KPK dalam Ancaman DPR

Penulis

Kamis, 20 April 2017 23:55 WIB

Sungguh tak dapat dibenarkan perlakuan pimpinan dan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rapat dengar pendapat pada Selasa lalu. Memaksa KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S. Haryani, anggota DPR dari Fraksi Hanura yang diduga terlibat korupsi proyek e-KTP, merupakan intervensi sekaligus tindakan mengumbar kekuasaan yang salah tempat.

Sebagai orang-orang pilihan yang memahami hukum di fraksinya, pimpinan dan anggota Komisi Hukum tahu pasti bahwa KPK, sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. "Kekuasaan mana pun", menurut penjelasan pasal itu, adalah kekuatan dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara korupsi, atau keadaan dan situasi serta alasan apa pun.

Memaksa membuka rekaman pemeriksaan sama artinya dengan meminta membuka berita acara pemeriksaan (BAP) di luar persidangan. Tindakan ini tidak dibenarkan secara hukum acara pidana. BAP yang bersifat rahasia itu tak boleh dibuka ke publik karena menyangkut penyidikan perkara. Jika BAP dibuka, penyidik dapat kesulitan menggali fakta karena proses sudah dicampuri dan penyidikan rentan dimanipulasi, misalnya barang bukti dihilangkan atau dikondisikan.

Sikap ngotot anggota DPR tak ayal menimbulkan pertanyaan: inikah kesetiakawanan sesama anggota DPR? Ataukah siasat menyelamatkan orang-orang yang diduga terlibat? Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, disebutkan sedikitnya 60 anggota DPR periode 2009-2014 menerima gelontoran duit dari proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Miryam membenarkan nama-nama itu di BAP, tapi mencabut semua keterangan ketika bersaksi. Dalam sidang, penyidik KPK Novel Baswedan bersaksi bahwa Miryam mengaku diancam enam anggota DPR agar tidak mengakui membagi-bagikan duit. Lima nama yang disebutkan Miryam itu adalah ketua dan anggota Komisi Hukum. Kesaksian Novel merupakan fakta yang akan diuji validitasnya dalam persidangan.

Advertising
Advertising

Mengancam KPK dengan hak angket tak selayaknya dilakukan DPR, termasuk pula ancaman merevisi Undang-Undang KPK tiap kali "ketenangan" DPR terusik. Seperti ketika Ketua DPR Setya Novanto disebut terlibat dalam dokumen dakwaan e-KTP yang tersiar luas. Terakhir, ancaman mengirim nota protes ke Presiden ketika KPK meminta Setya dicegah ke luar negeri.

Menghadapi semua ancaman itu, KPK harus tegar menjalankan tugas memberantas korupsi di negeri ini. KPK harus mendorong Miryam yang terancam agar memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Miryam pun sudah sepantasnya buka mulut, menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) untuk mengungkap megakorupsi e-KTP yang melibatkan begitu banyak legislator, birokrat, pejabat BUMN, dan pengusaha.

Berita terkait

7 Destinasi Wisata India Favorit Wisatawan Asing

9 menit lalu

7 Destinasi Wisata India Favorit Wisatawan Asing

Menariknya tidak hanya ibu kota India yang megah tapi juga beberapa daerah terpencil yang memikat hati wisatawan mancanegara

Baca Selengkapnya

Tips agar Tak Salah Pilih Pasangan lewat Perjodohan

13 menit lalu

Tips agar Tak Salah Pilih Pasangan lewat Perjodohan

Buat yang sedang mencari pasangan melalui proses perjodohan atau kencan kilat, perhatikan beberapa hal penting berikut agar tak salah pilih.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

24 menit lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

Pakar Ekonomi Ingatkan Bahayanya Kabinet Koalisi Besar Prabowo-Gibran

29 menit lalu

Pakar Ekonomi Ingatkan Bahayanya Kabinet Koalisi Besar Prabowo-Gibran

Pakar menilai kabinet koalisi Prabowo yang besar akan menguntungkan bagi pemerintahan, tetapi jadi indikasi lumpuhnya check and balances di parlemen

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

32 menit lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Duel Indonesia vs India Berakhir dengan Skor 4-1, Chico Aura Dwi Wardoyo Tutup dengan Kemenangan

36 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Duel Indonesia vs India Berakhir dengan Skor 4-1, Chico Aura Dwi Wardoyo Tutup dengan Kemenangan

Chico Aura Dwi Wardoyo turun di partai terakhir menutup duel Indonesia vs India di Grup C Piala Thomas 2024 dengan mengalahkan Kidambi Srikanth.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

41 menit lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Alami Burnout karena Merawat Orang Tua Demensia, Begini Saran Pakar

53 menit lalu

Alami Burnout karena Merawat Orang Tua Demensia, Begini Saran Pakar

Merawat orang tua dengan demensia menyebabkan burnout, apalagi jika Anda harus merawat anak juga alias generasi sandwich. Simak saran pakar.

Baca Selengkapnya

4 Kali Gempa Menggoyang Garut dari Berbagai Sumber, Ini Data BMKG

59 menit lalu

4 Kali Gempa Menggoyang Garut dari Berbagai Sumber, Ini Data BMKG

Garut dan sebagian wilayah di Jawa Barat kembali digoyang gempa pada Rabu malam, 1 Mei 2024. Buat Garut ini yang keempat kalinya sejak Sabtu lalu.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

1 jam lalu

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya