Mati

Penulis

Sabtu, 13 Desember 2014 23:50 WIB

Putu Setia

Mati adalah hak prerogatif Tuhan. Hanya Tuhan yang tahu kapan waktu itu tiba. Kalau begitu, kenapa ada manusia yang bisa merencanakan kematian seseorang yang dibenarkan secara hukum?

"Kamu mulai memancing perdebatan yang tak habis-habisnya," kata bayanganku. "Kamu mau mengatakan yang merencanakan kematian seseorang itu para jaksa kan? Lalu hakim bersepakat dan presiden tidak memberikan ampunan. Lantas ada perintah penembakan dan 12 anggota Brimob mengokang senjata laras panjangnya: dorr... Berita pun menyebar, terpidana mati sudah dieksekusi."

Sudah kuduga, bayanganku selalu mengajak berdebat, bukan aku yang memulai. Betul, aku mempertanyakan apakah hukuman mati masih layak di bumi ini. Apakah mati itu sebuah hukuman kalau kita berbicara konsep adanya lembaga pemasyarakatan? Bukankah lembaga ini tempat orang bertobat, menyesali perbuatan dosanya, dan pada saatnya kembali ke masyarakat? Bukankah Tuhan Maha Pengampun?

"Kamu sudah membawa-bawa nama Tuhan pula," sahut bayanganku. "Lihat pengedar narkoba itu, berapa besar korban akibat ulahnya. Divonis mati pun masih tetap mengendalikan bisnis narkobanya dari penjara. Aku mendukung Presiden Jokowi yang menolak grasi 64 terpidana mati narkoba. Juga para pembunuh kejam di negeri ini, termasuk teroris yang dengan enteng membunuh orang lewat aksi bomnya."

Advertising
Advertising

"Bagaimana kalau ternyata ada kesalahan dalam proses hukum atau ada unsur suap dan rekayasa lain. Orang mati tak bisa dihidupkan lagi," kataku.

"Karena itu, ada proses, tidak ujuk-ujuk. Ada pengadilan tingkat pertama, ada banding, ada kasasi, ada peninjauan kembali yang bisa diulang kalau ada novum baru, ada permohonan grasi. Dalam proses yang panjang itu, kesalahan bisa nihil."

Ah, bayanganku ini ngeyel. Mending setelah proses panjang itu final, terpidana langsung dieksekusi. Penundaan kelewat panjang tanpa ada lagi proses hukum justru mengabaikan hak asasi terpidana dan seolah dapat dua hukuman dalam satu kasus. Contoh Ibu Sumiarsih dan anak kandungnya, Sugeng. Masih ingat cerita ini? Lima anggota keluarga Sumiarsih, suami dan dua anaknya, plus satu menantu, membantai keluarga Letkol Marinir Purwanto di Surabaya. Yang dibantai pun lima pula, Purwanto dan istri, dua anaknya, dan satu keponakan. Itu terjadi pada 23 Agustus 1988. Pengadilan Surabaya menjatuhkan hukuman mati kepada lima anggota keluarga Sumiarsih. Djais Adi Prayitno, suami Sumiarsih, meninggal di penjara karena sakit. Lainnya dieksekusi dengan segera. Tetapi Sumiarsih dan Sugeng baru ditembak mati pada 18 Juli 2008.

Apakah kau merasakan penantian yang tak kunjung jelas itu hampir 20 tahun? Selama itu Sumiarsih bertobat dan mohon pengampunan dan dia telah menjadi "anggota masyarakat" di dalam dua lembaga pemasyarakatan: Malang dan Surabaya. Tiba-tiba ada keputusan untuk didor. Rumor menyebutkan, Sumiarsih dan Sugeng didor karena ada protes dari pihak Amrozy, terpidana mati Bom Bali. Kenapa Amrozy harus dieksekusi, padahal ada terpidana mati jauh sebelumnya yang masih tenang di penjara.

"Aku tak mau dengar rumor itu," kata bayanganku. "Aku berdiri di pihak korban. Masih lumayan Sumiarsih diberi hidup 20 tahun agar bisa memohon pengampunan, tapi apakah itu bisa menghidupkan lima anggota keluarga Marinir yang dibunuh dengan keji?"

"Ini balas dendam, ini bukan konsep lembaga pemasyarakatan," aku menjawab cepat. Bayanganku juga menimpali cepat, "Kalau tak mau dibalas dengan dendam, jangan memulai sesuatu yang menimbulkan dendam. Dendam ada kalanya memberi efek jera."

Aku diam. Ini contoh debat kusir yang tak berujung.

Berita terkait

Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

2 menit lalu

Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

Passkey memungkinkan pengguna untuk melindungi akun pengguna WhatsApp agar lebih aman.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Prestasi Teknik Sipil Unej, Investasi Microsoft, dan Cuaca Jawa Barat

9 menit lalu

Top 3 Tekno: Prestasi Teknik Sipil Unej, Investasi Microsoft, dan Cuaca Jawa Barat

Top 3 Tekno Berita Terkini Senin pagi ini, 6 Mei 2024, dimulai dari artikel prestasi tim mahasiswa Teknik Sipil Universitas Jember (Unej).

Baca Selengkapnya

Kunci Tim Bulu Tangkis China Raih Gelar Piala Uber 2024, Titel Ke-16 Sepanjang Sejarah

13 menit lalu

Kunci Tim Bulu Tangkis China Raih Gelar Piala Uber 2024, Titel Ke-16 Sepanjang Sejarah

China meraih gelar ke-16 Piala Uber setelah mengalahkan tim putri bulu tangkis Indonesia dengan skor telak 3-0. Mengatasi tekanan adalah kunci.

Baca Selengkapnya

Tips Menghindari Kursi Pesawat Tanpa Jendela Menurut Pakar Penerbangan

14 menit lalu

Tips Menghindari Kursi Pesawat Tanpa Jendela Menurut Pakar Penerbangan

Ada cara untuk menghindari kursi pesawat tanpa jendela, namun tidak mudah.

Baca Selengkapnya

Bocoran Terbaru Ungkap Fitur AI iOS 18, Ini Detailnya

19 menit lalu

Bocoran Terbaru Ungkap Fitur AI iOS 18, Ini Detailnya

Aplikasi inti iOS Apple telah dijadwalkan untuk menerima peningkatan AI.

Baca Selengkapnya

Perluas Jangkauan di NTB, Indosat Tambah 131 Mini Gerai IM3 dan 3Kiosk Baru

21 menit lalu

Perluas Jangkauan di NTB, Indosat Tambah 131 Mini Gerai IM3 dan 3Kiosk Baru

Seiring bertambahnya BTS 4G baru peningkatan trafik data Indosat di wilayah Nusa Tenggara tumbuh sampai 82 persen dibandingkan masa sebelum ekspansi

Baca Selengkapnya

Cegah Sindikat Joki di UTBK SNBT 2024, UPN Veteran Jatim dan UGM Lakukan Ini

22 menit lalu

Cegah Sindikat Joki di UTBK SNBT 2024, UPN Veteran Jatim dan UGM Lakukan Ini

Isu sindikat joki kembali mewarnai pelaksanaan UTBK SNBT tahun ini. Berikut cara UPN Jatim dan UGM mencegahnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

26 menit lalu

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Presiden Jokowi menyoroti pentingnya infrastruktur kesehatan negara dalam jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Google Rilis ChromeOS 124 untuk Chromebook, Ini Fitur-fitur Barunya

33 menit lalu

Google Rilis ChromeOS 124 untuk Chromebook, Ini Fitur-fitur Barunya

Berikut peningkatan-peningkatan yang ada pada pembaruan ChromeOS 124.

Baca Selengkapnya

Bukan Filmapik, Ini 12 Daftar Tempat Nonton Film Legal

33 menit lalu

Bukan Filmapik, Ini 12 Daftar Tempat Nonton Film Legal

Bukan di Filmapik, berikut ini daftar tempat nonton film legal yang bisa Anda pilih. Umumnya tempat film ini ada biaya langganan dan masih terjangkau.

Baca Selengkapnya