Berceramahdengan Damai

Penulis

Selasa, 2 Mei 2017 00:24 WIB

Maklumat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengenai sembilan kriteria ceramah keagamaan di rumah ibadah patut diapresiasi. Imbauan itu dapat menjadi pegangan, baik bagi penceramah maupun pendengar, tentang ceramah agama yang baik.

Kriteria itu, antara lain, menyatakan bahwa ceramah agama harus bebas dari ujaran kebencian. Materi yang disampaikan juga tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan, serta merusak ikatan bangsa. Ceramah juga tidak bermuatan penghinaan, penodaan, atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan, dan praktik ibadah di antara umat seagama atau antarumat berlainan agama.

Keluarnya imbauan pemerintah itu sudah tepat untuk menyikapi gejala yang muncul belakangan ini ketika rumah ibadah menjadi tempat ceramah yang dapat memicu ketegangan dan bahkan konflik di masyarakat. Imbauan itu memang bukan peraturan yang mengikat, tapi dapat menjadi rambu-rambu peringatan bagi siapa pun yang berceramah. Masyarakat juga dapat membantu memperkuatnya dengan menegur bila penceramah melanggarnya.

Sebagian besar kriteria itu sebetulnya sudah ada peraturannya, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ada pula Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang melarang ujaran kebencian. Tinggal bagaimana aparat hukum dan kementerian terkait dapat menegakkan aturan tersebut dengan tegas. Jangan sampai hanya karena ujaran kebencian itu disampaikan di rumah ibadah atau oleh seorang ulama tersohor, misalnya, polisi menjadi sungkan untuk menindaknya.

Hal yang dibutuhkan masyarakat adalah ceramah yang sejuk, mengajarkan perdamaian, menghormati kemanusiaan, memperkaya pemahaman keagamaan mereka, dan memperteguh iman. Apalagi untuk ceramah salat Jumat, yang merupakan bagian dari rukun salat tersebut, tentu mereka tak ingin ceramah itu malah membuat ibadah mereka menjadi tidak khusyuk.

Advertising
Advertising

Namun rencana Kementerian Agama untuk menetapkan standar bagi khatib atau penceramah agama melalui sertifikasi harus dibatalkan. Sertifikasi ini hanya akan membentuk lembaga baru yang sukar untuk steril dari berbagai kelompok kepentingan. Sertifikasi juga sulit diterapkan, mengingat beragamnya agama dan aliran di Indonesia.

Pemerintah lebih baik memusatkan perhatian pada penyebarluasan sembilan kriteria ceramah keagamaan tadi. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, untuk memastikan agar imbauan itu sampai ke semua rumah ibadah. Umat beragama tentu akan lebih mendengarkan bila imbauan tadi juga didukung lembaga keagamaan tempat mereka bernaung. Pemerintah dapat memberikan contoh dengan menegakkan sembilan kriteria itu di lingkungan kantor pemerintah dan rumah ibadah yang dikelola pemerintah pusat dan daerah.

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

3 menit lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

8 menit lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

12 menit lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

16 menit lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

GBI Keluarga Allah Sumbang Dua Lukisan ke Lapas Salemba

16 menit lalu

GBI Keluarga Allah Sumbang Dua Lukisan ke Lapas Salemba

Lukisan Yesus dibuat oleh seniman Sony Wungkar.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

19 menit lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

25 menit lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

30 menit lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

32 menit lalu

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

Ketua IM57+ InstituteNurul Ghufron yang mengaku berdiskusi dengan Alexander Marwata soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

38 menit lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya