Birokrasi Pengiriman Tenaga Kerja

Penulis

Senin, 30 Januari 2017 23:39 WIB

Meski berbagai aturan dan pengawasannya telah dibuat, pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal tetap marak. Jumlah mereka yang menyelundup ke luar negeri cukup besar. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia menghitung setidaknya ada sekitar 2,4 juta TKI ilegal di seluruh dunia. Dengan jumlah sebesar itu, tak mengherankan jika muncul banyak masalah. Semestinya pemerintah memperketat pengawasan atas jalur-jalur pemberangkatan mereka sehingga jumlah TKI ilegal bisa ditekan.

Masalah TKI ilegal kembali menjadi perbincangan setelah dua perahu pengangkut mereka celaka dalam waktu berdekatan. Dalam rentang tiga hari, dua perahu tenggelam. Peristiwa yang pertama pada 23 Januari lalu di Mersing, Johor, Malaysia. Kejadian berulang dengan penemuan 16 jenazah di perairan Bintan dan Batam, Kamis pekan lalu. Para calo tenaga kerja mengirim mereka menggunakan perahu bermotor kecil tanpa perangkat keselamatan memadai.

Maraknya TKI ilegal bukan tanpa sebab. Umumnya mereka berangkat ke luar negeri karena iming-iming gaji besar dan fasilitas wah. Terbatasnya lapangan kerja di dalam negeri, juga rendahnya tingkat pendidikan untuk bersaing di pasar kerja, membuat mereka nekat. Mereka memilih berangkat meski sama sekali tak memenuhi aturan administrasi.

Di sisi lain, justru aturan itu yang juga menjadi salah satu pemicu tingginya angka TKI ilegal. Prosedur pendaftaran sebagai tenaga kerja resmi di luar negeri yang dirasa berbelit dan butuh dana besar membuat mereka enggan berhubungan dengan birokrasi. Calo yang tahu persis aturan itu sulit mereka penuhi kemudian memanfaatkan situasi. Para tenaga kerja ilegal ini pun bisa berangkat berkat jasa calo.

TKI ilegal juga ada lantaran terdapat ketidakcocokan dengan majikan di tempat bekerja. Akhirnya para TKI ini memilih kabur dan bekerja tanpa dokumen sah di tempat lain. Sebelum pindah, mereka seharusnya terlebih dulu mengajukan pengunduran diri sesuai dengan ketentuan. Masalahnya, proses ini dianggap tak praktis. Apalagi mereka harus mengajukan visa kerja baru atau melapor kepada perwakilan RI di negara tempat bekerja.

Advertising
Advertising

Pada saat ini terdapat sekurangnya 22 meja yang harus dilalui seorang TKI untuk mengurus administrasi sebelum bisa bekerja di luar negeri. Sudah waktunya pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, menyederhanakan prosedur ini tanpa mengurangi kualitas seleksi pengiriman. Tujuannya tentu untuk mengurangi jumlah TKI ilegal.

Tak kalah penting dilakukan adalah sosialisasi. Para calon TKI perlu diberi informasi seterang mungkin mengenai berbagai keuntungan bila mengikuti prosedur resmi maupun kerugian menjadi TKI ilegal.

Sosialisasi dan penyuluhan mesti dilakukan terus-menerus, terutama di daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, misalnya Malaysia. Sebab, banyak calon tenaga kerja Indonesia ini yang tak punya pengetahuan sama sekali tentang tata cara bekerja di luar negeri.

Berita terkait

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

6 menit lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

6 menit lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Hasil Final Piala Uber 2024: Gregoria Mariska Tunjung Kalah, Kedudukan Sementara Indonesia Tertinggal 0-1 dari Cina

11 menit lalu

Hasil Final Piala Uber 2024: Gregoria Mariska Tunjung Kalah, Kedudukan Sementara Indonesia Tertinggal 0-1 dari Cina

Gregoria Mariska Tunjung gagal menyumbang poin di final Piala Uber 2024 setelah kalah melawan Chen Yu Fei.

Baca Selengkapnya

Profil Marco Reus yang akan Hengkang dari Borussia Dortmund

23 menit lalu

Profil Marco Reus yang akan Hengkang dari Borussia Dortmund

Borussia Dortmund mengumumkan, Marco Reus akan meninggalkan klub akhir musim ini dan berstatus bebas transfer

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

37 menit lalu

Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

Berita tentang kenaikan UKT di ITB masih mengisi Top 3 Tekno Berita Terkini.

Baca Selengkapnya

Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan

37 menit lalu

Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan

Kementerian Dalam Negeri Rusia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.

Baca Selengkapnya

5 Film Horor Indonesia yang Tayang Mei 2024

37 menit lalu

5 Film Horor Indonesia yang Tayang Mei 2024

Mei 2024 menjadi bulan film horor, sejumlah film Indonesia dengan genre itu akan tayang

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

38 menit lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

47 menit lalu

Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

Di tahun sebelumnya, beasiswa calon dosen masih terbatas untuk jenjang S2.

Baca Selengkapnya

Huawei Luncurkan Seri Ponsel Pura 70 di Malaysia, Ini Spesifikasinya

1 jam lalu

Huawei Luncurkan Seri Ponsel Pura 70 di Malaysia, Ini Spesifikasinya

Pura 70 Ultra dan Pro dilengkapi panel LTPO OLED 6,8 inci dengan refresh rate 120Hz dan kecerahan puncak 2.500 nits.

Baca Selengkapnya