Kasus Trisakti Sampai di Sini

Penulis

Jumat, 3 Februari 2017 01:29 WIB

Gampang betul pemerintah menyerah menyelesaikan kasus Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II pada 1998. Dengan dalih sulit mencari bukti, fakta, dan saksi, Kejaksaan Agung memutuskan mengakhiri penanganan tiga kasus itu secara hukum. Pemerintah memilih menyelesaikan pelanggaran berat hak asasi manusia tersebut lewat "rekonsiliasi".

Pilihan jalur non-yudisial menunjukkan bahwa pemerintah bukan hanya tidak serius, tapi juga mengabaikan aspek keadilan yang seharusnya diterima korban. Ada 33 orang yang tewas-sebagian mahasiswa-dari tiga peristiwa itu. Keluarga mereka telah 18 tahun mencari tahu siapa sesungguhnya yang telah membunuh anak, saudara, dan kerabat mereka.

Pemerintah lupa bahwa memilih jalur rekonsiliasi sebetulnya mensyaratkan pengungkapan kebenaran terlebih dulu. Bagaimana melakukan rekonsiliasi lewat Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang akan dibentuk Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan bila tak jelas siapa yang bersalah, siapa korban, dan bagaimana gambaran utuh peristiwa itu. Apa dan siapa yang hendak dirukunkan jika para pelaku tak ditemukan?

Pengungkapan peristiwa pelanggaran berat HAM pada masa lalu merupakan hal mutlak. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia-Pengadilan HAM Ad Hoc diatur dalam Pasal 43-44 dan Pasal 46 tentang ketentuan kedaluwarsa-juga telah memerintahkan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan pelaku pelanggaran berat HAM itu ke pengadilan.

Namun, alih-alih mengungkap, kejaksaan tak sungguh-sungguh mengusut rentetan peristiwa yang dimulai dari penembakan mahasiswa Trisakti pada 12 Mei 1998 itu. Peradilan militer memang telah menghukum enam pelaku penembakan. Tapi temuan Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM Trisakti Semanggi I dan II yang dibentuk Komisi Nasional HAM tentang keterlibatan 50 perwira TNI dan Polri tak pernah digubris kejaksaan.

Advertising
Advertising

Kejaksaan berdalih tak mungkin mengadili kasus dua kali (prinsip ne bis in idem). Mereka lupa bahwa enam orang yang tak bisa diadili ulang itu merupakan pelaku lapangan. Pelaku utamanya sama sekali belum disentuh. Hasil penyelidikan Komnas HAM beberapa tahun kemudian juga berulang kali dikembalikan kejaksaan karena dianggap tak lengkap. Tampak betul lembaga ini menghindari kasus yang bisa menyeret petinggi militer dan polisi itu.

Ketika Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto serta Jaksa Agung M. Prasetyo memutuskan memilih jalur rekonsiliasi, padamlah sudah harapan keluarga korban menemukan keadilan. Jelas mustahil mendapatkan kebenaran jika orang yang semestinya diperiksa justru menjadi penentu nasib mereka hari ini.

Wiranto berada di pucuk pimpinan TNI ketika terjadi kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti, serta Semanggi I dan II. Alangkah menggelikan keputusan yang teramat penting itu justru mengandung cacat dan bahkan pelanggaran etik yang berat. Presiden Joko Widodo harus menganulir keputusan yang berbahaya bagi penegakan hukum itu.

Berita terkait

Gempa Mengguncang dari Laut Selatan, Wisatawan Ramai Tinggalkan Pantai Pangandaran

39 detik lalu

Gempa Mengguncang dari Laut Selatan, Wisatawan Ramai Tinggalkan Pantai Pangandaran

Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran membantah banyak wisatawan pulang mendadak dan sebabkan kemacetan pasca-guncangan gempa pada dinihari tadi.

Baca Selengkapnya

Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

6 menit lalu

Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

Ketegangan di Timur Tengah yang perlahan mereda menjadi salah satu faktor peluang menguatnya rupiah.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

6 menit lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Kenali Perbedaan Mata Panda dan Kantung Mata

29 menit lalu

Kenali Perbedaan Mata Panda dan Kantung Mata

Rasa lelah dan juga berkurangnya waktu tidur selalu dikaitkan dengan munculnya mata panda hingga kantung mata. Apa bedanya?

Baca Selengkapnya

Kota Paling Harum di Dunia Ini Ada di Yunani

41 menit lalu

Kota Paling Harum di Dunia Ini Ada di Yunani

Menurut studi HAYPP, Athena, ibukota Yunani menduduki peringkat pertama kota yang memiliki aroma paling harum

Baca Selengkapnya

Fakta Mulut yang Unik dan Anda Mungkin Belum Tahu

52 menit lalu

Fakta Mulut yang Unik dan Anda Mungkin Belum Tahu

Mulut adalah bagian tubuh penting dan pintu saluran pencernaan. Berikut fakta menarik dan aneh terkait mulut sebagai organ yang kompleks.

Baca Selengkapnya

PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

57 menit lalu

PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, memastikan, PBNU akan bekerja sama dengan pemerintah Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Kejanggalan di Balik Kematian Brigadir RA, Keluarga: Dia Punya Anak Tiga Tidak Mungkin Bunuh Diri

58 menit lalu

Kejanggalan di Balik Kematian Brigadir RA, Keluarga: Dia Punya Anak Tiga Tidak Mungkin Bunuh Diri

Sepupu Brigadir RA meragukan kesimpulan polisi bahwa kerabatnya itu bunuh diri karena Ridhal dikenal sebagai orang yang periang.

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat dan Israel Diduga Bohong, Hanya 49 Truk Bantuan Kemanusiaan Masuk Utara Gaza

1 jam lalu

Amerika Serikat dan Israel Diduga Bohong, Hanya 49 Truk Bantuan Kemanusiaan Masuk Utara Gaza

Jumlah truk pembawa bantuan kemanusiaan yang masuk Jalur Gaza jumlahnya masih tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan warga Palestina

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

1 jam lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya