Menjadikan Komnas HAM Bermartabat  

Penulis

Senin, 27 Maret 2017 01:34 WIB

Muhammad Nasir Djamil
Anggota Komisi III DPR RI


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mestinya lembaga yang terhormat dan bermartabat. Namun, alih-alih mengukir prestasi, dari lembaga ini justru muncul sejumlah kabar "miring." Dari soal rebutan ketua, mobil, hingga penilaian disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada akhir 2006.


Tak ada cara yang efektif untuk membenahi Komnas HAM selain melakukan restrukturisasi kelembagaan secara total. Sebagai lembaga yang memegang amanah dua Undang-Undang: UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas memiliki peran strategis. Ironis jika persoalan internal lembaga ini membuat kepercayaan publik kian tergerus.


Karena itulah seleksi calon anggota Komnas HAM 2017-2022 mesti menjadi momentum bagi lembaga ini untuk melakukan "reformasi"-berbenah diri. Panitia seleksi harus lebih jeli dan ketat memeriksa rekam jejak, kompetensi, profesionalisme, integritas, dan komitmen kandidat yang dapat melakukan pembenahan di tubuh Komnas HAM. Kandidat yang sekadar "mencari makan" mesti disingkirkan.


Ada beberapa catatan yang patut menjadi pertimbangan dalam menentukan nakhoda kepemimpinan Komnas HAM ke depan. Pertama, terkait dengan persoalan pelanggaran HAM masa lalu. Dari 11 kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki Komnas HAM, delapan di antaranya masih menunggu kepastian penyidikan dan penuntutan dari Kejaksaan Agung.


Advertising
Advertising

Tidak ditindaklanjutinya proses penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM tentu bukan tanpa sebab. Penyebabnya, proses penyelidikan Komnas HAM tidak sesuai dengan standar yang dapat ditindaklanjuti Kejaksaan Agung. Ini menunjukkan masih minimnya kapasitas staf Komnas HAM dalam hal penyelidikan. Bahkan di Komnas HAM tidak ada divisi khusus yang menangani pelanggaran HAM berat.


Meski telah menjadi warisan pekerjaan rumah turun-menurun dari anggota Komnas HAM sebelumnya, tampaknya tidak ada satu pun anggota Komnas HAM yang berani berinovasi dan melakukan terobosan hukum di balik kelemahan undang-undang.


Kedua, lambatnya pengajuan kembali undang-undang terkait dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR). Percepatan pengajuan RUU KKR merupakan langkah nyata bagi penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu dibanding model kompromi non-yudisial dengan pemerintah yang hanya "jebakan" memperlambat proses penyelesaian. Akibat kebanyakan "kompromi", Komnas HAM justru dilaporkan ke Ombudsman RI oleh Koalisi Masyarakat Sipil pada Februari 2017.


Hal yang paling mengejutkan, RUU KKR pun tidak lolos masuk daftar Program Legislasi Nasional 2017. Padahal penyusunan RUU KKR telah menjadi mandat delegasi sejumlah undang-undang, di antaranya Pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pasal 45 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan Pasal 229 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. KKR Aceh kini telah terbentuk melalui qanun Aceh. Namun, tanpa adanya UU KKR Nasional, pelaksanaan KKR di Aceh dapat kehilangan landasan dan mati suri.


Ketiga, lazim terdengar bahwa kandidat komisi negara kerap didominasi para pencari kerja (job seeker). Jabatan di komisi negara sering menjadi tempat singgah para pensiunan atau aktivis senior lembaga swadaya masyarakat. Akibatnya, menduduki jabatan di komisi negara merupakan lahan empuk meningkatkan pendapatan, bahkan tidak jarang dijadikan batu loncatan mendongkrak popularitas.


Keempat, memiliki latar belakang aktivis di organisasi atau lembaga tertentu sering menjadikan anggota Komnas HAM masih menggunakan pola pikir organisasi atau lembaga asalnya. Akibatnya, pemahaman anggota terhadap isu HAM kerap mengacu pada kepentingan organisasi atau lembaga asal anggota tersebut. Maka tak mengherankan jika Komnas HAM kerap mengalami benturan kepentingan dalam beberapa hal.


Kelima, konflik internal antara anggota Komnas HAM dan Sekretariat Jenderal Komnas HAM yang tak kunjung mereda. Hal ini disebabkan minimnya pengetahuan, pengalaman, dan kapasitas anggota Komnas HAM dalam mengelola administrasi lembaga negara. Akibatnya, pelaksanaan tugas dan kewenangan anggota tak pernah berjalan mulus. Benturan administrasi dan kepentingan kerap menjadi kendala tidak optimalnya pelaksanaan tugas Komnas HAM.


Sejumlah catatan ini menjadi poin penting tim Panitia Seleksi Anggota Komnas HAM 2017-2022 di bawah pimpinan Profesor Jimly Asshiddiqie. Tentu kita tidak ingin meneruskan Komnas HAM yang "tidak bergigi" selamanya. Terlebih, poin keempat Nawacita Presiden Joko Widodo menyatakan akan memprioritaskan perlindungan anak, perempuan, dan kelompok masyarakat termarginalkan, serta penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan atas kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.


Itu sebabnya, dalam pemilihan kandidat, publik perlu diberi akses seluas-luasnya guna mengawasi proses tersebut. Figur-figur yang mampu menjaga martabat Komnas HAM-lah yang harus dipilih, bukan justru figur yang menggerus lembaga ini.

Berita terkait

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

8 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

10 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

13 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

13 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

14 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

15 hari lalu

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

19 hari lalu

Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

Komisoner Komnas HAM Anis Hidayah turun untuk meninjau lokasi dan situasi konflik lahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

Baca Selengkapnya

Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

20 hari lalu

Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

Komnas HAM menemui Polda Kaltim untuk membahas kasus 9 petani yang ditangkap dan digunduli karena menolak pembangunan bandara di IKN.

Baca Selengkapnya

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

21 hari lalu

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

Komnas HAM minta penjelasan ihwal surat peringatan Otorita IKN terhadap masyarakat Desa Pemaluan untuk membongkar pemukimannya.

Baca Selengkapnya

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

22 hari lalu

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

Otorita IKN telah bertemu dengan Komnas HAM membahas soal polemik penggusuran rumah warga Sepaku

Baca Selengkapnya