Penetapan

Penulis

Minggu, 17 Mei 2015 00:39 WIB

Putu Setia

MENCARI pemimpin dengan cara penetapan mulai populer. Tak perlu susah-susah melakukan pemungutan suara, yang biasanya agak menegangkan bagi kandidat. Dengan penetapan, semua proses menjadi cepat. Partai Demokrat, dalam kongresnya di Surabaya, sudah melaksanakan penetapan itu dengan sempurna.

Susilo Bambang Yudhoyono terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dengan cara ditetapkan oleh pimpinan sidang, yang di antaranya ada Eddy Baskoro Yudhoyono. Penetapan dilakukan setelah dua ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang mewakili seluruh DPD mengusulkan SBY sebagai ketua umum. Kongres pun berlangsung adem tenteram.

Demokrat bukanlah pelopor sistem penetapan. PDI Perjuangan sudah lebih dulu melakukannya, bahkan sebelum musyarawah nasional partai itu. Megawati Soekarnoputri ditetapkan sebagai ketua umum partai dalam Rapat Kerja Nasional, forum yang setingkat di bawah Munas. Jadi, pada saat Munas, kader partai moncong putih tak ubahnya piknik. Mega memang terus terang mengakui sistem voting (pemungutan suara) adalah "demokrasi ala Barat". Akan halnya SBY tak menyebutkan apa-apa soal anti atau setuju pemungutan suara, namun jauh sebelum kongres sudah beredar formulir surat pernyataan mendukung SBY.

Partai politik sah saja melakukan penetapan. Hal itu bisa diatur dengan cara mendadak, jika perlu dengan disertai tipu muslihat lewat tata tertib. Umumnya tak akan ada masalah, paling gerundel sebentar. Tapi bagaimana kalau penetapan itu berdasarkan undang-undang yang resmi di negeri ini? Misalnya, soal penetapan Sultan Hamengku Buwono dari Keraton Yogya menjadi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Polemik soal penetapan Sultan sebagai Gubernur DIY sempat muncul dan membuat UU Keistimewaan DIY molor. Dukungan penetapan begitu kuat di masyarakat Yogya. Akhirnya, atas nama keistimewaan, disahkanlah UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Masalahnya justru dirasakan saat ini. Di satu pihak, pemerintah lewat undang-undang telah menetapkan Sultan sebagai Gubernur DIY. Di pihak lain, undang-undang memberi syarat untuk jabatan Gubernur DIY.

Advertising
Advertising

Dalam undang-undang tersebut secara eksplisit disebutkan Gubernur Yogyakarta diperuntukkan bagi Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta. Bukan nama lain. Nah, Sultan Hamengku Buwono X sudah mengeluarkan "sabda" yang disusul "dhawuh". Lewat wahyu Tuhan itu, Sultan mengganti namanya menjadi Hamengku Bawono. Hanya berbeda satu huruf "u" diganti "a", apakah itu berarti undang-undang harus direvisi?

Sultan HB X juga mengangkat putrinya sebagai GKR Mangkubumi, yang ditafsirkan banyak pihak--tapi Sultan tak sejauh itu menyebutkan--sebagai Putri Mahkota yang akan mewarisi Keraton Yogya. Padahal, dalam sederet syarat Gubenur DIY yang dimasukkan dalam undang-undang, ada tertera harus menyertakan silsilah keluarga, termasuk "istri". Tak ada kata "suami" atau "istri/suami". Pembuat undang-undang yakin sekali bahwa Sultan Yogya itu seorang lelaki. Nah, bagaimana kalau nanti GKR Mangkubumi menjadi sultan? Tentu undang-undang harus diperbaiki karena tak mungkin merevisi--mendebat pun tak bisa--"dhawuh" yang disebut wahyu Tuhan lewat leluhur itu.

Seharusnya, kalau memang pemerintah dan DPR ikhlas menetapkan Sultan Yogya sebagai Gubernur DIY, tak usahlah ada persyaratan macam-macam. Pokoknya, siapa pun yang jadi sultan ditetapkan saja sebagai gubernur. Urusan bagaimana proses pengangkatan sultan itu, biarkan itu menjadi "paugeran" keraton. Dengan begitu, DPR tak perlu sibuk, setiap kali ada "wahyu" langsung merevisi undang-undang.

Berita terkait

BRIN Undang Periset dan Mahasiswa Ikut Platform Kolaborasi Biologi Struktur untuk Gali Potensi Keanekaragaman Hayati

6 menit lalu

BRIN Undang Periset dan Mahasiswa Ikut Platform Kolaborasi Biologi Struktur untuk Gali Potensi Keanekaragaman Hayati

BRIN terus berupaya menemukan metode yang paling baru, efektif, dan efisien dalam proses pemurnian protein.

Baca Selengkapnya

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

6 menit lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya

BMKG Jelaskan Heatwave di Asia dan Suhu Panas Maksimum di Sumatera Utara

6 menit lalu

BMKG Jelaskan Heatwave di Asia dan Suhu Panas Maksimum di Sumatera Utara

Fenomena gelombang panas (heatwave) seperti yang baru saja membekap wilayah luas di daratan Asia terjadi karena terperangkapnya udara panas

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

8 menit lalu

Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

Ketua DPP Golkar Dave Laksono mengatakan saat ini Ridwan Kamil memiliki dua surat tugas untuk Pilkada Jakarta dan Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

11 menit lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Alasan Basuki Hadimuljono Ogah Jadi Calon Gubernur DKI: Saya ini Birokrat

12 menit lalu

Alasan Basuki Hadimuljono Ogah Jadi Calon Gubernur DKI: Saya ini Birokrat

Basuki Hadimuljono ogah menjadi calon Gubernur DKI Jakarta. Ia mengaku dirinya sebagai birokrat tulen.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran CPNS atau CASN 2024 Sudah di Depan Mata, Simak Syarat dan Tata Caranya

14 menit lalu

Pendaftaran CPNS atau CASN 2024 Sudah di Depan Mata, Simak Syarat dan Tata Caranya

Pun untuk tahapnya ada pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK, alias CASN yang direncanakan bulan Mei.

Baca Selengkapnya

Mengapa Beras Tetap Mahal saat Harga Gabah Terpuruk? Ini Penjelasan Bulog

14 menit lalu

Mengapa Beras Tetap Mahal saat Harga Gabah Terpuruk? Ini Penjelasan Bulog

Diretur Utama Bulog, Bayu Krisnamurthi menjelaskan penyebab masih tingginya harga beras meskipun harga gabah di petani murah.

Baca Selengkapnya

Kronologi Perkemahan Pro-Palestina di Universitas-universitas AS

18 menit lalu

Kronologi Perkemahan Pro-Palestina di Universitas-universitas AS

Protes pro-Palestina yang menuntut gencatan senjata di Gaza dan divestasi perusahaan-perusahaan terkait Israel menyebar ke seluruh universitas AS.

Baca Selengkapnya

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

20 menit lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya