Kisruh Pemilihan Pimpinan DPD

Penulis

Selasa, 4 April 2017 22:14 WIB

Terpilihnya Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada kemarin dinihari menunjukkan betapa lembaga ini telah melenceng dari niat pembentukannya. Para utusan daerah itu tetap memaksakan pemilihan pimpinan DPD meski hal tersebut melawan putusan Mahkamah Agung (MA).

Ironisnya, terpilihnya Oesman hanya berselang enam hari setelah MA meminta pimpinan DPD mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib. Dalam putusan atas uji materi tata tertib tersebut, MA menyebutkan peraturan DPD bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Putusan itu sekaligus menggugurkan tata tertib yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD selama 2 tahun 6 bulan. Masa jabatan pimpinan DPD kemudian dikembalikan menjadi 5 tahun. Tapi lembaga tinggi negara tersebut tidak mematuhi putusan uji materi itu.

Keputusan para senator mengocok ulang pimpinan baru DPD mengundang kecurigaan. Apalagi selama ini peraturan tata tertib diubah demi mengutak-atik masa jabatan pimpinan. Akibatnya, muncul kesan jabatan pimpinan digilir demi bagi-bagi kekuasaan. Kekisruhan yang sempat terjadi pada sidang paripurna, dua hari lalu, menegaskan bahwa lembaga ini tak terlepas dari tarik-ulur kepentingan.

Itu sebabnya, sulit untuk membantah bahwa terpilihnya Oesman, yang juga Ketua Umum Partai Hanura, bebas dari kepentingan partai politik. Wakil rakyat Kalimantan Barat itu terpilih secara aklamasi menjadi Ketua DPD periode 2017-2019. Adapun Nono Sampono (senator asal Maluku) menjadi Wakil Ketua DPD I dan Damayanti (senator dari Sumatera Utara) menjabat Wakil Ketua DPD II.

Advertising
Advertising

Sudah menjadi pengetahuan publik, DPD kini tak terlepas dari pertarungan kepentingan partai politik. Mayoritas utusan daerah ini belakangan masuk menjadi anggota partai politik. Tak mengherankan bila tindak-tanduk mereka lebih kental memperjuangkan kepentingan partai ketimbang menyuarakan aspirasi daerah yang mereka wakili.

Bergesernya peran ini melenceng dari semangat awal pembentukan DPD sebagai institusi yang merepresentasikan perwakilan daerah. Sebagai wakil dari jalur perorangan, senator daerah semestinya berfokus memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tidak terserap DPR. Di antaranya memperjuangkan masyarakat adat dan kelompok minoritas yang kerap tak pernah tersentuh partai politik di parlemen.

Ribut-ribut pemilihan pimpinan ini semakin memperburuk citra dan kewibawaan DPD. Sejak didirikan pada 2004, kiprah lembaga perwakilan ini nyaris tak terdengar karena minim prestasi. Karena itulah, masyarakat di daerah tak merasakan manfaat keberadaan DPD.

Agar tak menelan ludah sendiri, sudah seharusnya MA tidak melantik pimpinan baru DPD. Apalagi peraturan tata tertib yang mengatur pemilihan tersebut sudah dibatalkan. Langkah ini sekaligus untuk menjaga agar lembaga perwakilan daerah ini tak tercemari oleh kepentingan sempit segelintir orang.

Berita terkait

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

5 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementan.

Baca Selengkapnya

Profil Cak Lontong, Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno yang Disebut Good Looking

6 menit lalu

Profil Cak Lontong, Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno yang Disebut Good Looking

Cak Lontong Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung dan Rano Karno dalam Pilkada Jakarta 2024. Sebelumnya, Pramono sebut ketua timnya sosok good looking.

Baca Selengkapnya

Tips Mendaki Bagi Pemula dan 5 Larangan saat Naik Gunung

11 menit lalu

Tips Mendaki Bagi Pemula dan 5 Larangan saat Naik Gunung

Ada sejumlah persiapan dan larangan saat naik gunung

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

21 menit lalu

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

Mahfud Md pernah menunjuk Faisal Basri jadi Satgas TPPU. Ini hasil temuan bersama timnya, termasuk bongkar kasus impor emas senilai Rp 189 triliun.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Kritik Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim: Tak Cukup Pengalaman Pendidikan

27 menit lalu

Jusuf Kalla Kritik Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim: Tak Cukup Pengalaman Pendidikan

Jusuf Kalla menyampaikan kritik terhadap kinerja Mendikbud Nadiwm Makarim.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

29 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.

Baca Selengkapnya

Polisi Beberkan Peranan 4 Remaja dalam Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

30 menit lalu

Polisi Beberkan Peranan 4 Remaja dalam Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

Polrestabes Palembang beberkan peranan 4 remaja dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP.

Baca Selengkapnya

Mengenal Jaipur yang Disebut Walled City, Menyimpan Warisan Budaya dan Arsitektur

30 menit lalu

Mengenal Jaipur yang Disebut Walled City, Menyimpan Warisan Budaya dan Arsitektur

Berbeda dengan wilayah metropolitan Jaipur yang lebih luas, Walled City adalah bagian bersejarah dan berbeda yang menonjol

Baca Selengkapnya

Serangan Udara Israel Menewaksn 61 Warga Gaza dalam 48 Jam

30 menit lalu

Serangan Udara Israel Menewaksn 61 Warga Gaza dalam 48 Jam

Setidaknya 61 warga Gaza tewas dalam serangan 48 jam oleh militer Israel pada Sabtu 7 September 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

32 menit lalu

Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

KPU mengumumkan 41 daerah yang memiliki calon tunggal sehingga akan melawan kotak kosong. Di mana saja daerah dengan kotak kosong dalam Pilkada 2024?

Baca Selengkapnya