Masa Jabatan Hakim Konstitusi

Penulis

Rabu, 28 Desember 2016 00:10 WIB

Sulardi
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Penegakan hukum di negara ini dalam kondisi buram dan acap kali dirasakan tidak adil. Dalam buku Peradilan Sesat yang ditulis E.A. Pamungkas (2010), tercatat 19 proses penegakan hukum dianggap sesat. Mulai dari kasus Sum Kuning si penjual telur di Yogyakarta (1970) hingga kasus Parto, pencuri lima buah jagung di Situbondo. Beberapa tahun lalu, kita juga menyaksikan pedang keadilan yang "tajam ke bawah" menimpa seorang nenek bernama Asyani, yang didakwa mencuri kayu milik Perhutani Bondowoso. Perempuan renta itu terancam hukuman 5 tahun penjara, yang menimbulkan keprihatinan masyarakat.

Saat penegakan hukum masih menjadi problem tersendiri, kini mencuat persoalan masa jabatan hakim. Saat ini, terjadi argumentasi soal masa jabatan hakim agung dan hakim konstitusi. DPR sedang mempersiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim bersama pemerintah. Poin yang cukup menarik adalah usul tentang masa jabatan hakim agung. Dalam Pasal 31, hakim agung memegang jabatan selama lima tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali. RUU itu juga mengatur soal usia pensiun hakim agung, seperti diatur dalam pasal 51 ayat 2. Dalam pasal itu, hakim agung akan diberhentikan dengan hormat atau pensiun ketika memasuki usia 65 tahun.

Kita perlu juga melihat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pada pasal 22, disebutkan masa jabatan hakim konstitusi adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pasal ini tengah diajukan dalam permohonan uji materi oleh peneliti dari Center for Strategic Studies University Of Indonesia (CSS-UI)/Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia, Tjiep Ismail. Tjip melihat pasal 22 UU ini bersifat diskriminatif dan berpotensi membatasi MK dalam menyelenggarakan peradilan demi penegakan hukum dan keadilan. Argumentasi lainnya yang diajukan oleh pemohon, di berbagai negara hakim sebagai penyelengara kekuasaan yudisial memiliki masa jabatan sampai usia pensiun.

Seharusnya dipahami bahwa masa jabatan hakim konstitusi di berbagai negara ternyata tidak sama. Council of Grand Justice atau hakim konstitusi di Taiwan, misalnya, terdiri atas 15 orang dengan masa jabatan 8 tahun dan tidak dapat dipilih kembali. Di Prancis, Dewan Konstitusi Hakim mencakup sembilan orang plus mantan presiden. Jabatan mantan Presiden berlaku seumur hidup, sedangkan hakim lainnya bermasa jabatan tidak lebih dari 9 tahun dan hanya memiliki satu kali masa jabatan. Adapun hakim konstitusi di Korea Selatan memiliki masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih kembali.

Tiga negara dengan berbagai perbedaan masa jabatan hakim di atas cukup untuk menunjukkan bahwa masa jabatan hakim konstitusi tidak harus sampai pensiun ataupun seumur hidup. Sebab, menempatkan hakim konstitusi dengan masa jabatan seumur hidup atau memasuki usia pensiun berujung konsekuensi serius atas penegakan keadilan.

Dengan demikian, jika ada gagasan untuk menjadikan masa jabatan hakim konstitusi seumur hidup atau hingga usia pensiun, hal-hal yang harus diperhatikan adalah apakah ada jaminan bahwa mereka benar-benar memiliki integritas sebagai negarawan, seperti yang disyaratkan oleh Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Jika hakim konstitusi tidak memiliki kadar negarawan yang kuat atau integritas dan moralitas yang baik, hal itu tentu saja berpengaruh terhadap kualitas putusan Mahkamah Konstitusi. Harus diingat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan akhir. Artinya, tidak ada upaya hukum untuk mengoreksi atau memperbaiki putusan MK yang sudah diputuskan. Masalah ini sangat riskan mendera penegakan keadilan di kemudian hari.

Lagi pula, mesti diingat bahwa proses untuk menjadi hakim agung dan hakim konstitusi tidaklah sama. Sebelum reformasi 1998, hakim agung adalah hakim karier. Untuk menjadi hakim agung, disyaratkan seseorang telah berpengalaman pada berbagai jenjang pengadilan, baik secara struktural, fungsional, maupun eselonisasi.

Lain halnya dengan hakim konstitusi, yang disyaratkan berpengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun. Ia juga harus berpendidikan Doktor Ilmu Hukum dengan gelar sarjana di bidang yang sama, berintegritas, dan yang paling penting merupakan negarawan. Titik inilah yang membedakan proses menjadi hakim agung dengan hakim konstitusi.

Oleh sebab itu, masa jabatan hakim konstitusi sudah dianggap layak di angka 5 tahun dan dapat dipilih kembali paling lama dua kali masa jabatan, seperti halnya masa jabatan pejabat publik dan lembaga negara lainnya.

Berita terkait

Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

46 hari lalu

Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

Hakim Saldi Isra angkat bicara usai dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsumen atas tudingan terafiliasi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

18 Januari 2024

Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Mantan Wakil Ketua MPR, Arsul Sani dilantik menjadi Hakim Konstitusi

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

15 Desember 2023

Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

Calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu kebutuhan yang akan dipenuhi lewat rekrutmen CASN 2024.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

14 November 2023

Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

Aliansi yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang itu menyampaikan keprihatinan mereka ihwal merosotnya Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Selengkapnya

5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

13 November 2023

5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

Sebanyak lima mahasiswa mendaftarkan gugatan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

3 November 2023

Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menyebutkan lima kali bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

25 Oktober 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

Sejak 2003, MK telah dipimpin oleh beberapa Ketua Mahkamah Konstitusi yang berperan penting dalam menjaga keberlanjutan dan independensi lembaga ini.

Baca Selengkapnya

Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

18 Oktober 2023

Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

Dua hakim MK mengungkapkan kejanggalan putusan MK dalam dissenting opinion. Berikut keanehan yang diungkap Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Baca Selengkapnya

Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

16 Oktober 2023

Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

Selain Anwar Usman, kakak ipar Jokowi, berikut profil singkat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.

Baca Selengkapnya

Koleksi Mobil Arsul Sani yang Baru Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

28 September 2023

Koleksi Mobil Arsul Sani yang Baru Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Arsul Sani memiliki kendaraan senilai Rp 287 juta yang terdiri dari dua unit koleksi mobil dan satu unit sepeda motor. Berikut daftarnya:

Baca Selengkapnya