'Nama Besar' dalam Dakwaan Korupsi E-KTP

Penulis

Rabu, 8 Maret 2017 22:40 WIB

Bila tak ada aral, hari ini kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau "e-KTP" mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, surat dakwaan untuk terdakwa Sugiharto dan Irman akan membeberkan "nama-nama besar" yang bisa menimbulkan guncangan politik. KPK tak boleh berhenti dengan hanya menyebutkan puluhan nama itu, melainkan mesti mengusutnya hingga tuntas dan membawa mereka ke pengadilan.

Dirancang sejak 2010, proyek e-KTP seharusnya bisa membereskan persoalan administrasi kependudukan yang amburadul. Belakangan, proyek ini malah jadi bancakan para politikus. Dari Rp 5,9 triliun nilai proyek, sebanyak Rp 2,3 triliun diperkirakan diembat. Sekitar Rp 1 triliun di antaranya ditengarai mengalir ke kantong politikus di Dewan Perwakilan Rakyat dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Akibatnya, proyek yang ditargetkan beres pada 2014 ini tak kunjung rampung. Ada tujuh juta warga negara yang belum mengantongi KTP elektronik. Yang juga mengkhawatirkan, data pribadi penduduk rawan bocor setelah salah satu subkontraktor, sebuah perusahaan asing, yang menangani perekaman dan penyimpanan data, mogok kerja akibat tak dibayar oleh konsorsium pemenang lelang. Perusahaan ini masih memegang kunci untuk mengakses data tersebut.

Sembari KPK terus mengusut pelaku lain, jaksa mesti sekuat tenaga menghadirkan saksi ke persidangan. Ada 294 saksi untuk terdakwa Sugiharto dan 73 saksi untuk terdakwa Irman, keduanya pejabat Kementerian Dalam Negeri. Karena bakal menyenggol para pembesar, KPK sebaiknya menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk melindungi saksi kunci. Selain demi keselamatan, para saksi harus dijaga agar tak dipengaruhi untuk mengubah keterangan dalam penyidikan oleh mereka yang berpotensi terseret.

Upaya mempengaruhi saksi sudah terjadi selama penyidikan perkara ini. Ada kabar seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat semula mengakui telah menerima uang e-KTP. Belakangan, politikus tersebut mengubah kesaksiannya karena diduga mendapat tekanan.

Advertising
Advertising

Untuk mereka yang bersaksi lancung, KPK tak perlu ragu menggunakan Pasal 22 Undang-Undang Antikorupsi tentang kesaksian palsu. Pasal ini pernah dipakai menjerat Said Faisal, ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal, yang berbohong di pengadilan untuk melindungi atasannya. Pada Juli 2014, Said dihukum 7 tahun penjara karena terbukti memberikan keterangan yang bukan sebenarnya.

Dalam persidangan, majelis hakim harus berani memanggil nama-nama yang disebut terlibat. Jangan sampai timbul syak-wasangka bahwa majelis melindungi mereka. Dengan kekuasaannya, hakim bisa memerintahkan penjemputan paksa terhadap saksi yang terus-menerus mangkir. Ini penting untuk menegakkan wibawa pengadilan dan, tentu saja, untuk membuat perkara yang bergulir di persidangan jadi terang-benderang.

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

1 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

1 jam lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

2 jam lalu

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

Nama komedian Eko Patrio disebut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas pada Ahad, 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

2 jam lalu

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

Universitas Indonesia atau UI masih menjaga posisi bergengsi dalam pemeringkatan kampus versi Times Higher Education. Berikut hasilnya pada 2024.

Baca Selengkapnya

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

2 jam lalu

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

Berikut saran spesialis kulit untuk menjaga kesehatan kulit di tengah cuaca panas seperti belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

3 jam lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

3 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

3 jam lalu

Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

Gelombang protes mahasiswa pro-Palestina sedang terjadi di seluruh bagian dunia, sebuah gerakan yang diharapkan dapat menghentikan genosida di Gaza.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

3 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya