Putaran Suap Rolls-Royce

Penulis

Minggu, 22 Januari 2017 21:25 WIB

Terbongkarnya suap dari Rolls-Royce ke petinggi sejumlah perusahaan milik negara seharusnya menampar muka Indonesia. Pabrikan mesin itu bertahun-tahun terbukti menggelontorkan jutaan dolar untuk melicinkan bisnis mereka di Tanah Air.

Perkara ini dibuka di negara asal Rolls-Royce, Inggris. Lembaga antikorupsi Serious Fraud Office (SFO) menyebutkan, perusahaan itu menyuap Emirsyah Satar selama sembilan tahun ia memimpin PT Garuda Indonesia, yakni pada 2005-2014. Perusahaan yang sama disebutkan menyogok pejabat PT PLN pada periode 2006-2007.

Menurut lembaga antikorupsi itu, Rolls-Royce bahkan telah menyogok orang-orang berpengaruh di Indonesia sejak akhir 1980-an. Sangat memalukan, betapa pelbagai urusan dagang bisa diselesaikan dengan tebaran fulus untuk pejabat-pejabat badan usaha milik negara ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menerima data dari koleganya di Inggris, sudah semestinya mengusut semua dugaan suap itu. Emirsyah, yang dituduh menerima suap sekitar Rp 20 miliar plus barang senilai sama, telah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga Soetikno Soedarjo, pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA), yang diduga menjadi perantara suap ini.

Penetapan status hukum Emirsyah itu seharusnya hanya menjadi titik awal. Komisi antikorupsi sudah pasti akan mencari pejabat-pejabat lain yang terlibat. Hampir tidak mungkin, guyuran duit pada pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce oleh Garuda selama sembilan tahun hanya menerpa Emirsyah.

Advertising
Advertising

Pengakuan eksekutif Rolls-Royce yang menyogok petinggi perusahaan milik negara selain Garuda juga seharusnya ditindaklanjuti. KPK selayaknya tetap bekerja sama dengan lembaga antikorupsi Inggris untuk keperluan ini. Jika perlu, kerja sama serupa dijalin dengan badan antikorupsi negara lain, mengingat Rolls-Royce juga menjalankan kongkalikong di berbagai belahan dunia lain.

Pengusutan perkara yang terjadi sebelum lahir Undang-Undang KPK pada 2002 pun sangat dimungkinkan. Pada 2005, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan uji materi yang mempersoalkan kewenangan komisi antikorupsi mengusut perkara rasuah di masa lalu.

Terbongkarnya kejahatan ini jauh di seberang seharusnya menjadi tamparan kuat agar badan usaha milik negara berbenah. Perusahaan pelat merah sepatutnya dipimpin dengan tata kelola yang baik. Pemimpin perusahaan, termasuk jajaran komisaris, harus memastikan terlaksananya praktek bisnis yang bersih.

Berita terkait

Wedding Anniversary BaekHong Queen of Tears, Bikin Netizen Gagal Move On

1 menit lalu

Wedding Anniversary BaekHong Queen of Tears, Bikin Netizen Gagal Move On

Setelah episode terakhir Queen of Tears, beberapa foto romantis Baek Hyun Woo dan Hong Hae In dirilis

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

3 menit lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Isi UU Desa Terbaru: Calon Tunggal Bisa Menang Pilkades Tanpa Pemilihan

4 menit lalu

Isi UU Desa Terbaru: Calon Tunggal Bisa Menang Pilkades Tanpa Pemilihan

Dalam UU Desa yang baru terdapat perubahan mengenai mekanisme Pilkades.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soak Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

8 menit lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soak Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Profil Stadion Abdullah bin Khalifa, Tempat Timnas Indonesia Vs Irak Berebut Posisi Juara Ketiga di Piala Asia U-23 2024

10 menit lalu

Profil Stadion Abdullah bin Khalifa, Tempat Timnas Indonesia Vs Irak Berebut Posisi Juara Ketiga di Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia Vs Irak berjibaku untuk posisi ketiga di Piala Asia U-23 2024. Berikut profil Stadion Abdullah bin Khalifa di Doha, Qatar.

Baca Selengkapnya

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

12 menit lalu

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

Bantuan Jepang ini ditujukan untuk meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

15 menit lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

18 menit lalu

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Bisa Sampai 16 Tahun

20 menit lalu

Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Bisa Sampai 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa.

Baca Selengkapnya

Analisis Mohammad Kusnaeni untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini

27 menit lalu

Analisis Mohammad Kusnaeni untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini

Mohammad Kusnaeni memberi analisis untuk Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak dalam perebutan posisi ketiga di Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya