Pemakzulan Presiden Korea

Penulis

Rabu, 21 Desember 2016 00:30 WIB

Hani Adhani
Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi RI

Isu adanya korupsi yang dilakukan oleh Presiden Korea Park Geun-hye pada akhirnya telah memaksa ribuan rakyat Korea untuk turun ke jalan guna menuntut Majelis Nasional Korea, parlemen negeri itu, memakzulkan Park. Awal Desember lalu, parlemen akhirnya memutuskan untuk memakzulkan Park dengan dukungan 234 dari jumlah total 300 legislator.

Dalam konstitusi Republik Korea, proses pemakzulan tidak hanya dapat dilakukan terhadap presiden, tapi dapat juga dilakukan terhadap pejabat publik lainnya, seperti perdana menteri, menteri, hakim konstitusi, hakim, pejabat audit, dan anggota komisi pemilihan umum. Jika pejabat tersebut dianggap melanggar konstitusi atau melanggar tugas dan kewajibannya sebagai pejabat publik, parlemen dapat mengajukan permohonan pemakzulan jika diusulkan oleh 1/3 anggota parlemen dan disetujui oleh 2/3 anggota parlemen.

Dalam sejarah ketatanegaraan di Negeri Ginseng, proses pemakzulan presiden melalui Mahkamah Konstitusi pernah juga terjadi pada 2004. Pada saat itu, Presiden Roh Moo-hyun dimakzulkan oleh parlemen karena dianggap telah melanggar undang-undang pemilihan umum. Dia secara terang-terangan mendukung salah satu partai politik menjelang pemilihan anggota Majelis Nasional, padahal Undang-Undang Pemilu Korea menggariskan bahwa pejabat publik harus bersikap netral.

Atas pelanggaran tersebut, parlemen pada 12 Maret 2004 memakzulkan Roh Moo-hyun. Mahkamah Konstitusi, yang salah satunya kewenangannya menyelesaikan permohonan pemakzulan, kemudian menyidangkan permohonan pemakzulan tersebut dan pada 14 Mei 2004 membacakan putusannya dengan Nomor Perkara 2004 Hun-Na.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa konferensi pers Presiden Roh Moo-hyun yang berisi tentang dukungan terhadap salah satu partai politik adalah tindakan yang bukan termasuk dalam kategori pelanggaran hukum berat. Meski Presiden telah melanggar hukum, tapi pelanggaran tersebut tidak cukup serius untuk menjatuhkannya dari kursi presiden. Karena itu, Mahkamah menolak permohonan pemakzulan itu. Putusan ini menjadi salah satu putusan landmark yang menjadi patokan dalam memutus perkara pemakzulan presiden secara konstitusional dan menjadi rujukan bagi peradilan konstitusi di seluruh dunia.

Dalam pengambilan keputusan atas permohonan pemakzulan Presiden tersebut, sama seperti halnya di Mahkamah Konstitusi Indonesia, kuorum pengambilan keputusan harus juga dihadiri oleh minimal tujuh hakim konstitusi. Jumlah hakim MK Korea berjumlah sembilan orang yang setiap tiga orang merupakan representasi dari parlemen, presiden, dan Mahkamah Agung. Meskipun dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Korea disebutkan bahwa sembilan hakim MK dipilih oleh presiden, dalam proses pemilihannya, parlemen diberi hak juga untuk menentukan tiga hakim dan tiga hakim lainnya dinominasikan juga oleh Ketua Mahkamah Agung Korea.

Proses persidangan perkara pemakzulan Presiden Park Geun-hye ini mungkin akan memakan waktu 180 hari dan dalam kurun tersebut Mahkamah Konstitusi akan melakukan persidangan guna mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, yaitu Majelis Nasional selaku pemohon dan dari kubu Presiden Park selaku pejabat publik yang dimakzulkan. Bila melihat pentingnya perkara ini, pastinya Mahkamah akan berupaya untuk menghadirkan para pihak tersebut dalam persidangan, meskipun bisa saja Mahkamah menyidangkan dan memutus perkara tersebut tanpa dihadiri para pihak khusus pejabat yang dimakzulkan.

