Hukum Politikus Perongrong KPK

Penulis

Jumat, 28 April 2017 02:45 WIB

Publik harus menolak rencana Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan hak angket untuk memeriksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Tindakan segelintir anggota DPR yang mengusulkan penggunaan hak angket ini jelas melecehkan hukum dan patut diganjar sanksi setimpal. Mereka tak layak lagi dipilih pada pemilihan umum 2019.

Rencana penggunaan hak angket itu sungguh mengada-ada. Dalam rapat kerja antara Komisi Hukum DPR dan KPK, pertengahan April lalu, beberapa politikus menanyakan kebenaran pengakuan kolega mereka, politikus Partai Hanura, Miryam S. Haryani, ketika diperiksa KPK. Di depan penyidik, Miryam konon mengaku ditekan oleh lima anggota DPR agar memberikan keterangan palsu soal pembagian suap di balik proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik. Kasus korupsi e-KTP yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun itu kini sedang disidangkan di pengadilan.

Lima anggota DPR yang disebut menekan Miryam adalah Bambang Soesatyo (Golkar), Desmond Junaedi Mahesa (Gerindra), Sarifuddin Sudding (Hanura), Aziz Syamsudin (Golkar), dan Masinton Pasaribu (PDI Perjuangan). Tak mengherankan, mereka berlimalah yang gencar mencecar pimpinan KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam. Dengan tindakan itu, secara terang-terangan mereka telah menyalahgunakan kekuasaan sebagai anggota DPR. Apalagi, setelah gagal memaksa KPK menyerahkan rekaman itu, mereka kini berusaha menggalang penggunaan hak angket.

Upaya Bambang Soesatyo cs itu seharusnya ditolak Sidang Paripurna DPR karena tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Menurut Pasal 77 ayat 3 peraturan itu, hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Mustahil para anggota DPR itu tak paham bahwa penolakan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam tidak memenuhi kriteria tersebut.

Jelas sekali serangan atas KPK ini didesain untuk mengganggu proses hukum yang sedang bergulir dalam kasus korupsi e-KTP. Terlebih KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melarang Ketua DPR Setya Novanto bepergian ke luar negeri. Nama Setya disebut-sebut sejumlah saksi sebagai aktor paling berpengaruh di balik skandal megakorupsi ini.

Advertising
Advertising

Kemarin surat pengajuan hak angket ini dibacakan dalam Sidang Paripurna DPR. Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Demokrat sudah menyatakan menolak usul itu. Sikap fraksi-fraksi lain di Senayan seharusnya tak berbeda. Namun penolakan hak angket saja tak cukup. Daftar nama mereka yang mengusulkan hak angket juga harus segera diumumkan kepada publik. Rakyat harus tahu siapa politikus yang aktif merongrong KPK dan menghalangi gerakan pemberantasan korupsi di negeri ini.

Berita terkait

PSG Disingkirkan Borussia Dortmund di Semifinal Liga Champions, Luis Enrique Lakukan Hal yang Tak Biasa Seusai Laga

8 menit lalu

PSG Disingkirkan Borussia Dortmund di Semifinal Liga Champions, Luis Enrique Lakukan Hal yang Tak Biasa Seusai Laga

Paris Saint-Germain (PSG) gagal lolos ke final Liga Champions 2023/2024 setelah kalah agregat 0-2 dari Borussia Dortmund. Apa kata Luis Enrique?

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

17 menit lalu

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

ICW khawatir wacana penambahan nomenklatur kementerian membuat kabinet Prabowo menjadi sangat gemuk.

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

26 menit lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di playoff Olimpiade 2024: Garuda Muda Hadapi Tantangan Cuaca Dingin

27 menit lalu

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di playoff Olimpiade 2024: Garuda Muda Hadapi Tantangan Cuaca Dingin

Pemain Timnas U-23 Indonesia harus menghadapi tantangan cuaca dingin di Prancis sebelum melawan Guinea di playoff Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Komentar Edin Terzic setelah Bawa Borussia Dortmund Lolos ke Final Liga Champions dengan Singkirkan PSG

35 menit lalu

Begini Komentar Edin Terzic setelah Bawa Borussia Dortmund Lolos ke Final Liga Champions dengan Singkirkan PSG

Borussia Dortmund menyingkirkan PSG di babak semifinal Liga Champions. Klub Liga Jerman ini lolos ke final dengan mengantongi agregat 2-0.

Baca Selengkapnya

Menteri PUPR Banding Atas Gugatan JATAM Kaltim, Tutupi Informasi Soal Proyek Air dan Sponge City IKN

36 menit lalu

Menteri PUPR Banding Atas Gugatan JATAM Kaltim, Tutupi Informasi Soal Proyek Air dan Sponge City IKN

Komisi Informasi Pusat mengabulkan sebagian gugatan JATAM Kaltim soal keterbukan informasi proyek air dan sponge city di IKN.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

40 menit lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

LPEM FEB UI Komentari Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tertinggi Sejak 2015

47 menit lalu

LPEM FEB UI Komentari Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tertinggi Sejak 2015

LPEM FEB UI memaparkan secara keseluruhan pertumbuhan ekonomi masih cenderung stagnan.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Champions: Borussia Dortmund Lolos ke Babak Final, Singkirkan PSG dengan Agregat 2-0

1 jam lalu

Hasil Liga Champions: Borussia Dortmund Lolos ke Babak Final, Singkirkan PSG dengan Agregat 2-0

Borussia Dortmund lolos ke final Liga Champions 2023/2024. Mereka menang 1-0 di markas PSG, Rabu dinihari, 8 Mei 2024, dan melaju dengan agregat 2-0.

Baca Selengkapnya

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

2 jam lalu

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya