Bus Cina dan Keselamatan Konsumen

Penulis

Rabu, 29 Maret 2017 22:44 WIB

Kedatangan 30 bus baru Transjakarta produksi pabrikan Zhongtong, Cina, jadi kabar yang mengkhawatirkan bagi warga Jakarta. Bus buatan pabrik itu sudah beberapa kali mengalami kebakaran. Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI harus lebih teliti menggelar uji kelayakan atas bus-bus tersebut sebelum diizinkan beroperasi.

Kedatangan bus asal Cina itu terasa janggal karena sejak 2014 Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah melarang impor bus dari negara tersebut. Pelarangan dilakukan karena bus-bus buatan Tiongkok itu dianggap tak memenuhi standar. Rupanya, kendaraan yang tiba pekan lalu itu, seperti juga 29 bus serupa yang tiba akhir tahun lalu, didatangkan oleh Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) untuk memenuhi kontrak dengan Badan Layanan Umum Daerah Transportasi Jakarta-yang kini jadi PT Transportasi Jakarta.

Perum PPD merupakan salah satu pemenang lelang pengadaan 234 unit bus asal Cina pada 2013 dengan nilai kontrak Rp 701,2 miliar dan jangka waktu tujuh tahun. Meski batas waktu pengadaan bus ditetapkan pada 2014, perusahaan itu baru bisa memenuhinya saat ini. Alasannya, ada selisih spesifikasi lebar bus saat lelang dilakukan, sehingga adendum kontrak harus dibuat pada 2015.

Pengelola Transjakarta tetap menyambut kehadiran bus Tiongkok itu dengan alasan demi menghormati kontrak dan kepastian hukum. Namun Direktur Utama Transjakarta, Budi Kaliwono, menegaskan akan memastikan PPD memenuhi seluruh kewajibannya sebelum menjalankan bus, termasuk membayar denda keterlambatan pengadaan. Yang utama adalah bus itu harus memenuhi uji kelayakan sebelum beroperasi.

Jaminan seperti itu, sayangnya, tak cukup memupus kekhawatiran masyarakat. Bus-bus asal Cina yang datang sebelumnya juga sudah melewati uji kelayakan, tapi tetap bermasalah. Ada bus yang dalam kondisi berkarat, atau sering mogok. Sejak 2014 hingga akhir tahun lalu, 10 bus pernah terbakar. Karena itu, pengujian tak cukup hanya dengan mengikuti prosedur baku seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor. Para penguji harus mampu mengkaji potensi bahaya pada bus-bus anyar itu, termasuk membandingkannya dengan hasil penelitian atas bus-bus Transjakarta yang pernah terbakar. Perlu dipastikan kebenaran klaim PPD bahwa bus baru itu memiliki spesifikasi berbeda dengan sebelumnya. Sebab, bila spesifikasinya masih sama, kebakaran bus bisa-bisa akan terulang.

Advertising
Advertising

Pengelola Transjakarta tak boleh lupa bahwa kepentingan konsumen harus tetap diutamakan. Tindakan tegas harus dilakukan, jika perlu mengandangkan mobil-mobil itu, bila ditemukan sedikit saja keraguan atas aspek keamanannya. Demi kepentingan konsumen, kehati-hatian perlu didahulukan sebelum sampai jatuh korban akibat bus yang terbakar di jalan. Menghormati kontrak tentu tidak salah, tapi tegas dalam uji kelayakan jauh lebih penting.

Berita terkait

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

1 menit lalu

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

Penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat.

Baca Selengkapnya

KFC Malaysia Tutup 100 Gerai di Tengah Marak Aksi Boikot Pro-Israel

3 menit lalu

KFC Malaysia Tutup 100 Gerai di Tengah Marak Aksi Boikot Pro-Israel

KFC menutup 100 gerainya di Malaysia. Perusahaan mengaku karena ekonomi sulit. Media lokal menyebut karena terdampak boikot pro-Israel.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia Dikalahkan Uzbekistan di Semifinal; Darius Sinathrya, Baim Wong, Raffi Ahmad Kecam Wasit

6 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia Dikalahkan Uzbekistan di Semifinal; Darius Sinathrya, Baim Wong, Raffi Ahmad Kecam Wasit

Sejumlah selebriti mengecam keputusan wasit dalam pertandingan semifinal Piala Asia U-23 2024 antara Timnas U-23 Indonesia dan Uzbekistan.

Baca Selengkapnya

5 Cara Menggunakan Parfum yang Benar

13 menit lalu

5 Cara Menggunakan Parfum yang Benar

Menggunakan parfum dengan benar dapat membuat aroma bertahan lebih lama dan lebih merata.

Baca Selengkapnya

Soal Izin Ekspor Konsentrat Freeport, Wamen BUMN Komitmen Selesaikan Smelter

14 menit lalu

Soal Izin Ekspor Konsentrat Freeport, Wamen BUMN Komitmen Selesaikan Smelter

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa kementeriannya sedang berdiskusi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM soal rencana izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia.

Baca Selengkapnya

Lulus Magister Administrasi Bisnis ITB, Influencer Dokter Tirta Raih Predikat Cumlaude

18 menit lalu

Lulus Magister Administrasi Bisnis ITB, Influencer Dokter Tirta Raih Predikat Cumlaude

Bersama lulusan lain, dokter Tirta menghadiri Sidang Terbuka Wisuda Kedua ITB Tahun Akademik 2023/2024 di Gedung Sabuga, ITB.

Baca Selengkapnya

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

19 menit lalu

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

Badan ahli tersebut mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB bahwa penemuan rudal menunjukkan pelanggaran sanksi internasional oleh Korea Utara.

Baca Selengkapnya

Antusiasme Warga Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

20 menit lalu

Antusiasme Warga Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Jokowi dan beberapa menteri nonton bareng laga Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23 2024. Nobar pun dilakukan di banyak tempat semalam.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

22 menit lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Korban Gempa Garut Belum Dapat Bantuan dari Pemda

24 menit lalu

Korban Gempa Garut Belum Dapat Bantuan dari Pemda

Korban gempa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, belum mendapatkan bantuan, baik bantuan sosial pangan ataupun yang lainnya. Pemerintah daerah beralasan masih melakukan pendataan. Bantuan akan diberikan setelah verifikasi dan validasi data.

Baca Selengkapnya