Konsistensi Presiden Ihwal Rokok

Penulis

Kamis, 23 Maret 2017 01:09 WIB

Penolakan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pertembakauan sepatutnya didukung. Rancangan undang-undang yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat itu berpotensi menabrak berbagai undang-undang lainnya.

Presiden Joko Widodo hingga pekan lalu baru sebatas lisan menyatakan menolak membahas rancangan itu. Awal pekan ini, Istana mengirim surat ke Dewan, menyatakan tidak hendak membahas rancangan yang disorongkan DPR ke pemerintah pada Desember lalu itu.

Rancangan aturan pertembakauan sempat memantik silang pendapat di antara para menteri Jokowi. Kementerian Perindustrian selama ini mendukung rancangan tersebut dengan dalih demi memajukan industri rokok dan petani tembakau. Sebaliknya, Kementerian Kesehatan menolak karena menilai RUU Pertembakauan bertabrakan dengan semangat Undang-Undang Kesehatan.

Dalih bahwa produksi tembakau perlu digenjot demi perekonomian nasional mudah dipatahkan. Pada 2015, dengan penjualan sekitar 398 miliar batang, industri rokok memang menyetor cukai sekitar Rp 139 triliun. Tapi cukai tersebut tak sebanding dengan 400 ribu kematian per tahun akibat penyakit yang berkaitan dengan asap rokok. Kementerian Kesehatan pun menghitung kerugian sekitar Rp 378 triliun karena pemerintah harus menanggung asuransi kesehatan.

Beberapa menteri sempat bertemu dengan pimpinan Badan Legislasi DPR. Badan inilah yang meloloskan rancangan undang-undang tanpa naskah akademis itu. Badan Legislasi juga tak pernah membuka siapa sebetulnya pengusul rancangan itu. Penelusuran majalah Tempo pada Januari lalu menemukan jejak lobi industri rokok agar RUU Pertembakauan segera disahkan.

Advertising
Advertising

Mencurigakan dari sisi prosedur, secara substansi RUU Pertembakauan juga sarat persoalan. Rancangan ini melonggarkan aturan pengendalian tembakau yang telah diperketat. Misalnya, iklan produk tembakau di media massa diizinkan lagi. Peringatan bahaya merokok pun dibuat lagi sebatas "teks", tanpa visualisasi penyakit akibat rokok.

Bila diundangkan, Rancangan Undang-Undang Pertembakauan akan bertabrakan dengan undang-undang di bidang kesehatan, psikotropika, ataupun penyiaran. Undang-undang baru itu juga bertolak belakang dengan rencana pemerintah Jokowi. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015-2019, Jokowi memasang target jumlah perokok berusia di bawah 18 tahun turun dari 18,3 juta pada 2015 menjadi 12,5 juta jiwa pada 2019. Bagaimana mungkin konsumsi rokok bisa turun bila produksinya digenjot dan distribusinya diperlonggar.

Sempat muncul kekhawatiran bahwa Jokowi melunak dengan mengirim surat ke Dewan. Namun, seperti dituturkan Wakil Presiden Jusuf Kalla, surat itu ternyata berisi penegasan sikap pemerintah yang menolak membahas rancangan tersebut. Sikap konsisten ini layak dihargai.

Berita terkait

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

6 menit lalu

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Jadwal Indonesia vs Thailand di Perempat Final Piala Uber 2024 Hari Ini, Berikut Susunan Pemain yang Dimainkan

19 menit lalu

Jadwal Indonesia vs Thailand di Perempat Final Piala Uber 2024 Hari Ini, Berikut Susunan Pemain yang Dimainkan

Duel Gregoria Mariska Tunjung vs Ratchanok Intanon akan mengawali pertandingan Indonesia vs Thailand di perempat final Uber Cup atau Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

35 menit lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Agenda Setelah Pelaksanaan UTBK SNBT 2024: Unduh Sertifikat Hingga Jadwal Seleksi Mandiri

36 menit lalu

Agenda Setelah Pelaksanaan UTBK SNBT 2024: Unduh Sertifikat Hingga Jadwal Seleksi Mandiri

Pelaksanaan UTBK SNBT 2024 tengah berlangsung hingga akhir bulan Mei. Setelahnya, peserta yang lolos bisa mengunduh sertifikat. Apa setelah itu?

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Aksi Mahasiswa UGM Tuntut Transparansi, IPK 4,00 Hahasiswa Kedokteran Universitas Jember, 5 Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia

36 menit lalu

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Aksi Mahasiswa UGM Tuntut Transparansi, IPK 4,00 Hahasiswa Kedokteran Universitas Jember, 5 Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia

Topik tentang mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut tranparansi biaya pendidikan menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

39 menit lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

45 menit lalu

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

46 menit lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

55 menit lalu

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

Pernyataan Menteri Koordinator Marves Luhut Pandjaitan soal pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora disorot media asing. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

58 menit lalu

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyerang Polsek Homeyo dan membakar gedung SD di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya.

Baca Selengkapnya