Seleksi KPU Jangan Ditunda

Penulis

Kamis, 30 Maret 2017 22:43 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat harus segera merampungkan proses seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). DPR tidak boleh mengulur proses tersebut, apalagi memanfaatkannya untuk tawar-menawar politik dengan pemerintah.

DPR mesti merampungkan uji kelayakan dan kepatutan anggota KPU dan Bawaslu karena pada 12 April nanti masa tugas KPU akan habis. Bila proses di DPR berlarut-larut, dikhawatirkan hal itu akan mengganggu kinerja KPU dan Bawaslu periode berikutnya. Pada 2017 ini saja KPU harus menuntaskan 101 pemilihan kepala daerah yang sudah tiga perempat jalan.

Tim seleksi KPU dan Bawaslu yang beranggotakan 11 orang dibentuk untuk membantu presiden menjaring calon yang mumpuni. Tim panitia seleksi sudah merampungkan serangkaian tugas mereka. Presiden Joko Widodo sudah menerima hasilnya, kemudian mengirim nama-nama calon tersebut kepada pimpinan DPR.

Surat Presiden sudah dikirim pada awal Maret lalu, tapi didiamkan oleh DPR. Presiden mengusulkan 14 calon komisioner KPU dan 10 calon komisioner Bawaslu. DPR selanjutnya menguji mereka untuk memilih tujuh komisioner KPU dan lima komisioner Bawaslu. Patut disayangkan sikap DPR yang terkesan ogah-ogahan merespons hasil kerja pemerintah. Alasan pimpinan Komisi Pemerintahan DPR agar seleksi komisioner KPU dan Bawaslu ditunda menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu selesai terkesan mengada-ada.

Amendemen UU Pemilu bisa tak jelas kapan selesainya. Diduga DPR sebenarnya tidak mau memproses hasil kerja panitia seleksi karena mereka ingin KPU diisi "orang-orang partai". Mereka ingin proses seleksi diulang agar calon yang sesuai dengan selera bisa masuk. Sangat disayangkan bila sinyalemen tersebut benar.

Advertising
Advertising

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu harus independen. Karena itu, proses penjaringan oleh tim panitia seleksi KPU dan Bawaslu pun dilakukan secara independen. Niat baik DPR memanggil panitia seleksi KPU dan Bawaslu dipertanyakan karena seolah hendak mendelegitimasi peran panitia seleksi KPU dan Bawaslu. Pemanggilan tim panitia seleksi oleh Komisi Pemerintahan DPR tidak perlu dilakukan.

UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu sudah mengatur hak dan wewenang masing-masing pihak. Bila DPR tak menyukai para calon, ya tak usah dipilih. Pasal 15 UU tersebut menyebutkan, bila tidak ada calon komisioner KPU yang terpilih atau yang terpilih kurang dari tujuh orang (atau lima komisioner Bawaslu), DPR bisa meminta presiden mengajukan bakal calon lain. Dan undang-undang mengatur hanya memberi batas waktu 14 hari kepada presiden.

DPR diharapkan segera menyelesaikan tugasnya secara efektif. Dengan begitu, hasil uji kelayakan dan kepatutan berjalan sesuai dengan rencana serta menghasilkan nama-nama komisioner yang berintegritas dan cakap, sehingga mampu menyelenggarakan tahapan pemilu dengan baik.

Berita terkait

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

1 menit lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

3 menit lalu

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

Jemaah haji dijadwalkan untuk mulai diberangkatkan secara bertahap mulai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Roberto Mancini Sebut 4 Pemain Timnas U-23 Indonesia Ini Layak Main di Serie B Italia

5 menit lalu

Roberto Mancini Sebut 4 Pemain Timnas U-23 Indonesia Ini Layak Main di Serie B Italia

Pelatih timnas Arab Saudi Roberto Mancini memuji penampilan Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Bidan Sedunia, Ini Perbedaan Bidan, Perawat, dan Suster

6 menit lalu

Hari Bidan Sedunia, Ini Perbedaan Bidan, Perawat, dan Suster

Orang kerap menganggap bidan, perawat dan suster profesi yang sama, padahal ketiganya berbeda fungsi dan tugas. Di Hari Bidan Sedunia simak ulasannya.

Baca Selengkapnya

Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah

16 menit lalu

Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah

Rizky Febian dan Mahalini menjalani beberapa rangkaian prosesi adat menjelang pernikahannya. Begini penjelasan dari pihak label musiknya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Guinea, Lawan Timnas Indonesia U-23 di Playoff Olimpiade Paris 2024

17 menit lalu

Mengenal Guinea, Lawan Timnas Indonesia U-23 di Playoff Olimpiade Paris 2024

Timnas Indonesia U-23 harus menang melawan Timnas Guinea U-23 jika ingin lolos Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Pramugari Sarankan Tidak Memilih Koper Hard Case untuk Bagasi dan Lima Tips Packing Lainnya

34 menit lalu

Pramugari Sarankan Tidak Memilih Koper Hard Case untuk Bagasi dan Lima Tips Packing Lainnya

Wisatawan banyak yang lebih suka packing dengan koper hard case karena dikira lebih kuat, nyatanya tidak.

Baca Selengkapnya

Hujan Meteor Masuk Atmosfer Bumi Malam Ini, Bisa Dilihat Tanpa Alat Khusus

35 menit lalu

Hujan Meteor Masuk Atmosfer Bumi Malam Ini, Bisa Dilihat Tanpa Alat Khusus

Keunikan malam puncak hujan meteor ini adalah meteornya bersumber dari butir debu yang dilepaskan komet Halley.

Baca Selengkapnya

Jadwal Championship Series Liga 1: Bali United vs Persib Bandung pada 14 Mei, Alberto Rodriguez Tak Sabar Mau Main

35 menit lalu

Jadwal Championship Series Liga 1: Bali United vs Persib Bandung pada 14 Mei, Alberto Rodriguez Tak Sabar Mau Main

Dalam pertandingan semifinal Championship Series Liga 1 ini, Bali United lebih dulu main di kandang sebelum bertandang ke Persib Bandung.

Baca Selengkapnya

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

35 menit lalu

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

Koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak agar kalangan perbankan berhenti memberikan dukungan pendanaan energi kotor seperti batu bara.

Baca Selengkapnya