Stop Jual-Beli Jabatan

Penulis

Senin, 16 Januari 2017 01:18 WIB

Maraknya praktek jual-beli jabatan di pemerintahan daerah dan institusi pemerintah lainnya sungguh mencemaskan. Jika dibiarkan, perilaku kotor itu jelas akan membuat birokrasi kita rapuh dan bobrok. Karena itu, harus dilakukan langkah cepat dan serempak untuk menghentikan praktek tak terpuji tersebut.

Penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini pada 30 Desember lalu hanyalah puncak gunung es "kegiatan" jual-beli jabatan yang selama ini terjadi. Hal serupa diduga kuat juga banyak terjadi di daerah lain. Komisi Aparatur Sipil Negara, misalnya, sepanjang 2016 menerima 278 aduan soal ini. Dalam setahun, menurut Komisi, diperkirakan uang suap jual-beli jabatan mencapai Rp 35 triliun.

Dalam kasus ini masalahnya memang bukan uang negara yang hilang, melainkan dampaknya yang mengerikan. Birokrasi tak berjalan optimal karena yang menjalankannya bukan orang yang ahli. Dia menduduki jabatan tersebut karena menyuap. Pejabat semacam itu pada akhirnya akan memanfaatkan kedudukannya semata-mata untuk mencari duit guna "menutup" uang suap yang telah ia keluarkan. Tugas melayani rakyat menjadi terbengkalai. Jika hal ini terus terjadi, Indonesia pada akhirnya akan menjadi negara gagal.

Praktek ini sesungguhnya bisa dicegah jika pemerintah daerah menerapkan aturan seperti ditentukan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ihwal pengisi suatu jabatan. Aturan itu mewajibkan pengisian jabatan dilakukan melalui lelang terbuka. Hal itu dibuat guna mendapatkan pejabat yang kompeten.

Celakanya, aturan tersebut banyak diterabas. Dalam kasus di Klaten, misalnya, pengisian jabatan dilakukan tidak transparan dan Bupati Sri Hartini mematok Rp 400 juta untuk mereka yang ingin menduduki jabatan eselon II atau setingkat kepala dinas. Pakta integritas antikorupsi yang ditandatangani Sri-bersama 17 kepala daerah lain sebelas bulan lalu-ternyata tak cukup kuat untuk membendung hasrat Bupati Klaten itu menyalahgunakan jabatannya.

Advertising
Advertising

Komisi Aparatur Sipil Negara, lembaga pengawas seleksi pejabat daerah, harus lebih aktif mengawasi proses pergantian pejabat di daerah. Untuk mencegah terjadinya suap atau kongkalikong demi memperoleh jabatan itu, Komisi perlu meningkatkan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, masyarakat harus diedukasi agar tidak segan-segan segera melapor ke KPK jika melihat terjadinya indikasi jual-beli jabatan.

Kementerian Dalam Negeri juga harus segera menyelesaikan peraturan pemerintah untuk membina dan mengawasi kepala daerah yang kini tengah mereka godok. Peraturan itu memang diharapkan akan menjadi amunisi kuat pemerintah untuk membasmi praktek jual-beli jabatan. Dengan peraturan yang kuat serta kerja sama antara Komisi Aparatur Sipil Negara dan KPK, kita berharap tak ada lagi alasan praktek jual-beli jabatan itu tak bisa dilenyapkan.

Berita terkait

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

3 menit lalu

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.

Baca Selengkapnya

Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

3 menit lalu

Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

Universitas Sciences Po di Paris menolak tuntutan mahasiswa untuk memutus hubungan dengan universitas-universitas Israel.

Baca Selengkapnya

Jadwal Proliga 2024 Jumat 3 Mei: 3 Laga Live, Termasuk Aksi Megawati Hangestri Bersama Jakarta BIN

23 menit lalu

Jadwal Proliga 2024 Jumat 3 Mei: 3 Laga Live, Termasuk Aksi Megawati Hangestri Bersama Jakarta BIN

Jadwal bola voli Proliga 2024 Jumat, 3 Mei, akan menampilkan 3 pertandingan, termasuk aksi Megawati Hangestri bersama Jakarta BIN.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

32 menit lalu

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

32 menit lalu

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

36 menit lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Lagu MAESTRO SEVENTEEN Versi Orkestra Bakal Dirilis Hari Ini

49 menit lalu

Lagu MAESTRO SEVENTEEN Versi Orkestra Bakal Dirilis Hari Ini

Lagu MAESTRO SEVENTEEN versi aslinya bergenre dance R&B, versi orkestra ini akan lebih megah

Baca Selengkapnya

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

49 menit lalu

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

Pasien pembekuan darah pertama yang disebabkan oleh vaksin AstraZeneca adalah Jamie Scott.

Baca Selengkapnya

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

53 menit lalu

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berkomitmen meningkatkan jangkauan pasar tuna Indonesia.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia Kalah dalam Perebutan Posisi Ke-3, Shin Tae-yong Ungkap Kunci Kemenangan Irak

1 jam lalu

Timnas U-23 Indonesia Kalah dalam Perebutan Posisi Ke-3, Shin Tae-yong Ungkap Kunci Kemenangan Irak

Pelatih Timnas U-23 Indonesia, Shin Tae-yong, mengungkap satu hal yang menjadi faktor kunci kemenangan Irak.

Baca Selengkapnya