Hibah

Penulis

Minggu, 28 Juni 2015 01:12 WIB

Putu Setia
@mpujayaprema

Suasana rapat di sebuah desa di lereng gunung yang mayoritas penduduknya masih bertani. Kepala Desa melaporkan renovasi balai desa yang belum selesai. Iuran warga tahun lalu dan dana hibah dari anggota DPRD belum mencukupi. "Bulan depan kita memasuki panen kopi, saya kira warga masih bisa memberi iuran lagi," kata Kepala Desa.

Seseorang berteriak: "Interupsi, Pak Kades. Sebentar lagi ada pilkada, kita coba cari dana hibah dari calon-calon bupati dan juga dari DPRD seperti selama ini." Interupsi (warga kampung sering salah ucap dengan: erupsi) menyusul dari warga lain. "Pak Kades, balai desa belum penting benar, tunggu saja tahun depan. Nanti ada dana aspirasi yang lebih besar. Menarik iuran dari masyarakat sudah kuno."

Apakah Anda paham dana hibah? Dana hibah atau disebut dana bansos (bantuan sosial) adalah dana yang dikucurkan lewat APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk membantu proyek yang digagas masyarakat. Proyek itu melewati proses proposal yang. diajukan ke pemda provinsi. Kalau proposal disetujui, maka dana mengucur lewat pemda kabupaten/kota. Tapi ada pula dana hibah yang merupakan jatah anggota DPRD yang sudah ditentukan jumlahnya. Namun anggota DPRD tak memegang uang itu. Jika proposal disetujui anggota DPRD, proyek pun berjalan lewat kucuran dana dari pemda kabupaten/kota.

Hibah DPRD populer di pedesaan. Beberapa proyek pun diterangkan lewat papan pengumuman. Misalnya, "Jalan ini dibantu hibah DPRD Fraksi Golkar" atau "kolam pancing ini dari hibah DPRD Fraksi PDIP" dan tertera nama anggota DPRD itu. Meski dana mengucur dari pemerintah, masyarakat tak perlu repot mengurusnya. Anggota DPRD itu yang mencairkannya, lalu menyerahkan uang ke masyarakat sebagai "dana untuk membina konstituen". Bahwa uang yang diterima masyarakat tidak sebesar kuitansi yang diteken, itu sudah umum. Masyarakat telanjur puas, tak perlu mengusut di mana uang itu berkurang, di anggota DPRD atau di pemda kabupaten, atau sudah ada "pembagian".

Dana hibah atau dana bansos ini rupanya rawan penyelewengan. Karena itu, Menteri Dalam Negeri membuat peraturan untuk mengendalikan pemanfaatan hibah dan bantuan sosial yang dananya bersumber dari APBD itu. Yakni lewat Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Di situ ditekankan tertib aturan mengucurkan dana hibah. Kepada masyarakat diminta pertanggungjawabannya atas dana itu dan akan ada pemeriksaan dari intern aparat pemda maupun dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Advertising
Advertising

Menindaklanjuti Peraturan Menteri, para gubernur bersikap. Di Bali, misalnya, ada Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Provinsi Bali. Karena rawan korupsi, penerima hibah diperketat. Yang menarik jatah hibah lewat DPRD juga diperketat dan diperkecilyang sempat menimbulkan kehebohan. Konon jatah setiap anggota DPRD dibatasi cuma Rp 300 juta dari Rp 2 miliar sebelumnya.

Dana aspirasi yang sudah disahkan DPR ini sesungguhnya mengadopsi dana hibah yang sudah dikenal di daerah-daerah. Kalau aliran dana Rp 300 juta saja penuh kerawanan, bagaimana dengan Rp 20 miliar? Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD memang menyebutkan anggota Dewan berhak memperjuangkan program pembangunan di daerah pemilihannya. Tetapi caranya bukan menentukan sendiri proyek dan besaran dananya. "Kerawanan" yang jauh lebih besar lagi adalah dana hibah dan dana aspirasi (jika disetujui pemerintah) akan membuat swadaya masyarakat dalam membangun desanya jadi hilang. Kepala desa dan stafnya hanya sibuk membuat proposal.

Berita terkait

Real Madrid Jadi Juara La Liga Spanyol 2023/2024 setelah Barcelona Kalah 2-4 dari Girona

1 jam lalu

Real Madrid Jadi Juara La Liga Spanyol 2023/2024 setelah Barcelona Kalah 2-4 dari Girona

Real Madrid dipastikan menjadi juara La Liga Spanyol 2023/2024 setelah Barcelona kalah 2-4 dari Girona dalam dalam laga ke-34.

Baca Selengkapnya

Profil Kim Sang-sik, Pelatih Baru Timnas Vietnam asal Korea Selatan

1 jam lalu

Profil Kim Sang-sik, Pelatih Baru Timnas Vietnam asal Korea Selatan

Timnas Vietnam sudah memiliki pelatih anyar. VFF) mengumumkan penunjukan Kim Sang-sik sebagai pengganti Philippe Troussier.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris Pekan Ke-36: Haaland Borong 4 Gol, Manchester City Kalahkan Wolves 5-1

1 jam lalu

Hasil Liga Inggris Pekan Ke-36: Haaland Borong 4 Gol, Manchester City Kalahkan Wolves 5-1

Erling Haaland memboronhg 4 gol saat Manchester City taklukkan Wolves 5-1 di Liga Inggris pekan ke-36.

Baca Selengkapnya

Bursa Transfer: Real Madrid Bidik Wonderkid Argentina Franco Mastantuono

2 jam lalu

Bursa Transfer: Real Madrid Bidik Wonderkid Argentina Franco Mastantuono

Klub raksasa Liga Spanyol, Real Madrid, kembali dikaitkan pemain muda berbakat (wonderkid), yakni Franco Mastantuono asal Argentina.

Baca Selengkapnya

Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

2 jam lalu

Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

Wapres Ma'ruf Amin optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan timnas Guinea U-23 pada pertandingan playoff Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Lawan Timnas U-23 Indonesia di Playoff Olimpiade, Timnas Guinea Dipenuhi Pemain yang Berkiprah di Eropa

3 jam lalu

Lawan Timnas U-23 Indonesia di Playoff Olimpiade, Timnas Guinea Dipenuhi Pemain yang Berkiprah di Eropa

Timnas U-23 Indonesia akan menghadapi Guinea U-23 pada babak playoff untuk memperebutkan satu tiket ke Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

4 jam lalu

Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

Jadwal Championships Series Liga 1 2023-2024 sudah dirilis. Leg pertama digelar 14 dan 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

4 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

5 jam lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

5 jam lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya