Dul

Penulis

Sabtu, 19 Juli 2014 23:00 WIB

DUL bebas dari jerat hukum. Putra musikus Ahmad Dhani dengan nama panjang Abdul Qodir Jaelani ini masih di bawah umur. Tapi dia sudah biasa mengemudikan mobil di jalan umum. Lalu di hari sial itu dia menabrak orang, dan korbannya tewas. Dalam persidangan, jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Artinya, Dul tak akan dipenjara, kalau dia tak melakukan kesalahan yang sama. Toh, hakim memutuskan lebih ringan: bebas. Artinya, kalaupun Dul suatu kali menabrak lagi, tak serta-merta masuk penjara.

Karena Dul dan bapaknya selebritas yang kerap muncul di televisi, berita bebasnya Dul banyak diikuti oleh orang-orang di desa saya. Para petani kopi itu langsung bergembira atas kabar ini. Mereka mengidolakan Dul? Bukan itu alasannya. Orang-orang desa itu kini tak waswas lagi melihat anaknya ngebut menggunakan sepeda motor. "Ya, lebih tenanglah. Kalaupun anak saya menabrak orang, toh tak akan dihukum, kan di bawah umur," kata salah satu tetua.

Anak-anak di kampung saya bersekolah di SMP yang jaraknya empat kilometer. Pernah ada imbauan dari polisi agar anak-anak SMP tak boleh naik sepeda motor, karena sekolah berada di jalan umum. Hanya siswa SMA yang boleh naik motor, meski tanpa SIM dan helm, karena sekolahnya tidak dilalui jalan umum. Tapi imbauan itu tak dipatuhi karena memang tidak ada angkutan pedesaan yang membawa anak-anak pelajar ini. Jadilah siswa SMP yang baru belasan tahun naik motor. Dasar anak-anak, di jalan mulus itu mereka suka ngebut. Kalau saya berpapasan dengan mereka habis bubar sekolah, saya jadi rajin berdoa. Setiap kali berada di tikungan mobil, saya hampir ditabrak anak-anak ini.

Dul bebas dari hukuman. Saya sepakat, karena saya buta hukum. Kesepakatan saya karena faktor kasihan, anak di bawah umur tak layak dipenjara. Tetapi saya selalu berpikir, mesti ada yang salah kalau ada anak di bawah umur membawa motor atau mobil di jalanan. Siapa yang salah? Saya kok merasa, orang tuanya yang bersalah.

Saya buta hukum, tapi saya tahu aturan berlalu lintas. Orang tua seharusnya mengawasi anak-anaknya jika mengemudikan mobil di jalan umum. Kalau kecelakaan, risikonya berat, apalagi kalau ada korban jiwa. Eh, itu dulu. Kini ada yurisprudensi dari Dul, tak ada seorang pun yang dihukum, baik si anak apalagi si bapak. Dul hanya membayar uang sidang Rp 2.000-sungguh mati saya terheran-heran sampai tidur bagaimana majelis hakim menghitung biaya sidang ini.

Advertising
Advertising

Apakah polisi berani dengan gencar merazia pengendara sepeda motor (dan mobil) seperti dulu dengan mendenda pemakai yang tanpa SIM? Atau melarang anak-anak di bawah umur mengendarai motor di jalur yang jauh dari sekolahnya? Mungkin tidak, karena polisi takut dicemooh: "Jangan berlagak Pak Polisi, Dul yang nabrak orang saja bebas, kan dia juga tak punya SIM." Wow, kalau begitu, hakim yang mengadili Dul semestinya memberi denda lebih dari sekadar Rp 2.000 sebagai pengganti tilang (bukti pelanggaran) tak punya SIM.

Jaksa menuntut Dul telah melanggar Pasal 310 ayat 4, ayat 3, dan ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Hakim pun sepakat. Tapi hakim menerapkan asas restorative justice UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, lalu memutuskan Dul "dikembalikan ke orang tuanya"-padahal Dul tak pernah "dipinjam". Pertanyaan besar saya, bagaimana dengan tiga anak yang dihukum karena mencuri kerupuk di Bojonegoro? Ketiga anak itu dihukum penjara 2 bulan 7 hari karena melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP. Mari kita bertanya pada rumput yang bergoyang.

Berita terkait

Hasil Piala Uber 2024: Lanny / Ribka Kalah, Indonesia vs Korea Selatan Masih Imbang 2-2

5 menit lalu

Hasil Piala Uber 2024: Lanny / Ribka Kalah, Indonesia vs Korea Selatan Masih Imbang 2-2

Lanny / Ribka menelan kekalahan dari wakil Korea, Jeong Na Eun / Kong Hee Yong, pada partai keempat babak semifinal Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

5 menit lalu

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau kepada para pengusaha di bidang ternak ayam agar segera memenuhi standar sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tanaman Herbal Suku Aborigin Bersama Dale Tilbrook di Perkebunan Anggur Tertua Australia Barat

10 menit lalu

Mengenal Tanaman Herbal Suku Aborigin Bersama Dale Tilbrook di Perkebunan Anggur Tertua Australia Barat

Salah satu warisan budaya Aborigin adalah pengetahuan tentang tanaman herbal dan penggunaannya dalam pengobatan tradisional.

Baca Selengkapnya

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

21 menit lalu

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

Bayi harus menjalani imunisasi karena beberapa alasan tertentu yang akan dibahas dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

My Day Ramai Teriakkan Sop Buntut Saat Fansign Day6, Ada yang Angkat Tangan

22 menit lalu

My Day Ramai Teriakkan Sop Buntut Saat Fansign Day6, Ada yang Angkat Tangan

Di pertengahan acara, tepatnya ketika keempat anggota Day6 sedang menandatangani album pemenang, My Day yang datang meneriakkan sop buntut.

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

24 menit lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

27 menit lalu

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

Sejauh ini, 30 anak telah meninggal karena kelaparan dan kehausan di Gaza akibat blokade total bantuan kemanusiaan oleh Israel

Baca Selengkapnya

Elkan Baggott Dipanggil untuk Bela Timnas Indonesia Hadapi Guinea, PSSI Tunggu Respons Bristol Rovers

27 menit lalu

Elkan Baggott Dipanggil untuk Bela Timnas Indonesia Hadapi Guinea, PSSI Tunggu Respons Bristol Rovers

PSSI memanggil Elkan William Tio Baggott atau Elkan Baggott untuk memperkuat Timnas Indonesia U-23 pada babak playoff menuju Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024 Tuntas: Simak Tim Juara, Top Skor, Pemain Terbaik, dan Kiper Terbaik

37 menit lalu

Piala Asia U-23 2024 Tuntas: Simak Tim Juara, Top Skor, Pemain Terbaik, dan Kiper Terbaik

Piala Asia U-23 2024 yang berlangsung di Qatar sudah usai digelar. Simak tim yang juara, top skor, pemain terbaik, dan kiper terbaik.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Janji Bakal Ungkap Tuntas Korupsi Timah yang Rugikan Negara dan Lingkungan Rp 271 Triliun

48 menit lalu

Kejaksaan Agung Janji Bakal Ungkap Tuntas Korupsi Timah yang Rugikan Negara dan Lingkungan Rp 271 Triliun

Kejaksaan Agung berjanji akan mengungkap kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk yang merugikan negara dan lingkungan Rp 271 triliun.

Baca Selengkapnya