Pemerintah jangan tergesa-gesa menjalankan rencana penerapan pajak progresif untuk tanah telantar. Masih ada sejumlah hal yang harus dipertimbangkan sebelum peraturan pemerintah yang bertujuan memerangi para spekulan tanah itu diterbitkan.
Aturan yang rencananya terbit sekitar sebulan lagi itu muncul karena banyaknya tanah menganggur akibat "ditimbun" para spekulan tanah. Akibatnya, harga tanah kian melambung. Penerapan pajak progresif itu diharapkan memaksa spekulan berhenti menyimpan tanah kosong.
Sebelum menerapkan kebijakan itu, pemerintah harus memastikan basis data kepemilikan tanah dan memperjelas definisi obyek pajak terlebih dulu. Tanpa hal itu, pengenaan pajak progresif untuk lahan tidur justru menjadi bumerang.
Tanpa kejelasan definisi obyek pajak, dunia properti-baik pengembang maupun pembeli-akan terkena imbas. Biaya pengembangan proyek bakal melonjak bila lahan properti juga dikenai pajak. Akibatnya, harga jual properti meroket.
Penerapan kebijakan itu juga harus mempertimbangkan skema pajak yang akan digunakan. Pajak final progresif merupakan pengembangan dari pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah/bangunan yang dikenakan terhadap nilai pengalihan (nilai transaksi). Skema progresif dikenakan karena sasarannya adalah tanah menganggur atau kepemilikan tanah kedua, ketiga, dan seterusnya. Pajak final progresif bisa dianalogikan dengan pajak kendaraan. Saat memiliki kendaraan lebih dari satu, kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya terkena tarif progresif (persentase tarif makin besar).
Kelemahan pajak final progresif, orang cenderung menghindari nilai pasar. Maka, tantangannya, harus menyesuaikan nilai jual obyek pajak yang berkelanjutan sehingga mendekati harga pasar. Dari kekurangan itu, pemerintah seharusnya dapat membuat skema pajak yang dikenakan secara periodik (tiap tahun) dengan tarif progresif (seperti kendaraan). Tujuannya agar menjadi insentif bagi orang untuk mengusahakan lahannya menjadi produktif atau menjualnya.
Dengan begitu, pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi pilihan yang memungkinkan. Hanya, jika memilih PBB, perubahan harus melalui undang-undang. Pemerintah pusat juga harus mengatasi masalah inkompatibilitas otonomi daerah, karena PBB pedesaan dan perkotaan merupakan domain pemerintah daerah.
Atas kerumitan itulah, pengenaan pajak progresif untuk tanah menganggur memerlukan perhitungan cermat. Pemerintah masih punya waktu untuk menggodoknya sehingga lebih matang.
Jika dampak negatifnya bisa diatasi, kebijakan itu bisa menyelesaikan masalah kesenjangan, produktivitas, dan pajak tanah. Cara ini juga bisa menurunkan ketimpangan lahan, terutama di daerah-daerah. Penerapan pajak progresif untuk tanah telantar pun sejalan dengan langkah pemerintah yang sedang mencari penerimaan pajak baru setelah periode tax amnesty habis pada 2017. Potensi pajak progresif tanah ini cukup besar untuk menutup kas negara.