Menjadikan Komnas HAM Bermartabat

Penulis

Senin, 27 Maret 2017 01:33 WIB

Muhammad Nasir Djamil
Anggota Komisi III DPR RI


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mestinya lembaga yang terhormat dan bermartabat. Namun, alih-alih mengukir prestasi, dari lembaga ini justru muncul sejumlah kabar "miring." Dari soal rebutan ketua, mobil, hingga penilaian disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada akhir 2006.


Tak ada cara yang efektif untuk membenahi Komnas HAM selain melakukan restrukturisasi kelembagaan secara total. Sebagai lembaga yang memegang amanah dua Undang-Undang: UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas memiliki peran strategis. Ironis jika persoalan internal lembaga ini membuat kepercayaan publik kian tergerus.


Karena itulah seleksi calon anggota Komnas HAM 2017-2022 mesti menjadi momentum bagi lembaga ini untuk melakukan "reformasi"-berbenah diri. Panitia seleksi harus lebih jeli dan ketat memeriksa rekam jejak, kompetensi, profesionalisme, integritas, dan komitmen kandidat yang dapat melakukan pembenahan di tubuh Komnas HAM. Kandidat yang sekadar "mencari makan" mesti disingkirkan.


Ada beberapa catatan yang patut menjadi pertimbangan dalam menentukan nakhoda kepemimpinan Komnas HAM ke depan. Pertama, terkait dengan persoalan pelanggaran HAM masa lalu. Dari 11 kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki Komnas HAM, delapan di antaranya masih menunggu kepastian penyidikan dan penuntutan dari Kejaksaan Agung.


Advertising
Advertising

Tidak ditindaklanjutinya proses penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM tentu bukan tanpa sebab. Penyebabnya, proses penyelidikan Komnas HAM tidak sesuai dengan standar yang dapat ditindaklanjuti Kejaksaan Agung. Ini menunjukkan masih minimnya kapasitas staf Komnas HAM dalam hal penyelidikan. Bahkan di Komnas HAM tidak ada divisi khusus yang menangani pelanggaran HAM berat.


Meski telah menjadi warisan pekerjaan rumah turun-menurun dari anggota Komnas HAM sebelumnya, tampaknya tidak ada satu pun anggota Komnas HAM yang berani berinovasi dan melakukan terobosan hukum di balik kelemahan undang-undang.


Kedua, lambatnya pengajuan kembali undang-undang terkait dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR). Percepatan pengajuan RUU KKR merupakan langkah nyata bagi penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu dibanding model kompromi non-yudisial dengan pemerintah yang hanya "jebakan" memperlambat proses penyelesaian. Akibat kebanyakan "kompromi", Komnas HAM justru dilaporkan ke Ombudsman RI oleh Koalisi Masyarakat Sipil pada Februari 2017.


Hal yang paling mengejutkan, RUU KKR pun tidak lolos masuk daftar Program Legislasi Nasional 2017. Padahal penyusunan RUU KKR telah menjadi mandat delegasi sejumlah undang-undang, di antaranya Pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pasal 45 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan Pasal 229 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. KKR Aceh kini telah terbentuk melalui qanun Aceh. Namun, tanpa adanya UU KKR Nasional, pelaksanaan KKR di Aceh dapat kehilangan landasan dan mati suri.


Ketiga, lazim terdengar bahwa kandidat komisi negara kerap didominasi para pencari kerja (job seeker). Jabatan di komisi negara sering menjadi tempat singgah para pensiunan atau aktivis senior lembaga swadaya masyarakat. Akibatnya, menduduki jabatan di komisi negara merupakan lahan empuk meningkatkan pendapatan, bahkan tidak jarang dijadikan batu loncatan mendongkrak popularitas.


Keempat, memiliki latar belakang aktivis di organisasi atau lembaga tertentu sering menjadikan anggota Komnas HAM masih menggunakan pola pikir organisasi atau lembaga asalnya. Akibatnya, pemahaman anggota terhadap isu HAM kerap mengacu pada kepentingan organisasi atau lembaga asal anggota tersebut. Maka tak mengherankan jika Komnas HAM kerap mengalami benturan kepentingan dalam beberapa hal.


Kelima, konflik internal antara anggota Komnas HAM dan Sekretariat Jenderal Komnas HAM yang tak kunjung mereda. Hal ini disebabkan minimnya pengetahuan, pengalaman, dan kapasitas anggota Komnas HAM dalam mengelola administrasi lembaga negara. Akibatnya, pelaksanaan tugas dan kewenangan anggota tak pernah berjalan mulus. Benturan administrasi dan kepentingan kerap menjadi kendala tidak optimalnya pelaksanaan tugas Komnas HAM.


Sejumlah catatan ini menjadi poin penting tim Panitia Seleksi Anggota Komnas HAM 2017-2022 di bawah pimpinan Profesor Jimly Asshiddiqie. Tentu kita tidak ingin meneruskan Komnas HAM yang "tidak bergigi" selamanya. Terlebih, poin keempat Nawacita Presiden Joko Widodo menyatakan akan memprioritaskan perlindungan anak, perempuan, dan kelompok masyarakat termarginalkan, serta penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan atas kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.


Itu sebabnya, dalam pemilihan kandidat, publik perlu diberi akses seluas-luasnya guna mengawasi proses tersebut. Figur-figur yang mampu menjaga martabat Komnas HAM-lah yang harus dipilih, bukan justru figur yang menggerus lembaga ini.

Berita terkait

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

5 hari lalu

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

Kenaikan biaya kuliah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri dan menimbulkan reaksi keras dari mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

5 hari lalu

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

10 hari lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

15 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

15 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

16 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

16 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

29 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

31 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

34 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya