasi

42 menit lalu

Prediksi Crystal Palace vs Manchester United di Liga Inggris: Jadwal, Kondisi Tim, H2H, Perkiraan Formasi

Pertandingan Crystal Palace vs Manchester United akan tersaji pada pekan ke-36 Liga Inggris atau Premier League musim 2023-2024.

Baca Selengkapnya

Cuaca Panas Bekap Asia Daratan, Indonesia Masih Punya Potensi Hujan Lebat Hari Ini

48 menit lalu

Cuaca Panas Bekap Asia Daratan, Indonesia Masih Punya Potensi Hujan Lebat Hari Ini

Ketika cuaca panas masih membekap wilayah luas di daratan Asia, potensi hujan lebat masih ada untuk wilayah Indonesia hingga hari ini.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

54 menit lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya