Raja Salman dan Kerentanan Buruh Migran

Penulis

Senin, 6 Maret 2017 00:48 WIB

Wahyu Susilo
Direktur Eksekutif Migrant CARE

Awal bulan ini, ada euforia penyambutan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud yang melakukan kunjungan kenegaraan dan berlibur di Indonesia. Dalam catatan sejarah, baru ada dua kunjungan kenegaraan Raja Arab Saudi ke sini, yaitu pada 1970 dan tahun ini.

Tentu saja ada banyak kepentingan yang hendak dipetik dari lawatan Raja Salman, dari sisi ekonomi, kuota haji, hingga tentu saja soal-soal keislaman yang akhir-akhir ini mempengaruhi kehidupan sosial-politik di tingkat nasional, regional, dan global. Salah satu isu yang seharusnya menjadi agenda, meski kadang-kadang cuma terselip atau bahkan disembunyikan, adalah masalah perlindungan buruh migran Indonesia.

Arab Saudi adalah salah satu negara tujuan utama buruh migran Indonesia. Ada sekitar 1,5 juta buruh migran kita yang bekerja di sana. Sebagian besar buruh perempuan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Penempatan PRT ke Arab Saudi yang dimulai pada 1970-an ini menjadi tonggak awal industri pengerahan tenaga kerja ke luar negeri melalui mekanisme kontrak berperantara agen perekrut. Dalam perkembangannya, pola inilah yang kemudian direplikasi sebagai model penempatan buruh migran Indonesia ke luar negeri hingga saat ini, meskipun pola tersebut hanya menguntungkan agen perekrut dan menjebak buruh migran dalam skema jeratan utang.

Menurut hasil pemantauan berbagai organisasi yang bekerja untuk buruh migran (Migrant CARE dan Serikat Buruh Migran Indonesia) serta data penanganan kasus yang dimiliki pemerintah, buruh migran Indonesia yang bekerja di Arab Saudi memiliki tingkat kerentanan tertinggi dibanding negara-negara tujuan lainnya. Sebagai negara tujuan buruh migran, Arab Saudi memiliki sistem keimigrasian kaffala yang sangat berpotensi membelenggu mobilitas buruh migran, terutama PRT, karena kontrol dari majikan. Sistem kaffala ini mewajibkan setiap orang yang bekerja kepada majikan perorangan, dalam dokumen keimigrasiannya, memerlukan persetujuan majikan untuk dapat ke luar Saudi. Dalam prakteknya, sistem tersebut menjadi alat legitimasi majikan untuk menahan paspor para PRT migran yang bekerja kepadanya.

Dari situasi inilah muncul banyak kasus kekerasan, penyiksaan, pemerkosaan, bahkan berujung pada pembunuhan yang dialami PRT migran Indonesia di rumah majikan lantaran mereka susah kabur karena paspornya ditahan. Kalaupun bisa melarikan diri, mereka juga tak bisa langsung menyelamatkan diri ke KBRI dan segera pulang ke Tanah Air. Hingga saat ini, ada puluhan ribu buruh migran Indonesia berstatus sebagai pelawat lewat batas (overstayers) yang belum bisa pulang. Mereka sangat rentan menjadi korban perdagangan manusia, baik untuk tujuan kerja paksa maupun eksploitasi seksual. Karena dampak buruk dari sistem keimigrasian kaffala ini, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) merekomendasikan sistem tersebut diakhiri.

Kasus tragis lain yang dihadapi buruh migran Indonesia, terutama PRT migran, di Saudi adalah hukuman mati. Arab Saudi termasuk salah satu negara yang masih aktif menerapkan hukuman mati meski dikecam lembaga hak asasi manusia internasional dan PBB. Menurut Amnesty International, selama 2015-2016, algojo Saudi telah mengeksekusi mati 311 orang, termasuk dua PRT migran Indonesia, Siti Zaenab dan Karni. Keduanya dieksekusi dalam waktu berdekatan pada April 2015. Sebelumnya, dua PRT migran Indonesia juga dieksekusi, yaitu Yanti Iriyanti (2008) dan Ruyati (2011).

Fakta-fakta suram tersebut hendaknya membuat kita tidak terlalu larut dalam euforia kedatangan Raja Salman. Pemerintah harus menegaskan bahwa masih banyak buruh migran Indonesia yang menghadapi kerentanan, bahkan menjadi korban kekerasan (fisik dan seksual) yang bisa berujung pada kematian di negeri Sang Raja.

Sejatinya, dalam kunjungan kenegaraan Presiden RI pada September 2015 ke Arab Saudi, Presiden Jokowi telah meminta agar ada pengampunan dari Raja Salman terhadap para PRT migran Indonesia yang dihukum mati dan jaminan perlindungan bagi buruh migran Indonesia di negara itu. Kini, Presiden Jokowi mengingatkan kembali atau bahkan menagih komitmen Raja Salman. Kita tentu bersepakat pada penegasan Raja Salman bahwa Arab Saudi sepandangan dengan Indonesia, yakni yang dibutuhkan adalah nilai-nilai Islam moderat yang melindungi kemanusiaan.

Tentu saja komitmen perlindungan buruh migran Indonesia di Saudi tidak hanya ditagih kepada Raja Salman, tapi juga harus dilaksanakan pemerintah Indonesia. Selama ini kualitas diplomasi perwakilan RI di Saudi terlalu lemah untuk menjadi garda depan penagih keadilan bagi buruh migran kita. Harus ada perubahan yang signifikan dari paradigma lama dalam menangani buruh migran sebagai pekerjaan pemungut sampah menjadi amanat menghadirkan negara kepada warga negaranya yang bermasalah di luar negeri.

Berita terkait

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

7 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Debat Capres Soal Ketenagakerjaan Prabowo Setuju Anies Baswedan, Begini Respons Aktivis Pekerja Migran Indonesia

5 Februari 2024

Debat Capres Soal Ketenagakerjaan Prabowo Setuju Anies Baswedan, Begini Respons Aktivis Pekerja Migran Indonesia

"Pemerintah tak mampu bekerja sendiri memberikan perlindungan terhadap PMI baik dari hulu ke hilir," kata Maizidah Salas aktivis PMI usai debat capres

Baca Selengkapnya

Aturan Impor Barang Pekerja Migran Diteken, Kemenkeu Jelaskan Latar Belakangnya

12 Desember 2023

Aturan Impor Barang Pekerja Migran Diteken, Kemenkeu Jelaskan Latar Belakangnya

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani menjelaskan latar belakang terbitnya aturan itu, yakni karena Pekerja Migran Indonesia mempunyai kontribusi signifikan terhadap perekonomian.

Baca Selengkapnya

Kisah Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Raih Beasiswa, Ingin Bawa Orang Tua Pulang

16 Oktober 2023

Kisah Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Raih Beasiswa, Ingin Bawa Orang Tua Pulang

Kemendikbudristek memberikan beasiswa bagi anak-anak pekerja migran Indonesia.

Baca Selengkapnya

Inpres Tata Kelola Pekerja Migran Akan Disusun, Menaker: Merinci Tugas Kementerian sampai Desa

28 September 2023

Inpres Tata Kelola Pekerja Migran Akan Disusun, Menaker: Merinci Tugas Kementerian sampai Desa

Pemerintah segera menyusun instruksi presiden (inpres) yang berisi perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Jatim Bongkar Modus Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 96,6 Miliar

13 September 2023

Bea Cukai Jatim Bongkar Modus Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 96,6 Miliar

Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kanwil Jawa Timur membongkar modus-modus penyelundupan barang jenis Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

7 Juta Pekerja Migran di ASEAN, Menaker: Berdampak Besar bagi Perekonomian dan Kemajuan Kawasan

9 September 2023

7 Juta Pekerja Migran di ASEAN, Menaker: Berdampak Besar bagi Perekonomian dan Kemajuan Kawasan

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 menghasilkan dua dokumen penting di bidang ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Tanda Tanya Kajian Amdal Proyek IKN

30 Juni 2023

Tanda Tanya Kajian Amdal Proyek IKN

Pemerintah menolak membuka informasi tentang kajian lingkungan atau Amdal proyek ibu kota negara atau IKN.

Baca Selengkapnya

Pengiriman Buruh Migran Ilegal ke Timur Tengah Melonjak di Masa Moratorium

3 Juni 2023

Pengiriman Buruh Migran Ilegal ke Timur Tengah Melonjak di Masa Moratorium

Pengiriman buruh migran ke Timur Tengah tetap tinggi meski dalam masa moratorium sejak 2015.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sebut Total WNI Korban TPPO ke Myanmar Bertambah Jadi 25 Orang

16 Mei 2023

Bareskrim Sebut Total WNI Korban TPPO ke Myanmar Bertambah Jadi 25 Orang

Bareskrim menyatakan 5 korban terakhir TPPO ke Myanmar telah berhasil diamankan di KBRI Bangkok.

Baca Selengkapnya