Awasi Ketat Pekerja Asing

Penulis

Kamis, 19 Januari 2017 23:31 WIB

Adalah sebuah kenyataan bahwa pekerja asing sudah menyusup ke kawasan industri hingga pelosok. Pemerintah semestinya tidak berpangku tangan karena hal ini menunjukkan ada yang salah dengan sistem perizinan dan pengawasan tenaga kerja asing selama ini.

Pada awal tahun ini kita dikejutkan oleh penggerebekan petugas imigrasi wilayah Bogor ke barak pekerja tambang di Cigudeg, Kabupaten Bogor. Petugas datang setelah menerima informasi semakin banyak orang asing yang bekerja di perusahaan tambang galian C itu. Bukan hanya di dalam kantor, mereka juga keluar-masuk lubang galian.

Belasan pekerja tanpa visa yang sesuai dengan keberadaan mereka di lokasi itu dijaring dengan keyakinan ada lebih banyak yang bersembunyi di dalam hutan di kawasan tersebut. Mereka yang ditangkap sebagian memiliki kompetensi berbeda dengan izin yang diajukan. Misalnya ahli, yang ternyata buruh kasar. Ada pula yang hanya berbekal visa pebisnis dan turis. Sebelumnya, petugas juga datang ke sebuah pabrik peleburan besi di Cileungsi dan menjaring 18 pekerja dengan alasan serupa.

Di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, sembilan tenaga asing ilegal juga selama ini terbukti "bersembunyi" di balik pagar perusahaan. Di antara mereka ada yang diizinkan masuk Indonesia sebagai direktur, tapi nyatanya cuma pekerja kasar. Semua menimbulkan pertanyaan: bagaimana sistem pengawasan selama ini?

Pemerintah daerah tak boleh lagi melempar tanggung jawab pengawasan ke pemerintah pusat. Jangan pula hanya menghitung untung dari pajak perpanjangan izin itu, yang di Kabupaten Bekasi bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Tapi tengoklah ke sekitar perusahaan, betapa masyarakat sekeliling tetap miskin karena perusahaan tak menyerap tenaga kerja dari wilayah tersebut. Belum lagi manfaat alih teknologi yang hilang. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan menyatakan setiap izin untuk tenaga kerja asing disertai kewajiban alih teknologi atau kompetensi kepada tenaga kerja lokal.

Advertising
Advertising

Peraturan yang sama juga menggariskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran pengawasan. Setiap perusahaan yang memperoleh izin mempekerjakan tenaga asing wajib melapor ke pemerintah daerah setempat selang tujuh hari. Pemerintah daerah juga bisa meminta pusat tak memperpanjang izin. Jadi, tidak ada alasan pemerintah daerah mengaku tak punya data soal jumlah tenaga kerja asing di wilayah masing-masing.

Sungguh sulit jika pengawasan hanya mengandalkan tim pengendalian orang asing seperti yang selama ini dilakukan. Mereka bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat. Padahal lokasi industri bisa tersebar jauh sampai ke pelosok.

Berbeda kalau dinas di pemerintah daerah memiliki peta sebaran pekerja asing yang selalu terbarui, lalu berinisiatif melakukan pengawasan berkala. Dengan begitu, tak akan ada lagi kejutan "sarang" pekerja asing ilegal di tengah hutan.

Berita terkait

Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024 Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan Digelar di Stadion Pakansari

1 menit lalu

Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024 Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan Digelar di Stadion Pakansari

Laga timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan pada semifinal Piala Asia U-23 2024 dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 April 2024, mulai 21.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

5 menit lalu

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

7 menit lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Dunia Olahraga Berlari: Berikut 4 Tips Lari Cepat yang Aman

9 menit lalu

Dunia Olahraga Berlari: Berikut 4 Tips Lari Cepat yang Aman

Berlari cepat atau sprint ternyata memiliki segudang manfaat bagi kesehatan tubuh. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar lari cepat aman

Baca Selengkapnya

Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk

10 menit lalu

Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk

Trenggono menjelaskan alasannya menggandeng negara tetangga, Vietnam untuk budi daya benih lobster. Trenggono telah membuka keran ekspor benur.

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

10 menit lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Akan Tampil di Hammersonic 2024, Berikut Profil Band Metal Suicide Silence

18 menit lalu

Akan Tampil di Hammersonic 2024, Berikut Profil Band Metal Suicide Silence

Lewat dedikasi, ketekunan, dan semangat yang menyala, band metal Suicide Silence menginspirasi jutaan penggemarnya. Bakal tampil di Hammersonic 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Percaya Prabowo akan Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura

22 menit lalu

Jokowi Percaya Prabowo akan Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura

Presiden Jokowi menyoroti pergantian posisi Perdana Menteri Singapura, dari Lee Hsien Loong ke Lawrence Wong.

Baca Selengkapnya

UI Cetak Sejarah dalam Kompetisi Pemrograman ICPC 2023, Peringkat Setara Stanford dan KAIST

26 menit lalu

UI Cetak Sejarah dalam Kompetisi Pemrograman ICPC 2023, Peringkat Setara Stanford dan KAIST

Peringkat UI menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara bersama Nanyang Technological University (NTU).

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

34 menit lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya