Sengketa Emas Papua

Penulis

Minggu, 19 Februari 2017 22:49 WIB

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia perlu mengendurkan posisi masing-masing jika ingin operasi penambangan emas dan tembaga di Papua terus berlangsung. Titik temu yang saling menguntungkan akan sulit dicapai bila keduanya sama-sama ngotot.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah berkepentingan memastikan kekayaan alam di bumi Indonesia dikuasai negara dan dapat digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Itu sebabnya renegosiasi kontrak berulang kali diajukan, manakala salah satu atau kedua pihak menemukan ada yang tak adil dalam kesepakatan terdahulu. Pada 1991, misalnya, pemerintah Orde Baru pernah meminta perbaikan kontrak karya (KK) I yang diteken pada 1967jauh sebelum perjanjian yang berlaku 30 tahun itu berakhir.

Kepentingan itu pula yang mendorong Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 pada Januari lalu. Isinya ialah perubahan keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Peraturan itu menegaskan bahwa perusahaan pemegang KK harus memurnikan mineral di Indonesia. Jika tak membangun smelter, mereka tak akan diizinkan mengekspor hasil tambang. Izin masih bisa terbit, tapi perusahaan harus mengubah statusnya dari pemegang KK menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Sebaliknya, Freeport juga berhak meminta kepastian atas investasi mereka sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati. Hal ini berkaitan erat dengan kepentingan mereka dalam menyusun rencana usaha, termasuk perjanjian perusahaan dengan para kreditor dan pemegang saham. Perubahan kebijakan yang selalu terjadi jelas akan sangat merepotkan dan berpotensi mengancam kelangsungan bisnis serta penanaman modal mereka.

Advertising
Advertising

Hingga kini memang Freeport belum membangun smelter seperti yang mereka janjikan. Tapi mereka pun tak bersedia serta-merta berubah menjadi pemegang IUPK, karena akan ada banyak konsekuensi di dalamnya. Dengan status IUPK, mereka berkewajiban melepas 51 persen sahamnya kepada Indonesia tahun inijauh di atas ketentuan divestasi 30 persen seperti tercantum dalam KK.

Perusahaan Amerika itu juga berkeberatan atas keharusan mengikuti skema pajak prevailing, yang bisa berubah-ubah menurut peraturan yang berlaku. Sedangkan dengan KK, skema pajak bagi mereka bersifat tetap atau nail down. Intinya, Freeport hanya mau berubah menjadi pemegang IUPK jika disertai perjanjian stabilitas investasi dengan tingkat kepastian fiskal dan hukum yang sama seperti KK.

Pemerintah dan wakil perusahaan harus duduk lagi dan berunding dengan kepala lebih dingin di tengah kebuntuan ini. Opsi bertarung di pengadilan arbitrase dan penghentian operasi penambangan haruslah dilihat sebagai pilihan terakhir, karena langkah tersebut hanya akan merugikan kedua kepentingan. Bila hal itu terjadi, puluhan ribu pekerja Freeport dan keluarga mereka yang pertama-tama akan menanggungnya. Dan, dari situ, imbasnya bisa merembet ke mana-mana.

Berita terkait

Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC

51 menit lalu

Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC

Kantor kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyerukan diakhirinya apa yang mereka sebut sebagai intimidasi terhadap stafnya.

Baca Selengkapnya

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

1 jam lalu

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

Dubes Palestina untuk Austria menilai upaya membahas Gaza pada forum PBB tidak akan berdampak pada kebijakan AS dan Eropa yang mendanai genosida.

Baca Selengkapnya

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

2 jam lalu

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

Timnas U-23 Jepang keluar sebagai juara Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan Uzbekistan pada partai final. Rekor sempurna Uzbekistan runtuh.

Baca Selengkapnya

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

3 jam lalu

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

Grandmaster Garry Kasparov menjajal bertanding main catur dengan super komputer IBM, Deep Blue, pada 3 Mei 1997.

Baca Selengkapnya

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

4 jam lalu

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

Borussia Dortmund telah mengumumkan bahwa Marco Reus akan meninggalkan klub akhir musim ini dan berstatus bebas transfer.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

4 jam lalu

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

4 jam lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

4 jam lalu

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

Tzuyu membagikan beberapa momen saat di Jakarta

Baca Selengkapnya

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

4 jam lalu

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

Suhu panas yang dirasakan belakangan ini menegaskan tren kenaikan suhu udara yang telah terjadi di Indonesia. Begini data dari BMKG

Baca Selengkapnya

Piala Thomas 2024: Kunci Chou Tien Chen Kalahkan Viktor Axelsen dan Bawa Taiwan ke Semifinal

4 jam lalu

Piala Thomas 2024: Kunci Chou Tien Chen Kalahkan Viktor Axelsen dan Bawa Taiwan ke Semifinal

Taiwan akan menjadi lawan Indonesia pada babak semifinal Piala Thomas 2024. Chou Tien Chen mengalahkan Viktor Axelsen.

Baca Selengkapnya