Terbitkan Perpu Izin Pertambangan

Penulis

Kamis, 12 Januari 2017 00:39 WIB

Rencana pemerintah mewajibkan perusahaan pertambangan mengubah skema kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) melalui revisi peraturan pemerintah melanggar undang-undang. Revisi keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batu Bara ini sudah diajukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan kepada Presiden Joko Widodo.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara sudah jelas mengatur bahwa pemberian IUPK harus didahului pengembalian wilayah kerja dan ditetapkan setelah pemerintah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan itu justru diterabas oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Lewat revisi, pemerintah mengubah kontrak karya menjadi IUPK. Dengan perubahan ini, perusahaan pertambangan tetap bisa mengekspor konsentrat atau mineral olahan yang belum sampai pada tahap pemurnian. Ini upaya pemerintah memperpanjang program relaksasi ekspor konsentrat dengan dalih perusahaan tambang belum siap membangun smelter.

Izin ekspor konsentrat bisa diberikan ke pemegang IUPK karena undang-undang hanya mengatur batas waktu pelaksanaan kewajiban pemurnian pemegang kontrak karya. Beleid itu mewajibkan pemegang kontrak karya melakukan penghiliran mineral dengan membangun smelter (fasilitas pemurnian mineral) paling lambat lima tahun setelah undang-undang tersebut berlaku. Sedangkan untuk pemegang IUPK, undang-undang tidak mengatur kewajiban itu.

Revisi peraturan ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor, terutama pengusaha smelter. Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014, yang merupakan revisi kedua Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, izin ekspor konsentrat seharusnya berakhir hari ini.

Advertising
Advertising

IUPK ini juga menimbulkan masalah hukum baru karena mudah dipersoalkan oleh pemegang kontrak karya yang merasa dirugikan melalui jalur arbitrase internasional. Aturan ini juga rawan digugat di Mahkamah Agung.

PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, misalnya. Dengan IUPK, luas wilayah operasi perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki perusahaan Amerika Serikat, Freeport-McMoran Copper & Gold Inc, ini dibatasi maksimum 100 ribu hektare. Sedangkan dengan skema kontrak karya, luas wilayah operasi Freeport tidak diatur. Apalagi kontrak karya dianggap setara dengan undang-undang. Belum lagi, kontrak karya Freeport diteken jauh-jauh hari pada 1991 dan berlaku sampai 2021.

Bagi pemerintah dan masyarakat sekitar, skema IUPK sebenarnya lebih menguntungkan ketimbang kontrak karya. Dalam kondisi mendesak karena izin ekspor berakhir hari ini, seharusnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Mineral dan Batu Bara yang memuat soal ini. Dengan perpu, pemerintah justru mengembalikan wibawa hukum di Indonesia.

Berita terkait

Kala Jokowi, Prabowo, Lee Hsien Long dan Pengganti PM Singapura Duduk Bersama

1 menit lalu

Kala Jokowi, Prabowo, Lee Hsien Long dan Pengganti PM Singapura Duduk Bersama

Kebersamaan Jokowi, Lee Hsien Long, Prabowo, dan Lawrance dalam satu meja menjadi sinyal keberlanjutan kemitraan dengan Singapura.

Baca Selengkapnya

Kehilangan Kedua Kaki karena Serangan Israel, Staf UNRWA ke Qatar untuk Perawatan

4 menit lalu

Kehilangan Kedua Kaki karena Serangan Israel, Staf UNRWA ke Qatar untuk Perawatan

Seorang staf UNRWA sekaligus jurnalis foto yang terluka parah dan kehilangan kedua kakinya akibat pengeboman Israel tiba di Qatar untuk perawatan

Baca Selengkapnya

Bedah Taktik Solid Timnas U-23 Uzbekistan Jelang Lawan Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23

4 menit lalu

Bedah Taktik Solid Timnas U-23 Uzbekistan Jelang Lawan Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23

Kecepatan menjadi salah satu keunggulan Uzbekistan yang mesti diwaspadai para pemain Timnas U-23 Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

6 menit lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

8 menit lalu

KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

KPK hentikan sementara aktivitas di rutan POM AL dan rutan Pomdam Jaya Guntur imbas kasus pungli yang berujung pemecatan 66 pegawai

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

12 menit lalu

Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ

Baca Selengkapnya

Isu Kabinet Prabowo Banyak Beredar, PGRI Berpesan Jangan Mudah Ubah Kurikulum Pendidikan

22 menit lalu

Isu Kabinet Prabowo Banyak Beredar, PGRI Berpesan Jangan Mudah Ubah Kurikulum Pendidikan

PGRI mengingatkan bahwa pemerintahan baru di bawah Prabowo jangan dengan mudah mengubah kurikulum pendidikan.

Baca Selengkapnya

Psikiater: Jangan Ukur Kebahagiaan Berdasar Standar Orang Lain

22 menit lalu

Psikiater: Jangan Ukur Kebahagiaan Berdasar Standar Orang Lain

Faktor penghambat kebahagiaan kerap berasal dari tekanan dalam diri untuk mencapai sesuatu dari standar mengukur kebahagiaan orang lain.

Baca Selengkapnya

Susu Sapi Vs Susu Kerbau: Mana yang Lebih Sehat?

28 menit lalu

Susu Sapi Vs Susu Kerbau: Mana yang Lebih Sehat?

Memilih antara susu sapi dan susu kerbau bergantung pada preferensi individu, kebutuhan nutrisi, dan pertimbangan pola makan.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Ginting Menang, Fajar / Rian Keok, Indonesia vs Thailand 1-1

29 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Ginting Menang, Fajar / Rian Keok, Indonesia vs Thailand 1-1

Tim bulu tangkis putra Indonesia masih imbang 1-1 saat melawan Thailand pada pertandingan kedua babak penyisihan Grup C Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya