Kekerasan Kampus yang Berulang

Penulis

Jumat, 27 Januari 2017 00:06 WIB

Seperti tak pernah jera, pelaku kekerasan di lingkungan kampus terus mengulang perbuatannya. Berbalut kegiatan ekstrakurikuler dan "spirit" senior lebih berkuasa ketimbang junior, kekerasan yang berujung hilangnya nyawa manusia terjadi setiap tahundan seolah menjadi peristiwa rutin.

Dua mahasiswa Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tewas setelah mengikuti pelatihan pencinta alam di Gunung Lawu pada pekan lalu. Syaits Asyam dan Muhammad Fadli meninggal diduga karena disiksa para seniornya saat menjalani pelatihan. Sebelumnya, pada 10 Januari lalu, Amirullah Adityas Putra, taruna tingkat I Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta, tewas karena dianiaya. Dua kejadian ini menambah panjang daftar kekerasan di kampus yang berujung kematian.

Pemerintah semestinya membuat kebijakan yang tegas untuk mengantisipasi terus terjadinya kekerasan di kampus. Telah terbukti bahwa aturan yang sudah ada, seperti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 38 Tahun 2000 yang melarang perpeloncoan, tidak bisa mencegah berulangnya peristiwa kekerasan di kampus. Aturan itu seperti senapan tanpa peluru karena tak mencantumkan sanksi. Walhasil, kegiatan yang penuh mudarat itu masih menjamur.

Program orientasi atau pengenalan cara belajar di kampus sebetulnya wajar saja dilakukan. Mahasiswa baru butuh beradaptasi dengan cara belajar baru, bagaimana berinteraksi dengan dosen pengajar, atau mencari bahan di perpustakaan. Namun, yang sering terjadi, masa orientasi lebih banyak digelar dalam bentuk kegiatan pelatihan ala militer dan menjadi ajang pelampiasan kekerasan para senior terhadap junior.

Mahasiswa senior juga kerap memperlakukan mahasiswa baru sebagai obyek penderita. Mereka mencekoki mahasiswa baru dengan kegiatan yang tak berkaitan dengan proses belajar. Menirukan adegan film porno, misalnya, jelas bukan aktivitas yang mendidik. Program orientasi model inilah yang semestinya dilarang total.

Advertising
Advertising

Pemerintah harus merevisi aturan tersebut dan mencantumkan sanksi keras. Harus dipahami, menggunakan kekerasan untuk menyakiti orang dengan sengaja merupakan kejahatan penganiayaan. Membuat acara atau menciptakan keadaan sehingga penganiayaan bisa dilakukan disebut sebagai penganiayaan berencana, yang bisa diancam hukuman lebih berat. Apalagi kalau menimbulkan cedera atau mengakibatkan kematian.

Melihat kejadian dan sanksi yang diberikan hanya melulu dikenakan terhadap mahasiswa yang melakukan, perlu dipertimbangkan memperluas hukuman. Mengingat kegiatan perpeloncoan dan ekstrakurikuler diketahui dan mendapat izin universitas, dosen dan rektor juga harus turut dimintai pertanggungjawaban.

Satu jenis lain sanksi bisa berupa penurunan status akreditasi perguruan tinggi itu. Dengan cara ini, rektor akan lebih serius mengawasi kegiatan di kampus yang berpotensi menimbulkan kekerasan.

Berita terkait

Satu Tahun Beroperasi, Tiket Kereta Cepat Whoosh Terjual 5,8 Juta

8 menit lalu

Satu Tahun Beroperasi, Tiket Kereta Cepat Whoosh Terjual 5,8 Juta

Tepat setahun beroperasi, tiket kereta cepat atau Whoosh telah terjual 5,8 juta.

Baca Selengkapnya

Elon Musk Kucurkan Rp1, 1 Triliun untuk Dukung Donald Trump Jadi Presiden Amerika Serikat

10 menit lalu

Elon Musk Kucurkan Rp1, 1 Triliun untuk Dukung Donald Trump Jadi Presiden Amerika Serikat

Elon Musk melalui Amerika PAC menghabiskan Rp1,1 triliun untuk mendukung upaya pemilihan kembali Donald Trump sebagai presiden Amerika Serikat

Baca Selengkapnya

BMKG: Musim Hujan Akan Panjang, Petani Bisa Dapat Hasil Panen Melimpah

15 menit lalu

BMKG: Musim Hujan Akan Panjang, Petani Bisa Dapat Hasil Panen Melimpah

BMKG memperkirakan musim hujan 2024-2025 akan panjang, sehingga petani diharapkan dapat memanfaatkannya untuk mendapatkan hasil panen padi melimpah

Baca Selengkapnya

Bawa Serbuk Serat Naik Pesawat, Bagasi Penumpang Diacak-acak Petugas Keamanan

18 menit lalu

Bawa Serbuk Serat Naik Pesawat, Bagasi Penumpang Diacak-acak Petugas Keamanan

Bubuk protein atau energi diperbolehkan di tas jinjing dan tas terdaftar pesawat. Namun, barang-barang tersebut akan diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas pada Hari Pelantikan Presiden

22 menit lalu

Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas pada Hari Pelantikan Presiden

Antisipasi membludaknya volume lalu lintas saat hari pelantikan presiden, Polri akan siapkan rekayasa lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit di KLHK Terkait dengan Proses Pemutihan Perusahaan

23 menit lalu

Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit di KLHK Terkait dengan Proses Pemutihan Perusahaan

Proses pemutihan perusahaan sawit ini diatur dalam UU Cipta Kerja, terdapat sanksi pencabutan izin dan denda.

Baca Selengkapnya

Perempuan Indonesia Masih Percaya pada Bidan

25 menit lalu

Perempuan Indonesia Masih Percaya pada Bidan

Kedekatan bidan ke perempuan juga sebagai pendamping setiap daur kehidupan seorang perempuan mulai dari prahamil, hingga anak prasekolah.

Baca Selengkapnya

One UI 7 Berbasis Android 15 Peningkatan Teknologi Samsung

29 menit lalu

One UI 7 Berbasis Android 15 Peningkatan Teknologi Samsung

Samsung membutuhkan waktu lebih lama untuk meluncurkan One UI 7 beta yang berbasis Android 15

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Level Tertinggi Rp1.503.000 per Gram

33 menit lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Level Tertinggi Rp1.503.000 per Gram

Harga emas Antam capai rekor tertinggi.

Baca Selengkapnya

Perkara Tagih HP Gadai, Pria di Tanah Abang Ditusuk Empat Kali

35 menit lalu

Perkara Tagih HP Gadai, Pria di Tanah Abang Ditusuk Empat Kali

Pria di Tanah Abang ditusuk di perut bagian kiri sebanyak tiga kali dan bahu sebelah kiri satu kali saat menagih ponselnya yang sudah ditebus

Baca Selengkapnya