Sanksi Berat Perusak Raja Ampat

Penulis

Selasa, 14 Maret 2017 01:58 WIB

Sanksi lebih tegas bagi Nobel Caledonia, agen perjalanan Inggris yang mengoperasikan kapal Caledonian Sky, mesti dijatuhkan. Kapal pesiar itu telah merusak terumbu karang langka seluas lebih dari 13 ribu meter persegi di Pulau Kri, perairan dangkal di Kepulauan Raja Ampat, Papua, pada 4 Maret lalu.

Kerusakan terjadi ketika kapten kapal berbobot 4.290 ton itu memaksa kapalnya keluar dari perairan sedalam 6 meter tanpa menunggu air pasang. Kapal yang mengangkut 102 turis dan 79 kru itu baru saja selesai mengitari Pulau Waigeo untuk pengamatan burung. Karena air surut, kapal dari Papua Nugini menuju Manila itu dipaksa meninggalkan perairan dengan ditarik menyamping oleh kapal yang didatangkan dari Sorong.

Pemerintah Provinsi Papua Barat tak cukup mendenda mereka akibat kerusakan ini. Tim evaluasi dari Universitas Papua memang merekomendasikan agar pemerintah meminta denda US$ 1,28-1,92 juta atau sekitar Rp 25,9 miliar akibat perusakan tersebut. Denda merupakan hukuman yang baik, tapi tak cukup keras bagi perusak lingkungan.

Hukuman berat layak dijatuhkan karena, selain awak Caledonian Sky telah melanggar standar operasi dan kelaziman mengoperasikan kapal besar, kerusakan lingkungan yang mereka timbulkan sangat merugikan. Dengan alat penunjuk arah, nakhoda semestinya paham bahwa perairan Pulau Kri dangkal. Ketika kapal terjebak di sana, seharusnya mereka menunggu air pasang agar bisa mengapung kembali.

Kelalaian itu saja sudah memastikan bahwa mereka bersalah. Maka, sekadar denda tak cukup karena memulihkan terumbu karang yang rusak perlu waktu puluhan tahun. Pemerintah daerah harus meminta perusahaan agen perjalanan itu menandatangani kontrak perbaikan terumbu karang hingga pulih kembali. Apalagi, wilayah terumbu karang yang rusak itu masuk dalam zona taman nasional.

Advertising
Advertising

Menghukum mereka dengan denda sebetulnya masih tergolong ringan. Denda hanya akan membebaskan mereka dari tanggung jawab atas kerusakan yang telah ditimbulkan. Dan denda itu pun baru bisa dicairkan dalam jangka waktu 1-2 tahun. Maka, pemerintah perlu menagih komitmen kesanggupan mereka untuk merestorasi karang hingga pulih seperti sediakala.

Membebankan denda dan pemulihan lingkungan yang telah rusak kepada pelakunya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan. Pasal 54 menyebutkan bahwa setiap orang yang merusak lingkungan dan alam wajib memulihkannya dengan cara remediasi, rehabilitasi, restorasi, atau cara lainnya. Dan Pasal 82 memberikan kewenangan kepada bupati hingga menteri untuk memaksa upaya pemulihan kepada perusak tersebut.

Saatnya kita menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia punya komitmen yang tegas bagi perlindungan alam. Para perusak harus membayar apa yang sudah dilakukannya. Indonesia mesti menciptakan preseden penegakan hukum yang tak pandang bulu, terutama hukum lingkungan.

Membawa pemilik Nobel Caledonia ke pengadilan adalah jalan terakhir. Hukuman dan pesan dalam penegakan hukum di bidang lingkungan ini jauh lebih kuat dengan denda dan komitmen memperbaiki kerusakan terumbu.

Berita terkait

Real Madrid Lolos ke Final Liga Champions, Simak Komentar Vinicius Jr yang Jadi Pemain Terbaik di Laga vs Bayern Munchen

4 menit lalu

Real Madrid Lolos ke Final Liga Champions, Simak Komentar Vinicius Jr yang Jadi Pemain Terbaik di Laga vs Bayern Munchen

Real Madrid lolos ke babak final Liga Champions 2023-2024 dengan menyingkirkan Bayern Munchen. Vinicius Jr menjadi pemain terbaik.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

10 menit lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

Jangan Lewatkan, Berikut Rincian Jadwal UTBK SNBT 2024 Gelombang 2

10 menit lalu

Jangan Lewatkan, Berikut Rincian Jadwal UTBK SNBT 2024 Gelombang 2

UTBK SNBT gelombang 2 dilaksanakan mulai 14 sampai 20 Mei 2024. Tes dilakukan dalam 2 gelombang, 14 hari dan 28 sesi. Dua sesi dilaksanakan tiap hari

Baca Selengkapnya

Fiorentina Lolos ke Final Liga Conference setelah Singkirkan Club Brugge

33 menit lalu

Fiorentina Lolos ke Final Liga Conference setelah Singkirkan Club Brugge

Fiorentina lolos ke babak final Liga Conference Eropa 2023/24 setelah menyingkirkan wakil Belgia, Club Brugge.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Munchen, Real Madrid Lolos ke Babak Final

43 menit lalu

Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Munchen, Real Madrid Lolos ke Babak Final

Real Madrid lolos ke babak final Liga Champions 2023-2024, Kamis dinihari WIB, 9 Meisetelah menang 2-1 saat menjamu Bayern Munchen.

Baca Selengkapnya

Mitokondria Tak Berfungsi Bisa Picu Gangguan Mental, Begini Penjelasan Psikologinya

1 jam lalu

Mitokondria Tak Berfungsi Bisa Picu Gangguan Mental, Begini Penjelasan Psikologinya

Banyaknya kemungkinan terjadinya disfungsi, merupakan sumber umum dari semua gangguan mental.

Baca Selengkapnya

Membawa Kuliner Sichuan ke Jakarta

4 jam lalu

Membawa Kuliner Sichuan ke Jakarta

Menikmati kuliner hotpot dan bbq dari Sichuan, Cina

Baca Selengkapnya

North West Bakal Tampil di Konser Musikal The Lion King Disney

5 jam lalu

North West Bakal Tampil di Konser Musikal The Lion King Disney

Dalam konser itu North West Heaher bergabung denagnHeadley, pemenang Oscar Lebo M, serta Jennifer Hudson

Baca Selengkapnya

Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

5 jam lalu

Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

Bank Danamon Indonesia belum berencana menaikkan suku bunga KPR meski suku bunga acuan BI naik menjadi 6,25 persen

Baca Selengkapnya

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

5 jam lalu

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi

Baca Selengkapnya