Sebelum adanya putusan final dari Mahkamah, pejabat publik tersebut tidak boleh melaksanakan tugasnya (nonaktif). Apabila permohonan/gugatan pemakzulan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah, pejabat publik yang dimakzulkan tersebut tidak boleh menjadi pejabat publik selama lima tahun ke depan dan keputusan tersebut tidak menyebabkan pejabat tersebut lepas dari tuntutan pidana.

Patut kita tunggu proses persidangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Korea mengenai pemakzulan Presiden Park ini. Apakah nantinya Mahkamah akan mengabulkan permohonan pemakzulan itu atau mungkin ditolak seperti perkara pemakzulan Roh Moo-hyun pada 2004 lalu? Perkara ini bukan hanya menjadi sorotan masyarakat Korea, tapi juga masyarakat dunia.

Berita terkait

Warga Korea Selatan Kompak Gelar Boikot Produk Jepang

27 Juli 2019

Warga Korea Selatan Kompak Gelar Boikot Produk Jepang

Gerakan boikot produk Jepang di Korea Selatan semakin intensif dan diwarnai aksi vandalisme dengan merusak mobil-mobil buatan Jepang

Baca Selengkapnya

Pemerintah Korea Selatan Kurangi Masa Tugas Wajib Militer

31 Juli 2018

Pemerintah Korea Selatan Kurangi Masa Tugas Wajib Militer

Pemerintah Korea Selatan kurangi masa tugas wajib militer

Baca Selengkapnya

Rudal Taurus Korea Selatan Diklaim Ideal Hadapi Korea Utara

12 Oktober 2017

Rudal Taurus Korea Selatan Diklaim Ideal Hadapi Korea Utara

Rudal Taurus milik Angkatan Udara Korea Selatan ini dilengkapi dengan sistem antijam alias tidak bisa dibuat macet,

Baca Selengkapnya

5 Kecanggihan F-15K, Andalan Korea Selatan Hadapi Korea Utara

12 Oktober 2017

5 Kecanggihan F-15K, Andalan Korea Selatan Hadapi Korea Utara

Korea Selatan ikut mengirimkan pesawat tempur F-15K, andalannya dalam iringan pesawat pengebom kelas berat milik Amerika yaitu B-1B Lancer kemarin.

Baca Selengkapnya

Remaja Korea Selatan Tak Yakin Pecah Perang, Pilih Nikmati K-Pop

10 Oktober 2017

Remaja Korea Selatan Tak Yakin Pecah Perang, Pilih Nikmati K-Pop

Para remaja Korea Selatan menikmati hidup seperti biasa, berjoget, berkumpul dan menikmati band K-Pop favoritnya karena tidak yakin perang terjadi.

Baca Selengkapnya

Khawatir Perang Pecah, Warga Korea Selatan Borong WarBag

27 September 2017

Khawatir Perang Pecah, Warga Korea Selatan Borong WarBag

Warga Korea Selatan memborong ransel untuk bertahan hidup saat perang atau WarBag menyusul meningkatnya ancaman perang nuklir di Semenanjung Korea.

Baca Selengkapnya

Ini Cara Warga Korea Selatan Hindari Ketakutan Nuklir Korea Utara

22 September 2017

Ini Cara Warga Korea Selatan Hindari Ketakutan Nuklir Korea Utara

You Jae Youn mengaku lebih banyak memikirkan pemenuhan kebutuhannya sehari-hari dibandingkan ancaman nuklir Korea Utara.

Baca Selengkapnya

58 Persen Warga Korsel Tidak Yakin Korut Akan memulai Perang  

9 September 2017

58 Persen Warga Korsel Tidak Yakin Korut Akan memulai Perang  

Rakyat Korea Selatan meminta pemerintah meningkatkan kemampuan teknologi pertahanan untuk menghadapi Korea Utara.

Baca Selengkapnya

Terlalu Sering Main Golf, Penis Pria Ini Dipotong Sang Istri

3 September 2017

Terlalu Sering Main Golf, Penis Pria Ini Dipotong Sang Istri

Seorang istri memotong penis suaminya di Korea Selatan karena sang suami terlalu sering bermain golf.

Baca Selengkapnya

Pasukan Khusus Korea Selatan Dilatih Bunuh Kim Jong-un  

31 Agustus 2017

Pasukan Khusus Korea Selatan Dilatih Bunuh Kim Jong-un  

Korea Selatan tengah melatih pasukan khusus untuk melacak dan membunuh pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.

Baca Selengkapnya