Vonis Tak Lazim untuk Ahok

Penulis

Rabu, 10 Mei 2017 03:21 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis 2 tahun penjara. Ahok-sapaan akrab Basuki-dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataannya ihwal Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, September tahun lalu. Vonis majelis hakim ini lebih berat daripada tuntutan jaksa, karena pasal yang digunakan berbeda dengan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Ahok dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana seperti disebutkan dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan jaksa memakai Pasal 156 KUHP dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Perbedaan penggunaan pasal inilah yang menghasilkan vonis di luar kelaziman. Hakim memiliki kebebasan menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya. Dalam Pasal 182 ayat 3 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan secara implisit bahwa majelis hakim menentukan putusan berdasarkan surat dakwaan. Adapun dalam dakwaan jaksa, Pasal 156a memang pernah dicantumkan.

Namun, selama proses persidangan, banyak pembuktian yang lemah. Akhirnya jaksa gagal membuktikan dakwaan primer Pasal 156a KUHP itu. Jaksa hanya menuntut Basuki dengan Pasal 156 sebagai dakwaan alternatif. Putusan majelis hakim lazimnya bertolak dari fakta persidangan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum. Kalau hal itu dijadikan acuan, majelis hakim semestinya akan menghukum Basuki lebih ringan atau setidaknya sama dengan tuntutan jaksa, bukannya melampaui tuntutan jaksa penuntut umum.

Sejak awal, penetapan Ahok sebagai tersangka bukanlah proses penegakan hukum yang adil. Ada indikasi pengambilan keputusan berdasarkan aksi massa yang turun ke jalan. Penetapan Ahok sebagai tersangka dan proses pelimpahan kasusnya ke pengadilan yang begitu cepat menyiratkan ada tekanan dari aksi massa. Begitu pula saat perkara disidangkan. Karena itu, selayaknya majelis hakim di tingkat banding dan kasasi lebih jeli melihat fakta persidangan dan tidak terpengaruh oleh masalah di luar proses hukum.

Sementara itu, pasal penodaan agama telah memakan banyak korban. Ini merupakan pasal karet yang biasa digunakan kelompok mayoritas untuk menindas mereka yang berbeda pandangan dalam beragama. Sayangnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi atas pasal-pasal penodaan agama, termasuk Pasal 156a KUHP yang menjerat Ahok. Vonis 2 tahun penjara untuk Ahok mempertegas kesan bahwa delik penodaan agama rentan digunakan sebagai alat untuk kepentingan lain. Karena itu, harus terus diupayakan agar pasal-pasal multitafsir seperti penodaan agama ini dihapus dalam sistem hukum Indonesia.

Advertising
Advertising

Namun, apa pun masalahnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara harus tetap dihormati. Semua orang harus taat kepada proses ini. Toh ada upaya hukum lanjutan seperti yang sudah dinyatakan Ahok dan penasihat hukumnya, yakni banding.

Berita terkait

Hammersonic 2024 Malam Ini: Profil Atreyu yang Mengusung Metalcore

2 menit lalu

Hammersonic 2024 Malam Ini: Profil Atreyu yang Mengusung Metalcore

Atreyu merupakan band metal legendaris asal California Selatan. Mereka akan tampil pada hari kedua Festival Hammersonic 2024 malam ini.

Baca Selengkapnya

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

4 menit lalu

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

Politikus Gerindra mengatakan belum ada komunikasi langsung dari PKS untuk bergabung dengan koalisi Prabowo.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

11 menit lalu

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

Kementerian Agama atau Kemenag mengimbau jemaah waspada terhadap tawaran visa non haji yang tidak resmi.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Minuman yang Bisa Memperlancar BAB

13 menit lalu

Inilah 5 Minuman yang Bisa Memperlancar BAB

Berikut ini lima minuman kesehatan yang bagus untuk menghilangkan sembelit serta perlancar BAB.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Lengkap Jubir Prabowo Soal Presidential Club

23 menit lalu

Penjelasan Lengkap Jubir Prabowo Soal Presidential Club

Presidential club adalah istilah yang bisa disematkan untuk silaturahmi para mantan presiden dengan presiden yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

26 menit lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Gulung Tikar, Berikut Perjalanan Bisnisnya di Indonesia

35 menit lalu

Pabrik Sepatu Bata Gulung Tikar, Berikut Perjalanan Bisnisnya di Indonesia

Pabrik sepatu Bata di Purwakarta tutup karena merugi. Bata pernah menjadi salah satu industri sepatu terbesar di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Paling Ditunggu, Young K dan Day6 Sapa Penggemar Indonesia Setelah 5 Tahun di SHI 2024

37 menit lalu

Paling Ditunggu, Young K dan Day6 Sapa Penggemar Indonesia Setelah 5 Tahun di SHI 2024

Pada acara musik tahunan itu, idol K-Pop Kang Young Hyun alias Young K menjadi musisi yang paling sibuk.

Baca Selengkapnya

Chipset Snapdragon 8 Gen 4 Disebut akan Diluncurkan Pertengahan Oktober Ini

42 menit lalu

Chipset Snapdragon 8 Gen 4 Disebut akan Diluncurkan Pertengahan Oktober Ini

Detail baru yang dibagikan oleh tipster mengungkapkan bahwa Snapdragon 8 Gen 4 memiliki arsitektur inti "2+6".

Baca Selengkapnya

Manfaat Menjaga Hubungan dengan Teman Masa Kecil, Sahabat Sejati

46 menit lalu

Manfaat Menjaga Hubungan dengan Teman Masa Kecil, Sahabat Sejati

Tak semua orang mampu menjaga hubungan dengan teman masa kecil. Padahal, mereka adalah bagian dari perjalanan kehidupan kita.

Baca Selengkapnya