Syarat Pencalonan Presiden

Penulis

Selasa, 17 Januari 2017 23:06 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat sebaiknya menolak usul pemerintah mengenai ambang batas perolehan suara partai politik untuk pencalonan presiden. Syarat yang dimasukkan dalam revisi UndangUndang Pemilihan Umum Presiden ini kurang demokratis dan akan memangkas peluang banyak calon pemimpin potensial.

Syarat yang diusulkan pemerintah itu menyebabkan hanya sekitar empat calon presiden yang bisa berlaga dalam Pemilu 2019 nanti seperti pada pemilu sebelumnya. Sebab, pemerintah menyodorkan ketentuan: partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 20 kursi di parlemen atau 25 persen suara secara nasional. Aturan main ini jelas menyulitkan partai kecil untuk mengajukan calon presiden.

Pemerintah terkesan memanfaatkan putusan Mahkamah Konstitusi yang abuabu mengenai ambang batas perolehan suara partai untuk pencalonan presiden atau presidential threshold. Hakim konstitusi telah menghapus sejumlah pasal dalam UndangUndang tentang Pemilihan Presiden pada 2013, sehingga pemilihan anggota parlemen dan presiden harus dilaksanakan serentak. Putusan ini ditafsirkan menghilangkan aturan presidential threshold. Tapi pemerintah bersikap sebaliknya.

Dalam putusan No. 14 / PUUXI /2013, hakim konstitusi hanya menghapus ketentuan mengenai pelaksanaan pemilu presiden yang digelar setelah pemilu legislatif. Adapun aturan presidential threshold seperti diatur dalam Pasal 9 UU Pemilihan Presiden tidak dihapus. Padahal pemohon juga meminta agar pasal itu dihilangkan dengan alasan tidak konstitusional. Dengan dalih ini, pemerintah beranggapan presidential threshold tetap bisa diatur.

Partaipartai yang menginginkan penghapusan ambang batas atau presidential threshold nol persen berargumen sebaliknya. Dengan diadakannya pemilihan umum serentak, aturan itu tidak mungkin dilaksanakan. Soalnya, saat pencalonan presiden, belum diketahui perolehan suara partai politik dalam pemilu legislatif. Jika patokan yang dipakai adalah hasil pemilu legislatif sebelumnya, sungguh tidak fair.

Advertising
Advertising

Suara penolak presidential threshold itu perlu didengarkan. Mungkin benar, pemilihan dengan banyak calon presiden akan merepotkan dan jauh lebih mahal ketimbang jika diikuti tiga atau empat calon saja. Tapi, bukankah hal itu jauh lebih demokratis dan membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak pilihan?

Lagi pula kita sudah beberapa kali menggelar pemilihan presiden dan wakil dalam dua putaran. Pemerintah bisa saja membuat dua putaran pemilihan: yang pertama dibuat sesederhana dan semurah mungkin untuk menjaring dua atau tiga calon ke putaran kedua.

Di banyak negara lain, sistem ambang batas biasanya hanya dipakai dalam pemilihan anggota parlemendikenal dengan istilah parliamentary threshold. Jangan sampai revisi UU Pemilu Presiden dipaksakan hanya untuk mengakomodasi keinginan satudua partai besar yang hendak terus menguasai pencalonan presiden.

Berita terkait

Dikalahkan Liang / Wang di Final Piala Thomas 2024, Fajar / Rian Sebut Lawan Main Lebih Berani dan Cerdik

6 menit lalu

Dikalahkan Liang / Wang di Final Piala Thomas 2024, Fajar / Rian Sebut Lawan Main Lebih Berani dan Cerdik

Fajar / Rian mengungkapkan keunggulan lawan yang membuat mereka kalah di pertandingan final Piala Thomas 2024, Minggu, 5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Israel Resmi Menutup Operasional Al Jazeera

18 menit lalu

Israel Resmi Menutup Operasional Al Jazeera

Lewat pemungutan oleh anggota parlemen Israel, operasional Al Jazeera di Israel resmi ditutup karena dianggap menjadi ancaman keamanan

Baca Selengkapnya

Mengintip Isi Metropolitan Museum of Art di New York, Tempat Penyelenggaraan Met Gala setiap Tahun

23 menit lalu

Mengintip Isi Metropolitan Museum of Art di New York, Tempat Penyelenggaraan Met Gala setiap Tahun

Metropolitan Museum of Art tidak hanya dikenal karena koleksi seni yang luar biasa, tapi juga perannya dalam dunia mode seperti untuk Met Gala.

Baca Selengkapnya

Bocoran Lengkap Ponsel Sony Xperia 1 VI Muncul dan POCO F6 Pro Pakai Snapdragon 8 Gen 2

24 menit lalu

Bocoran Lengkap Ponsel Sony Xperia 1 VI Muncul dan POCO F6 Pro Pakai Snapdragon 8 Gen 2

Dapur pacu ponsel Sony Xperia 1 VI akan mengandalkan Snapdragon 8 Gen 3.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024 Minggu 5 Mei: Jakarta Lavani Allo Bank Bangkit, Kalahkan Bhayangkara Presisi 3-0

28 menit lalu

Hasil Proliga 2024 Minggu 5 Mei: Jakarta Lavani Allo Bank Bangkit, Kalahkan Bhayangkara Presisi 3-0

Tim bola voli putra Jakarta LaVani Allo Bank Electric mengalahkan Jakarta Bhayangkara Presisi 3-0 pada pekan kedua Proliga 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan PAN Siapkan Eko Patrio sebagai Calon Menteri Kabinet Prabowo

41 menit lalu

Alasan PAN Siapkan Eko Patrio sebagai Calon Menteri Kabinet Prabowo

Eko Patrio dianggap telah berhasil memimpin PAN untuk meraih kursi dalam DPRD DKI Jakarta dan DPR RI.

Baca Selengkapnya

Lagi, Benjamin Netanyahu Menolak Tuntuan Hamas untuk Mengakhiri Perang Gaza

53 menit lalu

Lagi, Benjamin Netanyahu Menolak Tuntuan Hamas untuk Mengakhiri Perang Gaza

Benjamin Netanyahu menolak tuntutan Hamas yang ingin mengakhiri perang Gaza untuk ditukar dengan pembebasan sandera

Baca Selengkapnya

Destinasi Wisata di Chengdu yang jadi Tuan Rumah Piala Thomas dan Uber 2024

1 jam lalu

Destinasi Wisata di Chengdu yang jadi Tuan Rumah Piala Thomas dan Uber 2024

Salah satu destinasi wisata utama untuk dikunjungi adalah Pasar Malam Chengdu.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Liang / Wang Tekuk Fajar / Rian, Indonesia Tertinggal 0-2 dari Cina

1 jam lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Liang / Wang Tekuk Fajar / Rian, Indonesia Tertinggal 0-2 dari Cina

Fajar / Rian gagal menyamakan kedudukan untuk Indonesia usai dikalahkan pasangan Cina Liang / Wang pada final Piala Thomas 2024 lewat tiga game.

Baca Selengkapnya

Taman Doa Our Lady of Akita PIK 2 Resmi Dioperasikan, Jadi Destinasi Wisata Rohani

1 jam lalu

Taman Doa Our Lady of Akita PIK 2 Resmi Dioperasikan, Jadi Destinasi Wisata Rohani

Taman doa yang berlokasi di Kawasan Osaka PIK 2 yang menjadi destinasi wisata rohani ini di desain sama persis dengan gereja aslinya di Akita, Jepang.

Baca Selengkapnya