Pajak Tanah dan Ulah Spekulan

Penulis

Senin, 13 Februari 2017 01:13 WIB

Pemerintah jangan tergesa-gesa menjalankan rencana penerapan pajak progresif untuk tanah telantar. Masih ada sejumlah hal yang harus dipertimbangkan sebelum peraturan pemerintah yang bertujuan memerangi para spekulan tanah itu diterbitkan.

Aturan yang rencananya terbit sekitar sebulan lagi itu muncul karena banyaknya tanah menganggur akibat "ditimbun" para spekulan tanah. Akibatnya, harga tanah kian melambung. Penerapan pajak progresif itu diharapkan memaksa spekulan berhenti menyimpan tanah kosong.

Sebelum menerapkan kebijakan itu, pemerintah harus memastikan basis data kepemilikan tanah dan memperjelas definisi obyek pajak terlebih dulu. Tanpa hal itu, pengenaan pajak progresif untuk lahan tidur justru menjadi bumerang.

Tanpa kejelasan definisi obyek pajak, dunia properti-baik pengembang maupun pembeli-akan terkena imbas. Biaya pengembangan proyek bakal melonjak bila lahan properti juga dikenai pajak. Akibatnya, harga jual properti meroket.

Penerapan kebijakan itu juga harus mempertimbangkan skema pajak yang akan digunakan. Pajak final progresif merupakan pengembangan dari pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah/bangunan yang dikenakan terhadap nilai pengalihan (nilai transaksi). Skema progresif dikenakan karena sasarannya adalah tanah menganggur atau kepemilikan tanah kedua, ketiga, dan seterusnya. Pajak final progresif bisa dianalogikan dengan pajak kendaraan. Saat memiliki kendaraan lebih dari satu, kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya terkena tarif progresif (persentase tarif makin besar).

Advertising
Advertising

Kelemahan pajak final progresif, orang cenderung menghindari nilai pasar. Maka, tantangannya, harus menyesuaikan nilai jual obyek pajak yang berkelanjutan sehingga mendekati harga pasar. Dari kekurangan itu, pemerintah seharusnya dapat membuat skema pajak yang dikenakan secara periodik (tiap tahun) dengan tarif progresif (seperti kendaraan). Tujuannya agar menjadi insentif bagi orang untuk mengusahakan lahannya menjadi produktif atau menjualnya.

Dengan begitu, pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi pilihan yang memungkinkan. Hanya, jika memilih PBB, perubahan harus melalui undang-undang. Pemerintah pusat juga harus mengatasi masalah inkompatibilitas otonomi daerah, karena PBB pedesaan dan perkotaan merupakan domain pemerintah daerah.

Atas kerumitan itulah, pengenaan pajak progresif untuk tanah menganggur memerlukan perhitungan cermat. Pemerintah masih punya waktu untuk menggodoknya sehingga lebih matang.

Jika dampak negatifnya bisa diatasi, kebijakan itu bisa menyelesaikan masalah kesenjangan, produktivitas, dan pajak tanah. Cara ini juga bisa menurunkan ketimpangan lahan, terutama di daerah-daerah. Penerapan pajak progresif untuk tanah telantar pun sejalan dengan langkah pemerintah yang sedang mencari penerimaan pajak baru setelah periode tax amnesty habis pada 2017. Potensi pajak progresif tanah ini cukup besar untuk menutup kas negara.

Berita terkait

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

2 menit lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

Cerita Peserta UTBK 2024 Hari Pertama: Fokus Siapkan Mental

4 menit lalu

Cerita Peserta UTBK 2024 Hari Pertama: Fokus Siapkan Mental

Sebagai salah satu lokasi pusat UTBK di Jakarta, UPNVJ memang menjadi salah satu lokasi favorit bagi peserta dari area Jabodetabek.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

5 menit lalu

Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menepis isu pelarangan operasional warung madura selama 24 jam.

Baca Selengkapnya

Jaksa ICC Wawancarai Staf Dua Rumah Sakit Gaza soal Kejahatan Perang Israel

8 menit lalu

Jaksa ICC Wawancarai Staf Dua Rumah Sakit Gaza soal Kejahatan Perang Israel

Jaksa dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dilaporkan telah mewawancarai staf dari dua rumah sakit terbesar di Gaza

Baca Selengkapnya

Ketahui Cara dan Syarat Menentukan Besaran UKT Mahasiswa Baru

14 menit lalu

Ketahui Cara dan Syarat Menentukan Besaran UKT Mahasiswa Baru

Penentuan besaran uang kuliah tunggal atau UKT bagi mahasiswa baru telah diatur dalam Keputusan Mendikbudristek tentang SSBOPT.

Baca Selengkapnya

Aktivitas Meningkat Lagi, Gunung Ruang Kembali Berstatus Awas per Hari Ini

16 menit lalu

Aktivitas Meningkat Lagi, Gunung Ruang Kembali Berstatus Awas per Hari Ini

Dengan naiknya status aktivitas Gunung Ruang tersebut, daerah bahaya kembali diperlebar menjadi radius 6 kilometer. Termasuk waspada potensi tsunami

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

25 menit lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

Hal-hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Pemeliharaan Ikan di Akuarium Air Asin

35 menit lalu

Hal-hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Pemeliharaan Ikan di Akuarium Air Asin

Akuarium air asin memerlukan salinitas, derajat keasaman, hingga perawatan tertentu agar zat kimia seperti amonia, nitrit, dan nitrat tidak masuk ke dalam airnya.

Baca Selengkapnya

Hari Pertama UTBK SNBT di UPN, Peserta Datang Sejak Pukul 04.30 WIB

41 menit lalu

Hari Pertama UTBK SNBT di UPN, Peserta Datang Sejak Pukul 04.30 WIB

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta (UPNVJ) menjadi salah satu lokasi pelaksanaan UTBK SNBT. Bagaimana suasananya pagi ini?

Baca Selengkapnya

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

42 menit lalu

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.

Baca Selengkapnya