Mahkamah

Penulis

Sabtu, 19 Desember 2015 00:23 WIB

Putu Setia
@mpujayaprema

Sebuah mahkamah bersidang berhari-hari dengan seru. Tontonan menarik di televisi bagi yang bosan dengan sinetron dari India. Namanya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Tugasnya memeriksa apakah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menyalahi etika ketika bertemu dengan Direktur Utama PT Freeport yang disertai seorang juragan minyak.

Ini mahkamah yang lucu. Puncak lucunya ketika mengakhiri sidang tanpa keputusan. Apakah Setya Novanto dihukum ringan, sedang, atau berat, sesuai dengan kriteria hukuman yang ada, tak jelas disebut. Memang, ketika 17 anggota MKD memberikan "keputusan pribadi", ada 10 orang menyatakan Setya patut diberi hukuman sedang, sementara tujuh lainnya mengganjar hukuman berat. Selain tak memutuskan apa-apa, MKD malah membacakan surat pengunduran diri Setya sebagai Ketua DPR, padahal MKD hanya mendapatkan tembusan.

Prof. Mahfud Md., mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, heran dengan ulah MKD ini. Kata dia, dampaknya nanti adalah Setya Novanto tak pernah secara formal dinyatakan bersalah. Setya mundur bukan karena keputusan MKD tetapi "kesadarannya" sendiri. Apa kata Ketua MKD, Surahman Hidayat? Dia berkukuh bahwa Novanto sudah menyalahi etika, terbukti semua anggota menyatakan begitu. Namun sidang MKD tidak diteruskan karena keburu ada surat pengunduran diri.

Pakar hukum bertanya, untuk apa bersidang kalau tak membuat keputusan? Sementara itu, Surahman berpegang pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang di pasal 127 berbunyi: Pengaduan pelanggaran terhadap anggota DPR tidak dapat diproses apabila teradu: a. meninggal dunia; b. telah mengundurkan diri; atau c. telah ditarik keanggotaannya oleh partai politik. Karena Novanto sudah mengundurkan diri, meski saat-saat terakhir, sidang tak bisa diteruskan.

Berdebat soal ini tentu percuma. Sejak dari perundang-undangan, MKD itu "tidak normal". Tingkat kesalahan etika ada tiga: ringan, sedang, dan berat. Tapi pelanggaran berat harus dilanjutkan dengan membentuk panel, melibatkan empat orang di luar DPR dan tiga anggota MKD. Hasil panel ini dibawa ke sidang paripurna dan panel bisa menganulir keputusan MKD. Celah ini yang ditempuh pendukung Novanto sehingga mendadak sontak "menghukum berat". Lucu, anggota MKD yang tadinya meragukan rekaman itu asli dan menolak menyebut Setya melanggar etika, malah sang pelapor disebut tak beretika, tiba-tiba balik menghukum berat.

Advertising
Advertising

Manuver MKD vulgar sejak awal. Mereka memakai "busana hakim" dan mengumumkan di awal sidang mereka harus dipanggil "yang mulia"sebutan formal untuk hakim-hakim di pengadilan negeri. Tapi ulah mereka jauh dari hakim. Para "yang mulia" tak segan-segan bertengkar di dalam sidang, mana ada hakim seperti itu. Bahkan tiga "yang mulia" menemui seorang saksi yang terkait dalam perkara. Mereka melecehkan kemuliaannya. Anehnya, pada saat sidang terakhir untuk menjatuhkan vonismeskipun vonisnya tidak jadi adasebutan "yang mulia" hilang. Bahkan baju yang "diduga meniru hakim" pun tak dikenakan lagi.

Inilah mahkamah sesuka hati. Sesama hakim saling mengadukan. Akbar Faisal diadukan Ridwan Bae, pengaduan diterima pimpinan DPR, lalu Akbar dinonaktifkan menjelang memberi keputusan. Adapun Akbar yang mengadukan Ridwan Bae tak direspons pimpinan DPR. Lucunya, usai sidang MKD, Ridwan mencabut pengaduan itu.

Pertanyaan tersisa, apakah wawasan MKD mencerminkan parlemen keseluruhan? Kalau urusan sidang mengadili etika begini saja tak dipahami, bagaimana DPR bisa menghasilkan undang-undang untuk bangsa ini?

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

26 menit lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

44 menit lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

1 jam lalu

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

Nama komedian Eko Patrio disebut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas pada Ahad, 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

2 jam lalu

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

Universitas Indonesia atau UI masih menjaga posisi bergengsi dalam pemeringkatan kampus versi Times Higher Education. Berikut hasilnya pada 2024.

Baca Selengkapnya

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

2 jam lalu

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

Berikut saran spesialis kulit untuk menjaga kesehatan kulit di tengah cuaca panas seperti belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

2 jam lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

2 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

2 jam lalu

Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

Gelombang protes mahasiswa pro-Palestina sedang terjadi di seluruh bagian dunia, sebuah gerakan yang diharapkan dapat menghentikan genosida di Gaza.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

2 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya